Petualangan Alam Liar

Pengalaman akan keindahan ciptaan Tuhan.

Keindahan yang kurasakan

Pergilah untuk meraih impianmu.

Traditional itu KEREN

Kehilangan Budaya adalah kehancuran Bangsa.

Bukan Emosi

Orang yang paling kuat adalah yang mampu menahan amarah.

Perenungan

Perenungan akan kesalahan-kesalah duniawi.

Tampilkan postingan dengan label Emotional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Emotional. Tampilkan semua postingan

30 Januari 2013

Surat Kaleng Sang Pengecut

Anda dapat terlihat berbeda, ya itulah kata2 yang sering kita dengar di media cetak maupun elektronik. tapi pernahkah anda bertanya apa yang membuat saya bisa berbeda, apakah intelegensi, kemampuan fisik, kemampuan vokal (ciyeee yang vokalis) ataupun yang lain?

Rasanya anda akan terlihat berbeda dengan mengetahui kelebihan anda sendiri. sebuah ironi di tempat yang bernama "KAMPUS" jika anda tidak bisa mengembangkan kelebihan anda tersebut. Pertanyaan yang timbul nantinya akan ada dua "Anda yang tidak bisa mengembangkan" atau "Anda yang tidak mau untuk berkembang". Dua kata tersebut mempunyai arti yang sangat berbeda dalam implementasinya, mengapa?

Kata Tidak Bisa mengandung arti anda putus asa dalam mengembangkan kelebihan, sedangkan Tidak Mau mengandung pengertian "ada potensi tapi anda tidak mau berbuat". Emang sulit untuk menjawab 2 pertanyaan itu karna anda tidak mau masuk dalam salah satu kategori tersebut, karena anda akan terlihat sangat tidak enak atau sangat tidak nyaman dengan kata2 itu. Tapi kalau ditanya "Apa Extensinya jika anda gak mau tidak mau dikatakan seperti itu?".

Saya jadi teringat akan sebuah protes yang dilayangkan mahasiswa pengecut  melalui "Surat Kaleng" media internet (Dunia Jejaring Sosial). Kenapa saya bilang "PENGECUT", ya karena yang bicara adalah manusia, seyogyanya dibicarakan masalah tersebut secara manusiawi pula. Tapi timbul perdebatan lagi, apakah pengguna "Social Networking" itu bukan manusia sehingga berbicara dengan media tersebut "Gak Manusiawi", saya kembalikan lagi "Jika semua permasalahan bangsa bahkan pengadilan tinggi dibicarakan di "Social Networking" dimana letak pemecahan masalahnya?", karena yang selama ini saya lihat dan saya baca di "Social Networking" hanya kata2 negatif bermuatan "Aneh"., Kenapa "Aneh" karena Exixtensinya gak jelas, Siapa orangnya, dimana, buktinya apa, tuntutannya gimna, tujuannya apa, itu semua kadang masih "AMBIGU".

Kembai ke masalah "Surat Kaleng" tersebut, ketika ditanya alasan kenapa harus memilih media tersebut dengan ketidak jelasan "Exixtensinya di Dunia Nyata", dia menjawab "Agar kami aman dari segala tuntutan yang kami terima jika kami lakukan secara "Face to Face", haaaaaaa, "ANEH BANGET" seorang yang menyandang predikat sebagai Mahasiswa yang berdiri di atas Panji2 pembawa perubahan yg kadang mengedepankan "EGO-NYA" dg kata2 itu bisa disimpulkan sendiri kan kalau dia hanya "PENGECUT". Kalau gak mau dikatakan kayak gitu kenapa harus takut akan Konsekuensi dari perbuatan?

Kenapa gak langsung pada pejabat/pihak yang berwenang dengan membusungkan dada siap menerima konsekuensi dan sudah siapkan strategi2 jitu-nya tuk hadapi semua rintangan? sungguh pertanyaan yang akan dijawab dengan 1000 alasan yang justru akan membuat dia semakin terlihat sebagai seorang "PENGECUT".

Kalau mental ini yang tertanam jauh di dalam benak seorang yang menyandang Predikat sebagai "MAHASISWA" gimana dia bisa mengembangkan "POTENSINYA"? Kebanyakan hanya mencari "kambing hitam" dalam setiap permasalahan, bukannya mencari solusi sebagai cara kita memperlihatkan "Exixstensi" kita dalam mengembangkan Keilmuan. Kalau ditanya "Apa Solusi yang Bisa anda tawarkan, eh malah dijawab "Masalah itu tidak datang bersama solusi, masak ada mengandung dan melahirkan bersama-sama?", coba anda pikir kata2 itu, orang yg mendengar/melihat sebuah permasalahan sehingga dijadikan sebuah masalah, lalu anda hanya "Diam" membiarkan masalah dengan alasan tersebut, bukankah masalah itu udah tahu, kenapa gak cari solusinya daripada "Gedabrus ngalor-ngidul" gak jelas, bukannya masalah selesai tapi malah berlarut-larut. Kalau gak bisa nyari solusinya berarti "Predikat Mahasiswa Pembawa Perubahan" kan dipertanyakan, apanya yg berubah jika hanya diam melihat permasalahan yang ada, pinter kritik tok tapi dikritik gak mau "Mahasiswa yang ANEH".

Bagaimana bisa mengembangkan Kelebihannya, jika nyari solusi permasalahan aja gak bisa, cuma bisa omong besar doang, Kata temenku seh "SIAL bener tuh orang", ya bener men, "SIAL" karena dia udah nunjukkan "KEBODOHANNYA dan KETIDAKMAMPUANNYA" di depan khalayak ramai. Sungguh IRONI jika para Mahasiswa sang "Pembawa Perubahan" hanya bisae gto doang (OMONG BESAR), gto katae mau kayak Mahasiswa angkatan "-97" yang ngejatuhin "rezim Soeharto", haaaaaiiii , heeelllloooooa, apanya yang mau lo jatuhin dengan "MENTAL PENGECUT" lo lewat "SURAT KALENG"??????????

