Petualangan Alam Liar

Pengalaman akan keindahan ciptaan Tuhan.

Keindahan yang kurasakan

Pergilah untuk meraih impianmu.

Traditional itu KEREN

Kehilangan Budaya adalah kehancuran Bangsa.

Bukan Emosi

Orang yang paling kuat adalah yang mampu menahan amarah.

Perenungan

Perenungan akan kesalahan-kesalah duniawi.

21 Januari 2013

Birokrasi Kampus dan Independensi Mahasiswa


Oleh : Dedy Hutajulu


Belakangan ini, saya sering mendengar keluhan dari kawan-kawan mahasiswa soal lambannya kinerja birokrasi. Mereka mengatakan ke saya bahwa kampus makin mencengkeram kebebasan mahasiswa. Memprihatinkan sekali!

Teman saya dengan wajah geram datang ke saya. Dengan meledak-ledak, ia bilang ke saya bahwa dosennya minta uang supaya mereka diberi nilai “A” padahal dosennya itu nyaris tidak mengajar selama satu semester, meski si dosen sudah teken kontrak kuliah. Katanya lagi, banyak juga dosennya  yang tidak terampil mengajar dan jarang sekali ditemukan dosen yang mampu mendesain perkuliahan dimana mahasiswanya terdorong untuk belajar konsisten. Tapi suka membentak-bentak. Tak sedikit pula dosen yang membiarkan mahasiswanya mencontek baik pengerjaan tugas maupun ketika ujian. Rasanya tak ada keseriusan dosen memberantas  penyakit mencontek ini. Begitulah.

Berkelitnya birokrasi memaksa para mahasiswa takluk pada situasi. Birokrasi menempatkan mahasiswa pada posisi serba salah. Dengan segala adikuasanya, birokrasi kukuh menjatuhkan mental mahasiswa sampai ke titik dasar.  Tampaknya, selalu ada celah yang bisa dimanfaatkan si dosen untuk memanfaatkan anak didiknya itu.

Aikh, tiga belas tahun reformasi telah bergulir, tapi mentalitas penguasa tak kunjung berubah menjadi lebih baik. Malah, lebih jahat.

Itu sebabnya kenapa lebih dari separuh mahasiswa masih menganggap bahwa birokrasi penyebab inefisiensi. Anggapan itu muncul sebagai kristalisasi kekecewaan atau kekesalan mahasiswa saat berurusan dengan birokrasi kampus. Hal-hal kecil yang seyogiyanya bisa dikerjakan dengan cepat, tetapi tak bisa diraih, lantaran sistem birokrasi yang menuntut ini dan itu, minta ini minta itu.

Supaya tidak termarjinalkan, tak jarang jalan berliku, berkelok-kelok dan menjemukan mesti dipatuhi. Sepertinya kecanggihan teknologi tak berbanding lurus dengan produktivitas para birokrat kampus. Bahkan, rasanya inisiatif mati suri di zona birokrasi. Terbukti, sistem departementalisme, mental feodal, kebiasaan menunda pekerjaan, sikap mengulur-ulur waktu, serta penggunaan banyak formulir yang serba legal-formal sangat banyak ditekankan.

Kejenuhan yang mencapai klimaksnya membuat mahasiswa mudah menyerah. Apalagi di era kini, saat luapan informasi dan akses teknologi begitu cepat mendorong mahasiswa memilih jalan pintas. Memang, kondisi ini tak bisa ditolerir.

Dalam keadaan seperti ini, gerakan mahasiswa kritis diharapkan menjadi dewa penyelamat bagi kampus. Sayangnya, kegerakan mahasiswa seperti hilang dari peredaran. Nyali mahasiswa mudah ciut saat berhadap-muka dengan birokrasi. Sejumlah ide kreatif serta mekanisme pergerakan mudah patah hanya lantaran tak kuasa menghadapi  “tatapan mata” penguasa kampus (birokrat). Kuantitas mahasiswa yang begitu besar tidak berbanding lurus dengan kekuatan dan daya juang untuk membawa perubahan.

Gerakan gerakan mahasiswa yang dulu kerap meramaikan kampus kini seperti  ditelan zaman. Isu perubahan yang biasa diusung mahasiswa kini tak lagi bisa diharap. Mahasiswa terbuai dan larut berfesbuk-ria dan ber-game online. Corong-corong penyalur aspirasi seperti UKM, Senat mahasiswa, dll telah kaku, beku, dan lapuk. Gerakan mahasiswa telah kehilangan kesadarannya.

Faktanya, ketakberdayaan mahasiswa menghadapi birokrasi seperti tak terbendung. Tak pelak, jika akhirnya mahasiswa cepat takluk kepada birokrasi yang selalu melemahkan dan melelahkan, karena kerap disalahgunakan oleh aparatur birokrasi yang merugikan masyarakat kampus.

Pertanyaannya, mengapa hal itu bisa terus terjadi? Mungkinkah masalah ini terpecahkan? Apa langkah kita? Sejumlah pertanyaan ini menjadi teka-teki bagi kampus.

Kondisi kampus yang memprihatinkan, memberi isyarat bahwa kajian birokrasi menjadi sangat penting bagi kampus yang sedang menjalani proses berkembang. Maka, kajian birokrasi semakin penting bagi setiap mereka yang sedang terlibat di kampus. Sebab, mahasiswa hanya akan diperalat bila tak memahami keadaan birokrasi kampus yang sesungguhya. Mereka akan menjadi alat ‘penguasa kampus’ untuk melanggengkan kekuasaannya. Jadi, amat perlu memahami birokrasi sebaik dan sesegera mungkin
.
Menyoal Independensi Mahasiswa

            Mencermati rasa takut mahasiswa yang berlebihan itu, bahkan merasa seperti terbungkam dengan rasa segan memenuhi ubun-ubun sehingga tak mampu berkata apa-apa ketika berhadapan muka sama muka dengan birokrat. Ini membuktikan bahwa mahasiswa masih dipandang sebelah mata. Keadaan ini terjadi karena mahasiswa tidak menyadari bahwa mereka kaum independen.

Independensi berarti bebas. Bisa dikatakan bahwa independensi adalah sikap dimana mahasiswa bebas dari cengkeraman birokrat. Dalam arti, mahasiswa punya kebebasan berpikir dan berkreasi. Ide atau gagasan mahasiswa tidak boleh ditundukkan oleh gelar atau jabatan para birokrat. Tetapi sebaliknya, kehadiran para birokrat semestinya menjadi pendorong sekaligus pemberi semangat bagi yang muda untuk berkarya dan mengembangkan sayap.

            Mahasiswa harus bisa melihat dirinya jauh lebih dalam sampai ia menyadari bahwa dirinya adalah  kaum intelek sekaligus agen perubahan. Dengan bermodalkan kecerdasan, kreativitas, serta militansi, posisi mahasiswa begitu kencang membawa angin perubahan. Sayangnya, ketiga poin itu runtuh seketika. Kekuatan itu justru terkunci, bahkan rontok digusur rasa takut ketika independensi mahasiswa dikesampingkan.

Indepensi bukan sekedar bebas berekspresi fisik. Tetapi, pada tataran pikiran kebebasan itu patut dinikmati. Kebebasan memeliharakan pikiran dengan membiasakannya seliar mungkin  melanglang buana mencari gagasan harus dipelihara. Dan hal itu perlu disadari oleh semua orang, termasuk birokrasi. Karena tanpa pengakuan atas indepensi mahasiswa, harapan perubahan sulit diwujudkan. Sebab mahasiswa adalah insan kreatif yang butuh berekspresi.

            Lantas, bagaimana menganulir cengkraman kampus itu? Jawabanya: Kita perlu sadar. Tanpa kesadaran diri, gerak perubahan yang dikerjakan hanya asal-asalan. Dan kesadaran itu perlu dibangun secara kolektif. Karena tanpa kesadaran kolektif, kekuatan pergerakan tidak memiliki greget. Ujung-ujungnya bisa  kandas di tengah jalan.

Tindakan Strategis dan Dinamika Kampus

Kita perlu berbenah diri. Tindakan strategis perlu dirancang sebagai modal pergerakan. Maka penguatan diri adalah keniscayaan. Penguatan bisa dimulai dengan jalan membangun kelompok mahasiswa yang strategis. Kelompok mahasiswa yang strategis dikukuh sikap militansi di satu sisi dan kemampuan mengorganisir  gerakan di sisi lain. Kelompok strategis ini terbentuk dalam suatu aliansi yang diikat oleh kepentingan-kepentingan bersama, yaitu mewujudkan birokrasi kampus yang sehat, yang mengedepankan nasib mahasiswa.

Mahasiswa harus memandang bahwa birokrasi adalah alat jitu untuk memperluas praktek demokrasi. Sebab birokrasi adalah media pengembang demokrasi. Ia bisa berfungsi sebagai jembatan bagi pelaksanaan setiap kebijakan-kebijakan administratif dari penguasa dengan aspirasi rakyat. Asal kita (mahasiswa) mampu mengontrol jalannya demokrasi kampus secara progres. Tergantung sifat birokrasi yang dibangun itu, apakah mengedepankan sifat keterbukaan atau serba tertutup? Keadaan ini perlu dicermati.

Maka dari itu, perilaku birokrasi yang menyimpang perlu dikritik demi arah perbaikan. Titik berat pemberian kritikan harus ditakar sesuai kadar penyimpangan itu sendiri. Kritik sifatnya membangun. Dan tujuannya tidak boleh sampai melenceng supaya, kritikan itu mendapat tempat yang tepat di hati birokrasi.

Dengan kontrol yang tepat pada birokrasi, kita  sebenarnya sedang mengupayakan agar ia berada pada posisi yang tepat sebagai pelayan masyarakat kampus. Bekerja sesuai fungsi dan tidak dibawah kendali dominan birokrat, tidak juga kurang mendapat perhatian dari mahasiswa. Model birokrasi adaptif  perlu dibangun dengan sungguh-sungguh.

Perlu juga dicermati, jika kontrol terhadap kampus rendah maka korupsi semakin subur, bangunan pendidikan rapuh, dan nepotisme merajalela. Korupsi dan nepotisme biasanya terdapat pada setiap aktivitas birokrasi dan kebanyakan terjadi di sistem yang lemah dari perhatian orang.

Oleh karena itu, Mari, sebagai mahasiswa sadari bahwa kita punya independensi. Yang perlu kita cermati, independensi yang kita miliki perlu diimbangi dengan kemampuan yang memadai, kualitas yang cemerlang dan militansi yang tinggi supaya kita tidak dipandang sebelah mata. Yang pada akhirnya, masyarakat kampus bisa merasakan dampak kehadiran kita di kampus dan di masyarakat.

27 Desember 2012

Tips trik menyusun PKM-AI dan GT

Dalam hal PKM (Proposal Kegiatan Mahasiswa), ide yang bagus saja tidak cukup, karena ide tersebut harus anda tuangkan dalam bentuk tulisan dan dengan format tertentu untuk dapat disetujui untuk didanai. Membuat proposal PKM itu gampang-gampang susah. Tergantung dari keterampilan menulis pembuatnya. Kadang ide yang bagus namun penyampaiannya kurang menarik, juga ga lolos, dan banyak proposal dengan ide sederhana malah lolos didanai karena proposalnya bagus. "Jadi saya mesti gimana nie ? Pengen banget nulis proposal PKM neh ? masak gua mesti makan pulpen sambil bilang wowww 77x gitu ??" hehe....

Sabar bro, semua pasti ada jalan keluarnya, ini ane kasih tips n trik nya gimana cara buat proposal yang bagus n dijamin insya Allah lolos. Tapi sebelum nulis, ente mesti udah punya ide proposal apa yang mau dibuat (tema proposal) dulu ya,,kalo belum punya baca dulu Bagaimana mencari ide buat proposal PKM. Nah, kl udah baca or udah punya, gini nie cara tips n trik membuat proposal PKM.

1. Buatlah judul se-dahsyat mungkin.
Judul proposal adalah kesan pertama yang anda berikan kepada reviewer. Ada iklan mengatakan "kesan pertama begitu menggoda, selanjutnya terserah anda". Nah itu memang bener, judul proposal anda adalah yang pertama dilihat. Terkadang reviewernya mensortir proposal dengan hanya melihat judul proposal. Anda bisa bayangkan puluhan ribu proposal yang masuk harus diseleksi oleh hanya 3 orang reviewer. Bisa copot itu mata kalo membaca satu-satu proposal lengkap. Jadi cara yang realistis dan paling mungkin adalah dengan hanya melihat judul proposal. Dari puluhan ribu proposal yang masuk, masuk seleksi tahap pertama (yaitu berdasarkan judul), mungkin akan jadi masuk ribuan saja. Sudah banyak proposal yang berguguran dikarenakan hanya karena judul. Wuihhh penting banget kan judul itu, jangan sampe proposal yang udah capek-capek kita buat ga dibaca isinya cuma karena judulnya kurang menarik. Jadi, judul proposal yang dahsyat adalah WAJIB mutlak bagi para PKM lovers (alah,,,alay banget sebutannya ^^). Kuncinya adalah anda gunakan istilah-istilah keren dari background pendidikan anda, dan masukkan itu ke dalam judul proposal anda. Istilah "Separation" akan lebih menjual daripada sekedar kata "Pemisahan". Tapi bukan harus pake istillah bahasa inggris lho ya...karena ga semua istilah berasal dari bahasa inggris. Ni contoh judul proposal yang dahsyat "Pembuatan emas dari tanah liat". Gimana ? spektakuler kan ?! orang pasti terkesan dan penasaran dengan judul ini, gimana bisa buat emas dari tanah liat ? Haha...padahal caranya ya gampang aja, tanahnya dijual buat beli emas khe khe.... :p

2. Sesuaikan Judul dengan jenis PKM.
Kesesuaian judul PKM dengan jenis PKM adalah hal yang sangat krusial. Misalnya, Jangan sampai kita membuat proposal PKM-P tapi kita malah memasukkanya ke PKM-T. Hal ini dikarenakan biasanya kita rada bingung, ini masuknya PKM-P apa PKM-T ya,,kita pilih PKM-P eh ternyata menurut reviewernya harusnya masuk PKM-T. Udah deh, pasti langsung masuk tong sampah tu proposal, hehe...sadissss. Untuk itu, ada baiknya kita konsultasikan kepada dosen pembimbing atau dosen Univ yang sdh pernah punya pengalaman jd reviewer.

3. Nurut 100% ama format yang ditentukan oleh DIKTI.
Anda harus menuruti benar-benar format penulisan proposalnya, mulai dari font, tata letak, warna sampul, cara njilid, CD soft copy, nama file soft copy, batas kiri-kanan (margin). Yang paling penting yaitu cara penulisan daftar pustaka, ikuti caranya seperti format PKM-GT. Jangan melebihi batas halaman yang diijinkan, biasanya cuma maks 10 halaman. Jadi jangan sampe format anda tidak sesuai dari yang seharusnya. Sangat mudah untuk melihat kesalahan format pada proposal anda. Sama saja seperti anda berada di sekumpulan siswa SMP yang berseragam Biru putih, dan anda berseragam batik sendirian, hehe....

5. Fokus pada latar belakang dan Pembahasan
Pada seleksi final, dua hal inilah yang akan dibaca oleh riviewer, buat latar belakang anda semenarik mungkin. Sehingga terkesan "wah" dan memberikan mafaat yang besar untuk pengetahuan dan masyarakat. Namun jangan lupa, latar belakang yang "wah" itu harus bisa dijawab oleh pembahasan gagasan yang baik. Sehingga bukan sekedar omong kosong saja. Ingat, untuk secara keseluruhan hindari kesalahan pengetikan, ejaan maupun istilah.

anyhow, tiap reviewer puya cara sendiri-sendiri dalam menseleksi proposal PKM yang masuk di setiap tahunnya. Semoga anda berhasil :)

nah itu sedikit sharing ilmu untuk anda para PKM lovers,, jangan lupa tinggalkan jejak anda di comment yaa...

Salam
:)

Bagaimana mencari ide buat proposal PKM?

PKM (Program Kreatifitas Mahasiswa) yang diselenggarakan oleh DIKTI merupakan ajang paling bergengsi yang dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa di Indonesia. Kegiatan ini terdiri dari berbagai macam bidang mulai dari bidang penelitian (PKM-P), teknologi (PKM-T), kewirausahaan (PKM-K), pengabdian masyarakat (PKM-M), gagasan tertulis (PKM-GT) dan artikel ilmiah (PKM-AI). Bidang ilmu yang diijinkan pun beragam, mulai dari kesehatan, MIPA, sosial ekonomi, pendidikan, pertanian, teknologi dan rekayasa, serta humaniora. Terkadang yang menjadi permasalahan utama dalam pembuatan PKM ini adalah bagaimana cara mendapatkan ide penelitian tersebut, benar ??

Berikut akan kita coba bahas bagaiman cara mendapatkan ide dalam membuat suatu karya PKM sehingga bisa menjadi proposal PKM nantinya. Apakah anda sudah siap ?? Kalo begitu mungkin langkah awalnya adalah men-silent hp anda supaya tidak mengganggu konsentrasi anda, hehe (bercanda gan). Ini ni caranya yang bisa dipakai untuk mendapatkan ide,,hehe..

1. Survey lapangan
Ya mau ga mau, kalo bisa ide PKM kita itu nantinya bisa diaplikasikan di masyarakat, dan tentunya apa yang mau kita teliti merupakan masalah yang real terjadi di masyarakat kita. Jadi mau ga mau kita harus survey ke masyarakat utk mengetahui secara pasti apa sih kebutuhan dan masalah di masyarakat?! Survey bukan sekadar jalan-jalan biasa, coba datangi UKM yang ada di masyarakat, pasti anda akan menemukan begitu banyak masalah yang dapat diteliti. Gimana, udah dapet ide ?? kalo belum lanjut ke cara yang kedua deh ya,,

2. Lihat sekelilingmu/ sekitarmu
Apa ada barang yang bisa kamu kembangkan nilai ekonominya ?? Apa ada barang limbah yang bisa kamu daur ulang ? Atau sekedar bagaimana cara mengolah limbah tersebut agar tidak mencemari lingkungan. Bagaimana membuat masyarakat merubah pola hidup berkenaan dengan masalah tersebut. Lihat langsung ke lapangan dan jangan hanya browsing melalui internet, karena inspirasi dari otak akan muncul biasanya ketika kita melihat, merasakan, dan mendengar lingkungan itu "berbicara" menyuarakan masalah yang dihadapinya. Bagaimana mungkin kita bisa mendengar suara lingkungan ?? gila loe yaa ?!  Hahaha....emang siapa yang bilang kita mendengar melalui telinga ? dengarlah suara itu melalui hati,,PASTI bisa :)

3. Rajin Baca Jurnal Penelitian yang up to date
Salah satu yang menjadi penilaian besar dalam proposal peneliatian PKM adalah yang memiliki refferensi jurnal internasional, min ada satu saja jurnal internasional maka kemungkinan proposal anda keterima akan semakin besar. "Mau bukti ? aku buktinya.." (itu kl kata maia estianti di iklan d*ve) hehe.....
Dengan kita rajin baca jurnal, maka pengetahuan kita akan new teknlogy akan semakin luas, cari celah untuk mengaplikasikan teknology tersebut ke lingkungan anda, supaya tidak menjiplak, modiv sedikit teknology tersebut, apakah itu variablenya, cara penggunaan, metodology pengetesan hasil dll.

4. Sering-seringlah Berkomunikasi dengan Dosen
Dosen adalah orang yang mengajarkan ilmu kepada kita, dia memiliki pengalaman dan wawasan yang jauh diatas kita, percaya deh...kl ga percaya buktiin sendiri aja debat ama dosen, paling-paling dapet nilai E entar, haha...
Dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya, dosen biasanya lebih jeli dalam membaca situasi untuk menemukan masalah dan solusi, keterbatasan yang dimilikinya adalh di tenaga, maka anda dapat menawarkan diri apabila memang dosen tersebut memang membutuhkan tenaga anda. Jalinlah hubungan yang saling menguntungkan antara anda dan dosen anda, buat seolah-olah seperti itu kalau sebenarnya tidak (khe khe..). Dosen biasanya akan memberikan ide dasarnya kepada anda, dan anda yang akan melanjutkan pegembangan dari ide tersebut. Buat dia terkesan dengan memberikan banyak inovasi dari anda tentang ide dasar tersebut. Pujilah dosen anda tersebut atas ide yang diberikan kepada anda dan yakinkan dia bahwa anda akan lolos seleksi. Tapi kalo kenyataannya ga lolos yawda,,emang nasib...hehe yang penting usaha dan berdoa dulu ya :)

5. Lihat data proposal yang lolos tahun lalu
Dengan melihat data proposal apa saja yang didanai tahun lalu, maka anda akan mendapatkan gambaran mengenai tren proposal seperti apa yang kemungkinan lolos. Misal banyak proposal yang lolos membahas energi itu sebut saja 10 proposal, bandingkan dengan proposal lain yang membahas tema lain, misal obat ada 5 proposal. Dari data ini anda dapat melihat kecenderungan untuk membuat proposal dengan tema ethanol lebih besar peluangnya. Bener begitu kan ?! hehe...

Anyway, ada banyak sekali cara memperoleh ide, ga cuma terbatas ama cara2 di atas, yg diatas cuma sebagai gambaran umum saja. Semoga pembaca sekalian mendapat inspirasi dari ocehan saya ini. Semoga sukses untuk PKM yang akan diikutinya, amin...

nah itu sedikit sharing ilmu dari ane,, jangan lupa tinggalkan jejak anda di comment yaa...

Salam
:)

Pengalaman ikut PKM : sudah lolos proposal DIKTI 1 kali, Proposal inovasi Jatim 1 kali, leader 4 kali, lolos PIMNAS nya yang belum, hehe...

18 Desember 2012

MAHASISWAKU SAYANG, MAHASISWAKU MALANG

Apa yang menjadi tugas utama seorang mahasiswa? Pertanyaan itu dilontarkan oleh seorang kakek tua asal kampung dengan pakaian lusuh, entahlah dia orang yang punya rumah tetap, atau hanya seorang gelandangan yang tak pernah dipedulikan ole siapapun.

Dengan lagak angkuh sok keturunan aristrokat, gaya petentang petenteng menaikan kerah baju dengan tidak sopan, berdehem-dehem sebentar seperti seorang prklamator hendak memulai orasi, lagaknya saja seperti orator ulung. Baju tak dimasukkan, ada yang sobek sana-sini entah tersangkut dimana. Celana jeans sobek di bagian dengkulnya yang menghitam, kasihan sekali tak punya uang untuk beli yang baru mungkin. Rambutnya kusut, tak keramas berapa tahun entahlah, seperti orang perempuan saja sebahu, lebih baik tersisir rapi, kalau model satu ini awut-awutan.

“Tentu saja bela rakyat seperti aki ini” jawabnya sok mantap, dan meyakinkan, kakek tadi hanya melengos, menatap tak percaya, kemudian sedikit menyindir, beliau bertanya apakah anak muda di dpannya itu betul-betul mahasiswa atau bukan. Lha wong punya sebutan maha yang artinya besar begini kok, nggak kaya orang berpendidikan saja. Menghisap rokok sembarangan klepas klepus sesekali terbatuk.

“Kamu ini mahasiswa bukan?”
“Ya mahasiswa lah ki, ini bukti ktp saya di kampus”
“Lha terus kamu bilang membela aki ini apa? Kapan kamu pernah bela aki, kapan?” sampai terbatuk-batuk aki memprotes. Tubuhnya ikut terguncang-guncang. Dalam hatinya menggerutu kepada pemuda di depannya itu. Dia anggap kalau anak sekarang itu sama saja dengan para petinggi negara ini yang hanya bisa ngomong tanpa menyelesaikan masalah.

“Aduh, aki ini bagaimana sih, yang terus-terusan mengawasi pemerintah itu siapa, ki? Ya kita-kita ini?” tiba-tiba dari arah seberang jalan, seorang pemuda lainnya memanggil pemuda di depan aki sambil mengibar-kibarkan spanduk bekas penutup warung mungkin. Anak itu kembali lagi bicara.

“Kalau aki mau bukti, ni lihat saja” katanya sambil berlari.
Aki mencak-mencak juga, sudah tua begini kok diajak ngomongin politik, setengah mengusir dia menyuruh anak itu pergi, dongkol juga dia bahkan sempat menyumpah-nyumpah segala, bukti gudhulmu itu, bisanya cuman mengawasi thok, memang situ mandor apa? Lha mbok ya kerja yang lebih intelek sedikit, daripada hanya sebagai pengawas.

Kakek terus menatap ke arah jalanan itu, ratusan anak muda ter blok menjadi dua, ada yang pro dengan keputusan pemerintah, namun ada juga yang kontra. Suara mereka berbaur bercampur jadi satu tenggelam bersama tuntutan mereka yang entah darimana sumbernya. Mereka membela orang yang entah salah atau tidak, toh kalau pun orang yang di bela tidak bersalah apa untungnya bagi mereka? Apakah para petinggi itu juga akan peduli dengan rakyat seperti kita-kita ini? Dan kenapa juga ada yang menghujat toh belum tentu salah, memangnya para mahasiswa itu tahu sebab musababnya hanya terpancing koar-koar provokator yang tidak beranggung jawab.

“Orang bisanya kok ikut-ikutan, mau-maunya mereka turun ke jalanan yang panas. Memangnya ada yang bayar? Kalau pun di bayar paling dibayar dengan nasi kucing seharga seribu lima ratus rupiah. Orang kok bisanya ngritik, kaya dia itu bisa saja menggantikan tugas orang yag dikritik, lha mbok yo’o jadi orang itu intropeksi sebelum menginterupsi orang lain...!” cerocosnya pada seorang pemulung yang tengah istirahat. Pemulung tadi hanya mengangguk, takut dianggap durhaka kalau menyangkal. Lagian takut juga dia kalau sampai dikutuk batu seperti Malin Kundang di Sumatera Barat.

Belum lagi sempat melanjutkan omelan, dari arah seberang sana terdengar teriakan provokator-provokator kacangan yang saling ejek. Ah itu sudah biasa di Indonesia, gampang sekali terpecah belah. Ada yang jadi kompor bodhol saja, semuanya bisa meledak, lebih hebat dari ledakan tabung elpij ukuran 3 kilogram.
Kakek tua itu hanya mengelus dada. Belum sampai elusan dadanya sampai ke bawah, para mahasiswa yang entahlah kerasukan setan dari mana asalnya itu pontang-panting lari ke sana kemari saling lempar batu sembunyi tangan, saling pukul. Astaghfirullah, sekali lagi sang kakek mengurut dadanya.

Belum hilang keterkejutan kakek tadi, tiba-tiba di jalan, depan dia duduk-duduk sekarang ini mahasiswa-mahasiswa tersebut membakar macam-macam poster, terlibat bentrok dengan aparat, merusak fasilitas publik disekitarnya ketika menolak dibubarkan, beberapa mobil di bakar, kantor pengadilan dilempari menggunakan batu-batu, sebagian lagi menggunakan bom molotov untuk lebih menjadikan suasana. Wah...kakek ini hanya dapat memaki-maki dari tempat dia beristirahat, kemudian teriaknya lantang.

“Woe anak muda edan, tidak eling lagi. Itu katamu yang disebut membela kami? Cih...” dia mulai meludah umpatan-umpatannya sudah tak terkontrol lagi, dia sudah kepalang jengkel dengan para mahasiswa yang seumuran dengan cucunya tersebut. Pemulung yang tadi di dekatnya hanya mampu geleng-geleng kepala “Kalian benar-benar tidak menghargai pendahulu kalian, Bapak seperti ini, itu veteran, jangan main-main”

Pantas saja dia marah. Bagaimana dia tak marah, melihat dengan mata kepala sendiri kalau generasi penerusnya adalah generasi ondel-ondel yang tak punya kemampuan babar pisan. Bagaimana dia tak jengkel, mendengar langsung umpatan-umpatan mereka yang justru memperlihatkan kebodohan dan ketololan mereka? Pakai aara anarkis, merusak fasilitas umum. Apa itu tugas utama seorang mahasiswa? Kemana saja pelajaran yang mereka peroleh dari bangku kuliah, sama saja jadi bedebah.

Benar-benar merasa ngenes, dulu dia dan kawan-kawan berjuang mati-matian hanya untuk mempertahankan kemerdekaan, mempertaruhkan segalanya, harta, nyawa. Tapi apa yang di dapat sekarang, hanya kotoran yang di lempar ke muka sendiri. Anak turunnya justru hanya mampu menjajah bangsa mereka sendiri, dengan dalih demokrasi, revolusi. Apa itu? Bukan begitu demokrasi dan revolusi, itu cermin orang yang pernah makan bangku sekolah.

Keringatnya mengucur deras, dari tadi mengacung-asungkan tongkat yang menyangga bentuk tubuh tambunnya. Dia berpikir, tentu akan bangga sekali kalau sampai mampu melihat generasi muda Indonesia membangun negara ini menjadi negara yang lebih maju dan bermartabat, membuat Indonesia setidaknya dikagumi negara-negara sekitar. Dan betapa bangganya juga kalau generasi muda ini mampu berpikir menggunakan otak dan mempertimbangkannya menggunakan hati, daripada mereka-mereka yang berpikir menggunakan dengkul dan mempertimbangkan menggunakan otot. Apaan itu, ini bukan jaman perang bung.

Kalau memang mereka anggap negara ini sudah bobrok, ya pikir bagaimana solusinya agar negara ini kembali menjadi negara yang lurus, bukan malah menambah bobrok dan menyalahkan pemerintah. Apa-apa kok menyalahkan pemerintah, padahal kadang warganya sendiri yang susah diatur. Oh cucuku tersayang, cucu-cucuku yang malang begitu batinnya dalam hati.

By: OKTA ADETYA alumni XII Bahasa SMA N 10 Purworejo

Dosen vs Mahasiswa

“We’re all told at some point that we can no longer play the children’s game. We just don’t know when that’s gonna be. Some of us are told at 18, some of us are told at 40, but we’re all told. “

Sebagai mahasiswa, aku dulu sering berfikir betapa enaknya menjadi dosen. Tinggal dateng ke kelas, baca slide, ngasih tugas, suruh asdos ngoreksi, ngasih ujian, ngasih nilai. Mereka ga perlu ujian, ga perlu begadang ngejar deadline tugas. Mereka bisa datang siang, bisa makan siang sambil tertawa-tawa di ruang makan staf. They looked so relaxed. Makanya, waktu ada suatu seminar pasca kampus, pembicaranya nanya “ada yang mau jadi akademisi?”, aku segera ngacung, untuk kemudian sadar bahwa bila aku dihitung, tangan yang teracung cuma satu.

Memasuki dunia pasca kampus, aku bekerja sebagai dosen di almamater. Setelah satu semester, ada banyak pelajaran yang bisa diambil. Pelajaran paling mendasar adalah filosofi, tujuan, hakekat, menjadi dosen, maupun pendidik pada umumnya. 6,5 tahun menjadi mahasiswa, aku tau bahwa mahasiswa sangat mengharapkan nilai yang bagus, bangga bila punya IP tinggi, sehingga akan melakukan (hampir) apa saja untuk mendapatkan nilai bagus, kecuali mungkin belajar dengan giat. Pada akhir semester, ada beberapa mahasiswa yang meminta dibantu agar bisa lulus. Ada juga mahasiswa yang komplain nilai sedemikian bandelnya, sehingga membuat dosennya marah.

Siapa bilang menjadi dosen tidak sesibuk mahasiwa? (ngacung malu2)  Mungkin dua kali lebih sibuk. Mahasiswa harus mengerjakan tugas dan ujian, well sebenarnya tidak harus, bila tidak mau mengerjakan, efeknya hanya pada mahasiswa itu sendiri. Sementara dosen harus membuat soal tugas/ujian  (sebisa mungkin cukup deskriptif dan tidak ambigu), membuat solusi, dan mengoreksi semua berkas jawaban mahasiswa (bila tidak punya asdos). Soal tugas maupun ujian sebaiknya dikerjakan oleh dosen terlebih dahulu supaya tau bahwa soal tersebut bisa dikerjakan dan perintahnya cukup jelas. Mahasiswa boleh salah mengerjakan tugas, dosen tidak boleh salah mengerjakan solusi tugas, karena kalau itu terjadi, maka sama saja dengan menekan tombol kegemparan. Untuk suatu kuliah, aku membutuhkan lebih dari satu minggu untuk membuat soal tugas yang jelas dan bisa dikerjakan.

Sewaktu memeriksa UAS, aku cukup pemurah memberi nilai, because I know student will need good score very badly. Biasanya pada soal, seteliti apapun dosen membuatnya agar tidak ambigu, selalu saja ada beberapa perspektif. Misalnya untuk soal benar/salah, aku menyesuaikan dengan perspektif mahasiswa, apakah pada perspektif mereka, jawaban ini benar atau salah. Pada akhirnya aku tau, ternyata terlalu pemurah memberi nilai hanya akan menjadi bumerang bagi mahasiswa. Karena nilai adalah “sertifikat”, bahwa bila mereka lulus suatu mata kuliah, berarti mereka cukup mengerti tentang kuliah tersebut. Bila employer mereka melihat nilai A untuk kuliah Basdat, employer bisa memberikan tanggungjawab yang cukup besar bagi sarjana tersebut. Nilai tidak sekedar alfabet atau angka, itu adalah gambaran kompetensi.

Itulah perubahan paling besar pada semester pertamaku ini. Bahwa menjadi dosen, adalah untuk mendidik mahasiswa, memberi mereka ilmu. Tidak sekedar membaca slide dan pulang. Dosen harus memastikan sebisa mungkin nilai yang diberikan benar2 mencerminkan kemampuan mahasiswa. Inilah sebabnya nilai UAS, UTS, Kuis yang dikerjakan secara perorangan dan langsung dalam pengawasan, harusnya mendapat bobot paling besar, daripada tugas take home, yang tidak bisa dijamin bebas plagiarisme. Hal ini sering terjadi, dimana mahasiswa mendapat nilai bagus mengenai SQL tapi mereka tidak bisa mengerjakan soal ujian mengenai hal yang sama. Ada konsekuensinya tentu, diantaranya menjadi tidak populer.

Disamping itu, menjadi pekerja tentu saja berbeda daripada menjadi mahasiswa. We have to get along well with colleagues. At some point I realize that I have to stop playing children’s game. Dengan menjadi dosen, harus dipastikan bahwa solusi tugas, koreksi nilai, dan jawaban atas pertanyaan mahasiswa harus benar. We just can’t easily say “Ups, I was wrong, it happens to anyone”. Students will loose their trust and why they have to sit there, listening to crap that they aren’t sure whether it’s true or not? At 25, I was told, it’s just about time to stop playing children’s game.

16 Desember 2012

TATIB pendidikan perlu atau tidak?

TATIB (Tata Tertib) dalam dunia pendidikan dirasa perlu untuk menjaga hubungan baik antara pendidik dan peserta didik, jika tatib ini tidak ada maka tidak akan ada pagar pembatas sehingga baik pendidik atau peserta didik bisa melakukan apapun sesuai keinginan hati dan pemikiran yang mereka anut.

Hal ini akan berbuah penghinaan dan perlakuan yang tidak patut yang dilakukan peserta didik maupun pendidik, sehingga memicu adanya konflik internal dalam suatu institusi. Berkaca dari itu semua maka penulis mencari referensi tentang tatib pendidikan yang kebetulan diperoleh dari UNIVERSITAS MERCUBUANA, yang jadi pertanyaan kita bersama adalah PERLUKAH HAL SEMACAM INI DI SETIAP PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA?

saya rasa hal tersebut harus dijawab oleh semua civitas akademik tiap2 perguruan tinggi, agar tercipta harmonisasi yang selaras antara birokrasi, pendidik, dan peserta didik.

Tatib Disiplin Pendidikan
Tata Tertib Disiplin Pendidikan
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.   Peraturan Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Mercu Buana adalah peraturan yang mengatur
      Hak dan Kewajiban Mahasiswa Universitas Mercu Buana  dalam mengikuti baik kegiatan pendidikan
      maupun kegiatan kemahasiswaan, serta Larangan dan Sanksi bagi mahasiswa yang melakukan
     Pelanggaran Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa.

2.  Mahasiswa Universitas Mercu Buana adalah mereka yang terdaftar dan belajar pada Universitas Mercu
     Buana dalam tahun akademik yang berjalan.

3.  Pelanggaran disiplin dan tata tertib adalah setiap ucapan, tulisan, sikap,tingkah laku atau perbuatan yang
     melanggar peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa.

4.   Sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib adalah tindakan yang dikenakan kepada mahasiswa yang
      melanggar disiplin dan tata tertib, dan diberikan oleh Pejabat yang Berwenang.

5.   Pejabat yang berwenang adalah Pimpinan Universitas dan atau Pimpinan Fakultas yang diberikan
      wewenang menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib mahasiswa.

6.   Pimpinan Universitas adalah Rektor, Wakil Rektor dan para Direktur Universitas Mercu Buana.

7.   Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Wakil Dekan Fakultas serta para Ketua dan Sekretaris Jurusan
      yang berada di lingkungan Universitas Mercu Buana.

8.   Pejabat Universitas adalah karyawan atau dosen yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan
      Universitas Mercu Buana.

9.   Karyawan adalah tenaga yang bekerja dan diangkat resmi sebagai pegawai Universitas Mercu Buana.

10. Dosen adalah tenaga yang bekerja dan diangkat resmi sebagai tenaga pengajar di Universitas Mercu
      Buana.

11. Universitas adalah Universitas Mercu Buana dengan seluruh kelengkapan organisasinya.

12. Kampus adalah Kampus Universitas Mercu Buana.

Pasal 2
Disiplin Mahasiswa

1.   Untuk menegakkan tata tertib kehidupan di kampus setiap mahasiswa wajib menjunjung tinggi disiplin,
      yaitu ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap mahasiswa Universitas Mercu Buana untuk
      bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan dan tata krama yang berlaku, atas dasar kesadaran yang
      bersendikan Pancasila.
2.   Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diwujudkan dengan melaksanakan dan mentaati semua
       peraturan yang berlaku.

Pasal 3
Hak Mahasiswa

Setiap mahasiswa berhak :
1.   Mengikuti seluruh kegiatan akademik pada fakultas / jurusan  yang dimasukinya, dengan ketentuan
      memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sesuai peraturan yang berlaku.
2.   Mengikuti seluruh kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi
      kemahasiswaan di lingkungan Universitas, dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,
      sesuai peraturan yang berlaku.
3.   Mendapatkan pelayanan administrasi yang dibutuhkannya, dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan,
      sesuai peraturan yang berlaku.
4.   Menggunakan  dan atau memanfaatkan fasilitas yang dimiliki Universitas, dengan mengikuti tata cara
      yang ditetapkan, sesuai peraturan yang berlaku.
5.   Mendapatkan perlindungan dari Universitas dari gangguan atau ancaman siapapun pada saat mengikuti
      kegiatan pendidikan dan berada di dalam lingkungan kampus, dan atau pada saat mengikuti kegiatan lain
     yang diselenggarakan oleh Universitas, dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan, sesuai peraturan yang
     berlaku.
6.  Membela diri dan atau mengajukan keberatan atas sanksi pelanggaran disiplin yang dikenakan kepada
     dirinya, dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan, sesuai peraturan yang berlaku.

Pasal 4
Kewajiban Mahasiswa

Setiap mahasiswa wajib :
1.   Membina hubungan baik dan bekerjasama dengan Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas,   Dosen,
      Karyawan, Alumni, dan dengan sesama mahasiswa lainnya.

2.   Bertenggang rasa dalam melaksanakan kegiatan baik di dalam dan atau di sekitarkampus, dengan
      mempertimbangkan kepentingan warga kampus yang lainnya dan juga lingkungan sekitar kampus.

3.   Mengikuti kuliah dan asistensi sesuai dengan jadwal waktu dan ketentuan yang ditetapkan.

4.   Menandatangani daftar hadir untuk diri sendiri pada saat mengikuti kuliah.

5.   Menjaga ketertiban dan kebersihan kelas, serta kelancaran belajar.

6.   Meminta izin kepada dosen apabila hendak ke luar ruangan pada saat berlangsung kegiatan belajar.

7.   Berlaku jujur dalam membuat karya tulis dan atau tugas-tugas akademik lainnya.

8.   Mentaati tata tertib dan berlaku jujur dalam mengikuti ujian atau tes.

9.   Bersikap terbuka dalam melakukan konsultasi dengan dosen.

10. Menyelesaikan tugas tepat pada waktunya.

11. Mengenakan pakaian yang   sopan, rapi dan bersih serta memakai sepatu pada saat mengikuti kuliah dan
      selama berada di dalam kampus.

12. Membawa kartu mahasiswa pada saat mengikuti kegiatan akademik, serta mengenakan jaket almamater
      pada saat kunjungan kerja dan atau kegiatan lain yang ditentukan Universitas.

13. Sopan dalam bertutur kata dan bertingkah laku ketika menyampaikan pendapat atau aspirasi maupun
      dalam pergaulan sehari-hari di dalam kampus.

14. Menjaga, memelihara serta menjunjung tinggi martabat dirinya dan Universitas.

15. Melaksanakan tugas yang diberikan atau dipercayakan kepadanya oleh Universitas dengan sebaik-
      baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta memberikan laporan tertulis atas pelaksanaan tugas yang
     telah diselesaikannya, kepada pimpinan universitas atau pejabat yang menugaskan sesuai dengan
     ketentuan yang telah ditetapkan.
16. Mempergunakan dengan baik dan benar Nama, Lambang, Jaket, dan segala bentuk tanda  Universitas.

17. Menjaga dan memelihara ketertiban, keamanan serta kebersihan lingkungan kampus, dan ikut
      memelihara sarana maupun prasarana milik Universitas atau fasilitas lain yang berada dalam tanggung
      jawab Universitas.

18. Mematuhi semua peraturan yang ditetapkan Universitas.

Pasal 5
Larangan

Setiap mahasiswa dilarang :
1.   Melakukan kecurangan dalam mengikuti kuliah dengan menandatangani daftar hadir untuk orang lain.

2.   Melakukan penciplakan karya tulis orang lain tanpa ijin (plagiat) baik karya sesama mahasiswa, dosen
      maupun penulis lain yang karyanya telah diterbitkan oleh penerbit.

3.   Melakukan kecurangan dalam membuat karya tulis dan atau  tugas-tugas akademik lainnya.

4.   Melakukan pencurian barang di lingkungan Universitas Mercu Buana dan atau pada kegiatan yang
      membawa nama Universitas Mercu Buana.

5.   Melakukan perbuatan yang mengganggu kelancaran perkuliahan atau kegiatan akademik serta kegiatan
      resmi Universitas  dan atau kegiatan kemahasiswaan.

6.   Melakukan perbuatan yang menghambat atau menghalang-halangi mahasiswa lainnya untuk mengikuti
      perkuliahan atau kegiatan akademik serta kegiatan resmi Universitas dan atau kegiatan kemahasiswaan.

7.   Melakukan perbuatan yang menghambat atau menghalang-halangi  karyawan atau dosen dan atau
      pejabat Universitas untuk  melaksanakan tugasnya.

8.   Melakukan perbuatan dan mengeluarkan perkataan atau membuat tulisan yang melecehkan, menghina
      atau mengancam karyawan, dosen dan atau pejabat Universitas.

9.   Menggunakan Nama, Lambang, Jaket maupun segala bentuk tanda Universitas tanpa seizin pimpinan
      universitas untuk kepentingan lain di luar kegiatan akademik atau kegiatan resmi Universitas dan atau
      kegiatan kemahasiswaan yang telah ditetapkan.

10. Menggunakan Nama, Lambang, Jaket  maupun segala bentuk tanda  Universitas pada kegiatan Partai
      Politik atau Organisasi Massa.

11. Menggunakan Nama, Lambang, Jaket maupun segala bentuk tanda partai politik atau Ormas di dalam
      kampus dan atau pada kegiatan yang diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.

12. Memalsukan surat atau dokumen Universitas seperti : KRS, KHS, Kartu Ujian, Bukti Setor Bank; dan
     atau memalsukan nama atau tanda tangan pejabat universitas, dosen maupun pihak ketiga lainnya.

13. Melakukan perbuatan seperti : Penghinaan baik terhadap sesama mahasiswa, universitas atau organisas
     kemahasiswaan, Mengeluarkan Ancaman, Melakukan Pemukulan atau Penganiayaan, dll. yang dapat
     menimbulkan permusuhan, pertikaian atau perkelahian, kerusuhan dan atau pelanggaran lain yang bersifat
     SARA.

14. Membawa dan menggunakan senjata tajam atau senjata api, dalam keributan atau perkelahian yang
      terjadi di dalam atau lingkungan kampus dan atau pada kegiatan yang diselenggarakan oleh atau
      membawa nama Universitas.

15. Melibatkan pihak luar didalam perselisihan yang terjadi, baik dengan sesama mahasiswa, karyawan,
      dosen maupun pejabat universitas.

16. Melakukan tindak kekerasan dan pemerasan terhadap mahasiswa baru.

17. Melakukan perjudian dan tindakan pelecehan atau a-susila seperti : memegang bagian terlarang dari
      tubuh wanita dan atau laki-laki secara sengaja di dalam kampus maupun pada kegiatan yang
      diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.

18. Membawa, mengedarkan atau memperjualbelikan benda-benda pornografi,  baik di dalam kampus dan
      atau pada kegiatan yang diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.

19. Melakukan foto pornografi di media massa baik cetak atau elektronik, bagi wanita maupun pria dengan
      membawa segala bentuk atribut Universitas.

20. Membawa, menggunakan atau memperjualbelikan narkotika dan obat-obat terlarang, maupun minuman
      keras  serta barang-barang yang memabukkan lainnya di dalam kampus atau pada kegiatan yang
      diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.

21. Mengotori, mencoret-coret, dan merusak barang-barang atau fasilitas milik universitas maupun fasilitas
      umum lain yang berada di dalam lingkungan universitas.

22. Menggunakan dan atau meminjamkan fasilitas milik Universitas tanpa izin pejabat yang berwenang.

23. Memasuki ruangan pimpinan universitas atau pimpinan fakultas, dosen dan atau ruangan pejabat
      Universitas tanpa izin dan atau tanpa alasan yang  jelas.

24. Memasuki kampus dan atau lokasi berlangsungnya kegiatan yang diselenggarakan oleh atau membawa
      nama universitas dalam keadaan mabuk atau dalam keadaan diri berada dibawah pengaruh minuman
      keras, maupun narkotika atau obat terlarang.

25. Melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik Universitas.

Pasal 6
Pelanggaran Disiplin dan Tata Tertib

1.   Setiap ucapan, tulisan, sikap dan tingkah laku atau perbuatan yang melanggar kewajiban dan larangan
      bagi mahasiswa sebagaimana yang telah ditetapkan, merupakan pelanggaran disiplin dan tata tertib.
2.   Setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dikenakan sanksi pelanggaran
      disiplin oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi.
3.   Setiap warga kampus dapat melaporkan adanya pelanggaran disiplin dan tata tertib, kepada pejabat
      yang berwenang disertai dengan disertai bukti yang syah dan saksi.

Pasal 7
Sanksi Pelanggaran Disiplin

1.   Sanksi pelanggaran disiplin, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, dapat diberikan berupa :
           a.   Peringatan Tertulis.
           b.   Skorsing Percobaan.
           c.   Skorsing.
           d.   Dikeluarkan

2    Susunan sanksi yang disebut pada ayat 1 di atas, bukan merupakan urut-urutan atau tahapan-tahapan
      penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin.

3    Untuk pelanggaran disiplin dan tata tertib tertentu, selain dikenakan sanksi sebagaimana disebut pada
      ayat 1 di atas, dapat pula dikenakan sanksi tambahan.

4.   Untuk sanksi dikeluarkan dapat dilakukan secara langsung oleh Rektor tanpa melalu pembelaan, kepada
      mahasiswa yang terbukti benar-benar melanggar peraturan tata tertib dan disiplin yang berat seperti,
     terbukti melakukan pencurian, pengedar narkoba, pembunuhan, pemerkosaan dan atau tertangkap basah
      melakukan  hubungan badan di lingkungan kampus dan atau di tempat kegiatan yang membawa nama
      universitas, ataupun dengan secara sengaja dan langsung melakukan penghinaan  baik terhadap kepala
      negara maupun simbol atau lambang-lambang negara.

Pasal 8
Sanksi Peringatan Tertulis

1.   Sanksi Peringatan Tertulis dapat dikenakan kepada mahasiswa  apabila :
         a.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, meskipun telah ditegur secara lisan  tetapi masih
               juga melakukan pelanggaran serupa.
         b.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dan dinilai oleh pejabat yang berwenang
               menjatuhkan sanksi patut dikenakan sanksi Peringatan Tertulis.

2.   Mahasiswa yang dikenakan sanksi Peringatan Tertulis, masih diperkenankan mengikuti kegiatan
      kemahasiswaan dan akademik sebagaimana mahasiswa lainnya.

3.   Apabila mahasiswa yang telah dikenakan sanksi Peringatan Tertulis sebanyak 2 (dua ) kali dalam jangka
      waktu 1 (satu) semester melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib lagi, maka kepada yang
      bersangkutan dapat dikenakan sanksi Skorsing Percobaan.

Pasal 9
Sanksi Skorsing Percobaan

1.   Sanksi Skorsing Percobaan dapat dikenakan kepada mahasiswa apabila :
      a.   Telah diberi Peringatan Tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) semester,
            tetapi masih melakukan pelanggaran.
      b.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dan dinilai oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan
            sanksi patut dikenakan Skorsing Percobaan.

2.   Mahasiswa yang dikenakan Skorsing Percobaan, masih diperkenankan untuk mengikuti seluruh kegiatan
      akademik, dengan ketentuan selama masa Skorsing Percobaan mahasiswa yang bersangkutan berusaha
      memperbaiki diri dengan benar-benar menunjukkan sikap dan tingkah laku yang baik; akan tetapi tidak
      diperkenankan mengikuti kegiatan kemahasiswaan.

3.  Lamanya masa Skorsing Percobaan bagi mahasiswa yang melanggar disiplin dan tata tertib, adalah
     sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester.

4.   Apabila selama masa Skorsing Percobaan ternyata mahasiswa yang bersangkutan melakukan
      pelanggaran disiplin dan tata tertib lagi, maka mahasiswa tersebut langsung dikenakan Skorsing dan atau
      Dikeluarkan.

Pasal 10
Sanksi Skorsing

1.   Sanksi Skorsing dapat dikenakan kepada mahasiswa apabila :
      a.   Dalam masa Skorsing Percobaan, melakukan lagi pelanggaran disiplin dan tata tertib.
      b.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dan dinilai oleh pejabat yang berwenang
            menjatuhkan sanksi patut dikenakan sanksi Skorsing.

2.   Mahasiswa yang dikenakan Skorsing, selama masa Skorsing tidak diperkenankan mengikuti seluruh
      kegiatan akademik maupun kegiatan kemahasiswaan.

3.   Setelah masa Skorsing habis, mahasiswa yang bersangkutan dapat mengikuti kembali kegiatan akademik
     dan kegiatan kemahasiswaan. Untuk itu, mahasiswa tersebut terlebih dahulu harus mendaftarkan diri
     kembali pada Biro Administrasi Akademik, serta mendapat izin tertulis dari Dekan Fakultas yang
     bersangkutan.

4.   Lamanya masa Skorsing bagi mahasiswa yang melanggar disiplin dan tata tertib sekurang-kurangnya 1
     (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester, dimana lamanya masa skorsing ini diperhitungkan dalam
      perhitungan masa studi.

Pasal 11
Sanksi Dikeluarkan

1.   Mahasiswa dapat dikenakan Sanksi Dikeluarkan apabila :
     a.   Dalam masa Skorsing Percobaan dan atau masa Skorsing, melakukan lagi pelanggaran disiplin dan
           tata tertib yang dinilai oleh pejabat yang berwenang dapat mengganggu kegiatan akademik.
     b.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dan dinilai oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan
          sanksi patut dikenakan sanksi Dikeluarkan.
     c.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib mahasiswa yang berat seperti, terbukti melakukan
           pencurian, pengedar narkoba, penusukan dengan senjata tajam, pembunuhan, pemerkosaan dan
           tertangkap basah melakukan hubungan badan di lingkungan kampus dan atau di tempat kegiatan yang
          membawa nama universitas, ataupun dengan secara sengaja dan langsung melakukan penghinaan baik
          terhadap kepala Negara maupun simbol atau lambang-lambang negara serta sanksi dilaporkan
          kepada pihak kepolisian.

2.   Mahasiswa yang dikenakan sanksi Dikeluarkan, kehilangan semua haknya menjadi mahasiswa
      Universitas Mercu Buana  untuk selamanya.

Pasal 12
Sanksi Pelanggaran Khusus

Sanksi Pelanggaran Khusus, dapat dikenakan kepada :
1.   Mahasiswa yang  menggunakan pakaian tidak sopan dan atau memakai  sandal  jepit, dikenakan      
      sanksi tidak diperkenankan : mengikuti perkuliahan, memasuki ruang kerja dosen atau pimpinan, atau
      ruang perpustakaan dan laboratorium.

2.   Mahasiswa yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan terganggunya dan atau
      terhentinya kegiatan akademik atau kegiatan resmi  lainnya yang diadakan oleh Universitas dan atau
      kegiatan kemahasiswaan, dapat dikenakan sanksi sekurang-kurangnya Skorsing Percobaan selama 1
      (satu) semester dan atau setinggi-tingginya Skorsing selama 4 (empat) semester.

3.   Mahasiswa yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menghambat atau menghalang-halangi
      mahasiswa lainnya sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan akademik atau kegiatan resmi lainnya yang
     diadakan oleh Universitas dan atau kegiatan kemahasiswaan, dapat dikenakan sanksi sekurang-
     kurangnya Skorsing selama 1(satu) semester dan atau setinggi tingginya Skorsing selama 2 (dua)
     semester.

4.   Mahasiswa yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menghambat atau menghalang-halangi
      karyawan atau dosen dan atau pejabat universitas untuk melaksanakan tugasnya dapat dikenakan sanksi
      sekurang-kurangnya Skorsing percobaan selama 1 satu) semester dan atau setinggi tingginya Skorsing
      selama 2 (dua) semester.

5.   Mahasiswa yang melakukan suatu perbuatan atau mengeluarkan perkataan atau membuat tulisan yang
      melecehkan atau menghina dan atau mengancam karyawan atau dosen dan atau pejabat Universitas,
      dapat dikenakan sanksi sekurang-kurangnya Skorsing Percobaan selama 1 (satu) semester dan atau
      setinggi-tingginya Skorsing selama 2 (dua) semester.

6.   Mahasiswa yang melakukan pemalsuan KRS atau KHS dan atau Kartu Ujian,  dapat dikenakan sanksi
      Skorsing Percobaan selama 1 (satu) semester pada semester berikutnya dan sanksi Pembatalan Studi
      semester yang sedang berjalan.

7.   Mahasiswa yang melakukan pemalsuan Bukti Setor Bank dan atau pemalsuan nama atau tanda tangan
      pejabat bank atau pejabat universitas atau dosen, dapat dikenakan sanksi Skorsing selama 2 (dua)
      semester pada semester berikutnya, dan sanksi Pembatalan Studi semester yang sedang berjalan serta
      dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

8.   Mahasiswa yang melakukan perusakkan  terhadap sarana atau fasilitas universitas dan atau terhadap
      harta benda milik pejabat universitas atau dosen atau karyawan dan atau milik mahasiswa, dapat
     dikenakan sanksi sekurang-kurangnya  Skorsing Percobaan selama 1 (satu) semester dan atau setinggi-
     tingginya Skorsing selama 2 (dua) semester, serta sanksi denda mengganti kerusakan yang diakibatkan
     oleh perbuatannya dan atau dilaporkan kepada pihak kepolisian.

9.   Mahasiswa yang mengancam dan melakukan  perkelahian dan atau tindak kekerasan fisik atau
      penganiayaan, serta gangguan yang bersifat SARA, dapat dikenakan sanksi sekurang-kurangnya
      Skorsing Percobaan selama 1 (satu) semester dan atau setinggi-tingginya Skorsing selama 2 (dua )
      semester, serta sanksi dilaporkan kepada pihak kepolisian.

10. Mahasiswa yang melakukan penyalahgunaan narkotika atau obat terlarang dan atau perjudian,
     dikenakan sanksi sekurang-kurangnya Skorsing selama 2 (dua) semester dan atau setinggi-tingginya
     Dikeluarkan, serta sanksi dilaporkan kepada pihak kepolisian.

11. Mahasiswa yang melakukan perbuatan pelecehan terhadap sesama mahasiswa dan atau sivitas
      akademika universitas di dalam kampus dan atau pada suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh atau
      membawa nama Universitas, dapat dikenakan sanksi Dikeluarkan.

12. Mahasiswa yang membawa senjata tajam dan senjata api di dalam kampus dan atau pada suatu kegiatan
      yang diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas, dapat dikenakan sanksi Skorsing selama 1
      (satu) semester dan sanksi dilaporkan kepada pihak kepolisian.

13. Mahasiswa yang melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik Universitas yang dapat
      berdampak luas, dapat dikenakan sanksi sekurang-kurangnya Skorsing selama 2 (dua) semester dan
       atau setinggi-tingginya dikeluarkan.

Pasal 13
Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Sanksi

1.   Sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib, hanya dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang melanggar
      peraturan disiplin dan tata tertib oleh pejabat yang berwenang.
2.   Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib, adalah :
      a.   Rektor; untuk jenis sanksi Dikeluarkan.
      b.   Wakil  Rektor dan Direktur; yang bertindak untuk dan atas nama Rektor; untuk jenis sanksi
            Peringatan Tertulis, Skorsing Percobaan dan Skorsing.
      c.   Dekan; untuk jenis sanksi Skorsing Percobaan dan Skorsing.
      d.   Wakil Dekan dan Ketua Jurusan; yang bertindak untuk dan atas nama Dekan; untuk jenis sanksi
             Peringatan Tertulis.

Pasal 14
Administrasi Pelanggaran
Disiplin dan Tata Tertib
1.   Pelanggaran disiplin dan tata tertib yang dilakukan oleh mahasiswa dan telah dijatuhkan sanksi oleh
      pejabat yang berwenang, diadministrasikan sebagai berikut :
        a.   Wakil Dekan dan Ketua Jurusan mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa dari
              fakultasnya pada buku pelanggaran disiplin dan tata tertib. Pelanggaran tersebut kemudian
              dilaporkan kepadaDirektur Kemahasiswaan.
        b.   Kepala Biro Pengendalian Kegiatan dan Program Unggulan mencatat semua pelanggaran
              mahasiswa Universitas Mercu Buana berdasarkan laporan dari fakultas-fakultas dan dari data yang
              diperolehnya sendiri.

2.   Buku pelanggaran disiplin dan tata tertib berisi : nomor urut, nama mahasiswa pelanggar dan NIM,
      tanggal pelanggaran, jenis pelanggaran, jenis sanksi yang dijatuhkan, tanggal penjatuhan sanksi, dan
      pejabat yang menjatuhkan sanksi.

Pasal 15
Pengawasan dan Penegakan Disiplin

1.   Pada dasarnya semua pejabat universitas, dosen, dan fungsionaris organisasi mahasiswa wajib
      melakukan pengawasan dan penegakkan disiplin di lingkungan kampus.

2.   Penyelesaian tindakan terhadap pelanggaran, dilaksanakan melalui saluran organisasi secara hirarki.

3.   Dengan tidak memandang siapa yang melanggar dan apa obyek yang dilanggar, setiap pejabat dan
      dosen terutama yang berkaitan dengan kegiatan kemahasiswaan wajib melakukan penegakkan disiplin
      dan tata tertib serta menjaga lingkungannya. Antara lain dengan melakukan teguran secara lisan kepada
      mahasiswa yang melakukan pelanggaran ringan.

Pasal 16
Lain – Lain
1.   Tindakan atau sanksi terhadap pelanggar disiplin dan tata tertib tidak menggugurkan tuntutan hukum baik
      pidana maupun perdata.

2.   Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa ini, akan diatur dan
      ditetapkan dalam peraturan lain secara tersendiri.

3.   Dengan ditetapkannya peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa Universitas Mercu Buana ini, maka
      peraturan-peraturan lain yang menyangkut disiplin dan tata tertib mahasiswa yang bertentangan dengan
      peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa ini dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di  :     J a k a r t a
Pada tanggal   :     27 Juli 2009
———————————————
REKTOR
UNIVERSITAS MERCU BUANA
ttd,
DR. IR. H. SUHARYADI, MS

Makhluq PKM-GT, sopo iku?

Waoooww udah bulan desember nih, januari 2013 bulan depan udah dimulai waktu untuk awal penyetoran PKM-AI dan PKM-GT sampai Pebruari 2013... Tapi masih ada yang bingung kayaknya dengan Makhluq PKM-AI dan PKM-GT nih... mari kita ulas bersama-sama:

PKM-GT


Program Kreativitas Mahasiswa-Gagasan Tertulis (PKM-GT) merupakan salah satu komponen utama PKM-Karya Tulis. PKM-GT merupakan jelmaan logis dari Kompetisi Karya Tulis Mahasiswa (KKTM) setelah diintegrasikan ke dalam program PKM. Bergabungnya KKTM ke dalam PKM memberi konsekuensi tidak terselenggaranya jenjang kompetisi antar wilayah sebagaimana terjadi sebelumnya. Demikian pula pada pembidangan KKTM yang diklasifikasikan secara spesifik ke dalam lingkungan hidup, INTIM, IPA, IPS, Pendidikan dan Seni, ditiadakan. Meskipun demikian, reviewer PKM-GT akan dibagi menurut bidang ilmu (IPA/IPS/PENDIDIKAN dan SENI) dengan sistem kejuaraan tetap tanpa mempertimbangkan bidang ilmu. Oleh karena fokus perhatian pada program PKM adalah kreativitas, sehingga pembatasan-pembatasan atas dasar tema ataupun bidang keilmuan menjadi tidak signifikan.

PKM-GT merupakan wahana mahasiswa dalam berlatih menuliskan ide-ide kreatif sebagai respons intelektual atas persoalan-persoalan aktual yang dihadapi masyarakat. Ide tersebut seyogyanya unik, kreatif dan bermanfaat sehingga idealisasi kampus sebagai pusat solusi dapat menjadi kenyataan. Sebagai intelektual muda, mahasiswa umumnya cenderung pandai meng-ungkapkan fakta-fakta sosial, namun melalui PKM-GT, level nalar mahasiswa tidak hanya ditun-tut sampai sebatas mengekspos fakta tetapi justru harus mampu memberi atau menawarkan solusi.

Sebagai salah satu PKM yang ditampilkan dalam PIMNAS, maka tata tertib dan segala sesuatu yang terkait pada persyaratan presentasi diatur tersendiri di dalam Pedoman PIMNAS 2013.

Persyaratan Administratif

Pengusul diharuskan mengikuti sistematika penulisan dan tata tulis sesuai kriteria PKM-GT sebagai berikut.


  1. Peserta PKM-GT adalah kelompok mahasiswa yang sedang aktif dan terdaftar mengikuti program pendidikan S1 atau Diploma. Mahasiswa pengusul dapat berasal dari berbagai program studi yang berbeda atau dari satu program studi yang sama, tergantung pada bidang kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, namun masih dalam satu perguruan tinggi yang sama. Keanggotaan mahasiswa disarankan berasal dari minimal 2 (dua) angkatan yang berbeda. 
  2. Seorang mahasiswa diperkenankan masuk ke dalam kelompok pengusul PKM-GT yang berbeda (lebih dari satu kelompok PKM-GT). Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa artikel PKM-GT dapat ditulis dari berbagai sumber informasi atau inspirasi. Meskipun demikian, mengingat alokasi waktu yang terbatas, harapan terjadinya penyebaran dana secara seimbang, dan terlibatnya sebanyak mungkin mahasiswa, maka seorang mahasiswa hanya dibenarkan mengirimkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) artikel PKM-GT, satu sebagai ketua, satu sebagai anggota, atau kedua-duanya sebagai anggota kelompok. 
  3. Seorang dosen diperkenankan membimbing lebih dari satu kelompok pengusul PKM-GT, dengan jumlah maksimal 5 (lima) kelompok. 
  4. Artikel PKM-GT dikirim dalam bentuk soft copysecara on-linedengan format PDF dengan ukuran file maksimum 5 MByte.
Tahap Pengusulan

Sifat dan Isi Tulisan

Sifat dan isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Kreatif dan Objektif a. Tulisan berisi gagasan kreatif yang menawarkan solusi suatu permasalahan yang berkem-bang di masyarakat.  b. Tulisan tidak bersifat emosional atau tidak subjektif c. Tulisan didukung data dan/atau informasi terpercayad. Bersifat asli (bukan karya jiplakan) dan menjauhi duplikasi.
  2. Logis dan Sistematis. a. Tiap langkah penulisan dirancang secara sistematis dan runtut. b. Pada dasarnya karya tulis ilmiah memuat unsur-unsur identifikasi masalah, analisis-sintesis, kesimpulan dan sedapat mungkin memuat saran-saran.
  3. Isi tulisan berdasarkan telaah pustaka atau fiksi-sains
  4. Materi Karya Tulis 
Materi yang ditulis tidak harus sejalan dengan bidang ilmu yang sedang ditekuni para penulis/mahasiswa. Kesempatan ini diberikan kepada mahasiswa yang memiliki ide kreatif dan mampu menuangkannya dalam bentuk tulisan, walaupun yang bersangkutan tidak sedang belajar secara formal di bidang tersebut. 
Materi karya tulis merupakan isu mutakhir atau aktual.

Petunjuk Penulisan

Petunjuk penulisan/pengetikan PKM-GT, tata bahasa yang digunakan, format halaman kulit muka, dan format halaman pengesahan mengikuti ketentuan yang ditetapkan untuk artikel PKM-AI. Jumlah halaman artikel PKM-GT ditetapkan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) hala-man termasuk daftar pustaka dan lampiran (jika diperlukan).

Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan hendaknya berisi rancangan yang teratur sebagai berikut.
1. Bagian Awal
    a. Halaman Kulit Muka
        1) Judul diketik dengan huruf besar, hendaknya ekspresif, sesuai dan tepat dengan masalah yang ditulis 
            dan tidak membuka peluang untuk penafsiran ganda.
        2) Nama penulis dan nomor induk mahasiswa ditulis dengan jelas
        3) Perguruan tinggi asal ditulis dengan jelas.
        4) Tahun penulisan
    b. Halaman Pengesahan
         1) Lembar pengesahan memuat judul, nama penulis, dan nomor induk. 
         2) Lembar pengesahan ditandatangani Dosen Pembimbing, dan Pembantu Rektor/Ketua/Direktur 
             Bidang Kemahasiswaan lengkap dengan stempel perguruan tinggi.
         3) Lembar pengesahan diberi tanggal sesuai dengan tanggal pengesahan.
    c. Kata Pengantar dari penulis
    d. Daftar Isi dan daftar lain yang diperlukan seperti daftar gambar, daftar tabel, dan daftar lampiran.
    e. Ringkasan (bukan abstrak) karya tulis disusun maksimum 1 (satu) halaman yang mencer-minkan isi 
        keseluruhan karya tulis, mulai dari latar belakang, tujuan, landasan teori yang mendukung, metoda 
        penulisan, pembahasan, kesimpulan dan rekomendasi.

2. Bagian Inti
    a. Pendahuluan
       Bagian Pendahuluan berisi hal-hal sebagai berikut:
          1) latar belakang yang berisi uraian tentang alasan mengangkat gagasan menjadi karya tulis (dilengkapi 
             dengan data atau informasi yang mendukung), 
          2) tujuan dan manfaat yang ingin dicapai. 
    b. Gagasan
        Bagian gagasan berisi uraikan tentang:
         1) Kondisi kekinian pencetus gagasan (diperoleh dari bahan bacaan, wawancara, observasi, imajinasi 
              yang relevan),
         2) Solusi yang pernah ditawarkan atau diterapkan sebelumnya untuk memperbaiki kead-aan pencetus 
             gagasan,
        3) Seberapa jauh kondisi kekinian pencetus gagasan dapat diperbaiki melalui gagasan yang diajukan,
        4) Pihak-pihak yang dipertimbangkan dapat membantu mengimplementasikan gagasan dan uraian peran 
            atau kontribusi masing-masingnya,
        5) Langkah-langkah strategis yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan gagasan sehingga 
            tujuan atau perbaikan yang diharapkan dapat tercapai, 
   c. Kesimpulan 
        1) Gagasan yang diajukan,
        2) Teknik implementasi yang akan dilakukan,
        3) Prediksi hasil yang akan diperoleh (manfaat dan dampak gagasan).

3. Bagian Akhir

    a. Daftar Pustaka ditulis untuk memberi informasi sehingga pembaca dapat dengan mudah menemukan 
        sumber yang disebutkan. Penulisan daftar pustaka mengikuti ketentuan seperti dalam uraian artikel 
        PKM-AI. 
    b. Daftar Riwayat Hidup (biodata atau curriculum vitae) peserta mencakup: 
        • nama lengkap, 
        • tempat dan tanggal lahir, 
        • karya-karya ilmiah yang pernah dibuat, 
        • penghargaan-penghargaan ilmiah yang pernah diraih.
   c. Lampiran jika diperlukan, seperti: foto/dukumentasi, data dan informasi lainnya yang mendukung isi 
       tulisan.

Untuk panduan lengkapnya bisa kalian download di sini
Sedangkan sebagai referensi judul-judul PKM-GT yang lolos pembiayaan tahun 2012 bisa kalian download di sini
Untuk contoh PKM-GT bisa didownload diSini


ingat baik baik ya , yang kalian harus perhatikan banget adalah KETENTUAN PENULISAN USULAN diatas, serta 
Materi karya tulis merupakan isu mutakhir atau aktual.

Jadi dengan syarat tersebut maka yang dijadikan PKM-GT Adalah gagasan-gagasan kalian tentang pemecahan masalah di sekitar tempat anda, perkotaan, pedesaan seperti isu kemacetan lalu lintas, lingkungan, energi alternatif, solusi kekurangan pangan, dan masalah2 nasional yang lain

Sekian dari saya SELAMAT BERJUANG dan BERSAING.......... Cayoooooo........




Apa itu Makhluq PKM-AI?

Waoooww udah bulan desember nih, januari 2013 bulan depan udah dimulai waktu untuk awal penyetoran PKM-AI dan PKM-GT sampai Pebruari 2013... Tapi masih ada yang bingung kayaknya dengan Makhluq PKM-AI dan PKM-GT nih... mari kita ulas bersama-sama:

PKM -AI

Berbeda dengan kelima jenis PKM sebelumnya yang melibatkan pelaksanaan. kegiatan fisik di laboratorium ataupun lapangan, PKM-AI tidak mengenal adanya kegiatan semacam itu. Jika dalam kelima jenis PKM sebelimnya, kelompok maha-siswa mengajukan usulan kegiatan ke DITLITABMAS, maka untuk PKM-AI kelompok mahasiswa cukup menyampaikan karya tulis dalam bentuk artikel ilmiah dikirimkan secara on-line. Karya tersebut ditulis mengacu pada kegiatan yang telah selesai dilakukan kelompok mahasiswa yang sama. Kelompok penulis yang artikel ilmiahnya dinilai baik dan layak dipublikasikan, akan memperoleh insentif dana tunai sebesar Rp 3 (tiga) juta. 

PKM-AI bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menuangkan pemikiran dan hasil-hasil kegiatan ilmiah yang telah dilakukan ke dalam bentuk sebuah artikel ilmiah sesuai kriteria standar penulisan jurnal ilmiah. Dengan demikian program ini diharapkan mampu mengantarkan mahasiswa kepada keterampilan atau kemahiran menulis. Melalui kemahiran tersebut mahasiswa secara runut mampu menguraikan suatu permasalahan sehingga mendorong perlunya usaha penyelesaian atau pencarian solusi dengan tujuan tertentu, kaitannya dengan usaha-usaha yang mungkin telah dilakukan orang lain. 

Di samping itu mahasiswa juga mampu memilih teknik dan landasan metode penyelesaian masalah disertai dengan kemampuan menguraikan landasan teori yang terkait dengan permasalahan yang dibahas, serta ketajaman pembahasan dan menganalisis hasil yang diperoleh, yang akhirnya bermuara pada penyimpulan upaya penyelesaian masalah yang telah dilakukan. 

Ada tiga karakter utama PKM-AI, yaitu:

  1. tidak ada usulan pembiayaan;
  2. usulan berupa artikel ilmiah siap terbit yang mengikuti kelaziman kaidah penulisan suatu jurnal ilmiah;
  3. sumber penulisan artikel ilmiah tersebut adalah kegiatan yang telah selesai dilakukan kelompok mahasiswa penulis artikel. Karakter terakhir ini sekaligus menunjukkan bahwa sumber penulisan merupakan kegiatan, bukan laporan. 

Dalam PKM, kreativitas dan kerja sama tim merupakan dua unsur yang diprioritaskan. Oleh karena itu, sejak dimulainya implementasi PKM-I tahun 2006 dan PKM-AI 2009, penulisan mahasiswa tunggal dalam rangka Skripsi atau Tugas Akhir tidak diperkenankan lagi karena tidak adanya unsur kerja sama tim. Batas penyerahan artikel PKM-AI di DITLITABMAS adalah bulan Maret setiap tahun berjalan. Sebagaimana pembidangan dalam 5 (lima) PKM lain, PKM-AI menganut pembagian bidang yang sama.


Persyaratan Administratif 

Mahasiswa pengusul PKM-AI diharuskan memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut.

  1. Peserta PKM-AI adalah kelompok mahasiswa yang aktif dan terdaftar mengikuti program pendidikan S1 atau Diploma. Mahasiswa pengusul dapat berasal dari berbagai program studi yang berbeda atau dari satu program studi yang sama, tergantung pada bidang kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, namun masih dalam satu perguruan tinggi yang sama . Untuk perguruan tinggi yang bidang kepakarannya terbatas diperkenankan juga untuk bermitra dengan perguruan tinggi lain berdasarkan atas kepakaran yang diperlukan. Legalitas proposal tersebut ditandatangani oleh Pembantu atau Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi perguruan tinggi dari Ketua Kelompok Pengusul. Keanggotaan mahasiswa disarankan berasal dari minimal 2 (dua) angkatan yang berbeda. 
  2. Seorang mahasiswa diperkenankan masuk ke dalam kelompok pengusul PKM-AI yang berbeda (lebih dari satu kelompok PKM-AI). Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa artikel PKM-AI ditulis dari sumber kegiatan yang telah selesai dan kemungkinan seorang mahasiswa turut menyelesaikan beberapa kegiatan dalam kelompok yang berbeda. Meskipun demikian, mengingat alokasi waktu yang terbatas, harapan terjadinya penyebaran dana secara seimbang, dan terlibatnya sebanyak mungkin mahasiswa, maka seorang mahasiswa hanya dibenarkan terlibat sebanyak-banyaknya 2 (dua) artikel PKM-AI, satu sebagai ketua, satu sebagai anggota kelompok, atau kedua-duanya sebagai anggota kelompok. 
  3. Seorang dosen pembimbing diperkenankan membimbing lebih dari satu kelompok pengusul PKM-AI, sesuai dengan statusnya saat pembimbingan kegiatan yang telah selesai dilakukan, maksimum 5 (lima) kelompok.
Tahap Pengusulan 

Ketentuan Penulisan Usulan

Pengusul diharuskan mengikuti sistematika penulisan dan tata tulis sesuai kriteria PKM-AI sebagai berikut. 
  1. Tulisan/naskah bersumber dari karya mahasiswa pada bidang akademik seperti Praktek Lapang, Kuliah Kerja Nyata, Magang, Penelitian (bagi mahasiswa yang membentuk Kelompok Studi/Riset misalnya), Studi Kasus Kelompok dalam rangka Tugas Khusus Mata Kuliah tertentu, serta kegiatan lain seperti PKM-P, PKM-K, PKM-M, PKM-T, PKM-KC dan Penelitian Inovatif terkait dengan kegiatan Program IM HERE atau sejenisnya. Karya tersebut telah dilaksanakan kelompok mahasiswa yang menuliskannya. Jumlah anggota kelompok 3 s/d 5 orang dan merupakan mahasiswa program S1 atau Diploma yang masih aktif. 
  2. Setiap artikel wajib menyertakan Surat Pernyataan yang berisi: 1) Sumber Penulisan yang diacu, 2) Naskah belum pernah diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk prosiding maupun jurnal sebelumnya. Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Kelompok (tanpa meterai) dan Ketua Program Studi dengan format sebagai berikut.
  3. Naskah yang pernah memenangkan suatu lomba penulisan ilmiah tidak berhak lagi diajukan 
  4. sebagai artikel PKM-AI. 
  5. Naskah ditulis menggunakan aplikasi pengolah kata Microsoft Word(.doc) yang disalin dalam 
  6. format PDF ketika dikirimkan secara online ke DITLITABMAS.
  7. Naskah ditulis minimal 8 (delapan) dan maksimal 10 (sepuluh) halaman termasuk abstrak, 
  8. daftar pustaka, dan lampiran. Usulan PKM-AI dengan jumlah halaman yang tidak sesuai 
  9. dengan ketentuan tersebut dinyatakan gugur. 
  10. Bahasa Indonesia yang digunakan hendaknya baku dengan tata bahasa dan ejaan yang 
  11. disempurnakan, sederhana, jelas, satu kesatuan, mengutamakan istilah yang mudah 
  12. dimengerti, tidak menggunakan singkatan seperti “tdk”, “tsb”, “yg”, “dgn”, “sbb”, “dll”. 
  13. Naskah diketik 1 (satu) spasi pada kertas berukuran A4 dengan font12, times new roman 
  14. style,jarak pengetikan 4 cm dari samping kiri, 3 cm dari samping kanan, 3 cm dari batas 
  15. atas, dan 3 cm dari batas bawah. 
  16. Cara penulisan Bab dan Subbab tidak menggunakan sistem numeral, artinya tidak ada 
  17. penomoran Bab dan Sub-bab. Penulisan bab baru mengikuti bab sebelumnya dengan 
  18. jarak 18 point antara judul bab dengan baris terakhir bab sebelumnya (tidak berganti 
  19. halaman baru). 
  20. Judul artikel diketik menggunakan huruf besar (kapital) dengan font style bold(cetak tebal) dengan posisi di tengah tanpa digarisbawahi. 
  21. Judul Bab diketik menggunakan huruf besar (kapital) dengan font style bold (cetak tebal) dimulai dari sebelah kiri tanpa digaris-bawahi. 
  22. Judul Subbab ditulis dengan font style bold(cetak tebal), dimulai dari sebelah kiri, huruf pertama setiap kata ditulis dengan huruf besar (kapital), kecuali kata-kata tugas, seperti preposisi (“di”, “ke”, “dari”, “yang”, “antara”, “pada”, “untuk”, “tentang”, “dengan”); kata sambung (“dan”, “atau”, “sejak”, “setelah”, “karena”). 
  23. Judul Anak Subbab ditulis dengan font style italic(cetak miring) dimulai dari sebelah kiri, huruf pertama setiap kata ditulis dengan huruf besar (kapital), kecuali kata-kata tugas, seperti preposisi (“di”, “ke”, “dari”, “yang”, “antara”, “pada”, “untuk”, “tentang”, “dengan”); kata sambung (“dan”, “atau”, “sejak”, “setelah”, “karena”). 
  24. Jarak pengetikan antara Bab dan Subbab 12 Point,antara Subbab dan kalimat dibawahnya. 6 Point. 
  25. Alinea baru diketik menjorok ke dalam (diberiindentation) sebanyak 7-8 karakter (sekitar 1,25 cm). 
  26. Abstrak dan Daftar Pustaka diketik 1 spasi. Khusus abstrak ditulis menggunakan font style italic(cetak miring). Abstrak ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.
  27. Nama-nama penulis beserta alamat institusinya diketik tepat di bawah judul artikel dengan jarak 6 Point.
  28. Bagian kelengkapan administratif yang meliputi halaman judul, nama/daftar anggota kelompok, halaman pengesahan serta kata pengantar apabila ada, diberi nomor halaman menggunakan angka romawi kecil dan diketik di sebelah kanan bawah (i, ii, dan seterusnya). 
  29. Bagian utama (naskah artikel) diberi nomor halaman menggunakan angka arab yang dimulai dengan nomor halaman 1 (satu) dan diketik di sebelah kanan atas dengan jarak 3 cm dari tepi kanan dan 1,5 cm dari tepi atas.
  30. Tabel diberi judul dengan penomoran tabel sesuai dengan urutan kemunculannya dalam naskah. Judul tabel ditulis di atas tabel dengan nomor tabel menggunakan angka arab. 
  31. Gambar baik dalam bentuk grafik maupun foto diberi judul dengan penomoran gambar sesuai dengan urutan kemunculannya dalam naskah. Judul gambar ditulis di bawah gambar dengan nomor gambar menggunakan angka arab.
  32. Hindari penggunaan warna dalam gambar, gunakan teknik grey-scaleuntuk mengemulasi warna dalam foto atau diagram, dan gunakan pattern/pola untuk menggantikan warna dalam grafik garis ataupun diagram. 
Untuk panduan lengkapnya bisa kalian download di sini
Sedangkan sebagai referensi judul-judul PKM-AI yang lolos pembiayaan tahun 2012 bisa kalian download di sini

Ingat baik baik ya , yang kalian harus perhatikan banget adalah KETENTUAN PENULISAN USULAN diatas, serta syarat bersumber dari karya mahasiswa pada bidang akademik seperti Praktek Lapang, Kuliah Kerja Nyata, Magang, Penelitian (bagi mahasiswa yang membentuk Kelompok Studi/Riset misalnya), Studi Kasus Kelompok dalam rangka Tugas Khusus Mata Kuliah tertentu, serta kegiatan lain seperti PKM-P, PKM-K, PKM-M, PKM-T, PKM-KC dan Penelitian Inovatif terkait dengan kegiatan Program IM HERE atau sejenisnya. 

Jadi dengan syarat tersebut maka yang dijadikan PKM-AI haruslah kegiatan yang sudah pernah kalian lakukan tapi belum pernah dipublikasikan, jangan sampek NGARANG-NGARANG kegiatan, padahal anda belum pernah melakukannya kegiatan tersebut untuk dijadikan PKM-AI.

Sekian dari saya, kita lanjutkan postingannya dengan PKM-GT dalam postingan berikutnya, jadi SELAMAT BERJUANG dan BERSAING.......... Cayoooooo........