29 Januari 2013

Mendengar untuk Didengar

Setiap manusia memang unik dengan berbagai macam karakter dan sifatnya. Setiap karakter dan sifat tersebut tentunya tak hanya dipengaruhi oleh gen-gen pembawa sifat gabungan dari kedua orang tuanya, tapi juga dipengaruhi oleh lingungan tempat seseorang tumbuh dibesarkan. Segalanya melalui sebuah proses pembelajaran. Dan tahukah bahwa awal dari sebuah proses belajar adalah melalui kegiatan mendengar ?

Saya mendapatkan inspirasi ini dari seorang dosen yang sedang mengajar di kelas pada suatu hari. Beliau mengomentari perilaku mahasiswanya yang selalu ngebut mencatat segala sesuatu yang ditampilkan di transparasi OHP-nya sebelum mengetahui apa yang sebenarnya mereka catat.

“Mahasiswa Indonesia zaman sekarang itu kalau diberi kuliah mesti sibuk untuk ngebut mencatat apa yang ditampilkan sebelum tahu penjelasannya. Padahal tulisan yang di depan itu juga gak akan lari kemana-mana kok. Seharusnya dengarkan dulu penjelasannya, kalian mengerti dulu isinya, baru dicatat… Kalau ada yang kurang, di akhir kuliah kan kalian bisa minta kopian materinya.”

Ya, mendengarkan terlebih dahulu. Masih di kuliah yang sama, beliau mengingatka kami tentang pentingnya proses mendengarkan.

“Belajarlah seperti bayi yang baru lahir. Awalnya dia tak tahu dan tak bisa apa-apa. Beberapa minggu kemudian, di mulai mencari sumber suara orang-orang di sekitarnya. Barulah beberapa minggu kemudian, dia akan mengenali berbagai macam warna yang mencolok di sekelilingnya. Belajarlah seperti bayi. Mulailah prosesnya dengan mendengarkan.”

Sejak bayi kegiatan mendengar menjadi penting untuk proses belajar kita. Pada orang yang diberi anugerah pendengaran yang normal biasanya kegiatan pembelajaran menjadi lebih mudah, namun bagi sebagian orang yang istimewa karena adanya kerusakan organ pendengarannya, proses belajar seperi berbicara dan komunikasi biasanya terhambat.

Contoh lain adalah ketika kita belajar membaca alfabeth atau huruf hijaiyah saat usia kanak-kanak dulu. Biasanya guru yang mengajarkannya mengucapkan cara melafadzkan huruf alfabeth atau hijaiyahnya bersamaan denga menunjukkan bentuk hurufnya. Tanpa proses mendengar, tentunya belajar membaca pun akan rumit.

Mendengar merupakan sebuah proses bergetarnya gendang telinga oleh gelombang bunyi kemudian diteruskan oleh tulang dan saraf pendengaran lainnya ditelinga, yang akhirnya akan diterima oleh otak. Di otak informasi yang berupa gelombang tadi diproses dan diterjemahkan sehingga manusia dapat menerima berbagai informasi yang ada. Proses selanjutnya adalah menyaring apa yang dianggap penting dan tidak penting, lalu dilanjutkan oleh proses memahami informasi penting tersebut.

Orang bijak berkata : Mendengarlah untuk didengar. Karena dengan proses mendengar itu kita belajar terlebih dahulu untuk mengetahui permasalahan yang ada. Dengan mendengar yang kemudian dilanjutkan dengan proses memahami, maka kita akan lebih bijak untuk melakukan berbagai hal.

Dengan mendengarkan orang lain berbicara lebih dahulu, kita pun belajar untuk berbicara. Maka dengan menjadi pendengar yang baik, yakinlah suatu saat kita bisa menjadi pembicara yang baik yang akan didengar oleh orang lain.

Maka mulailah segala proses belajar kita seperti bayi yang baru lahir, dengan mendengarkan, maka kita pun akan didengarkan.

From: Ratu Anisa

27 Januari 2013

Mendengar VS Didengar

Tidak semua yang bertelinga
bisa mendengar
Tidak semua yang mendengar
bisa mengerti
Tidak semua yang mengerti
bisa memahami
Tidak semua yang memahami
bisa berempati
Tidak semua yang berempati
bisa beraksi
Tidak semua yang beraksi
bisa mengevaluasi


Mendengar adalah perkara yang sangat gampang bagi orang normal, segampang memejamkan mata dan membukanya kembali. Hanya butuh telinga dan bunyi, maka apa yang disebut mendengar sudah dilakukan. Mendengar hanyalah proses bergetarnya gendang telinga dan mengantarkan stimulus ke otak. Sangat biologis. Selesai sampai disitu ? Tidak juga.

Mendengar juga adalah proses menyaring. Dalam satu detik kita terpapar ribuan stimulus dan informasi yang masuk melalui indera pendengaran. Dan dalam satu detik itu juga, kita bisa menentukan informasi mana yang kita pilih untuk didengarkan. Itulah penyaringan tidak sadar yang dilakukan diri kita atas perintah otak. Tak terbayangkan bahwa semua informasi itu masuk dan diproses di otak secara optimal. Jika itu yang terjadi, dalam hitungan menit otak kita akan kelebihan beban pemrosesan.

Tidak semua yang kita dengar bisa kita mengerti. Oleh proses penyaringan itu hal-hal yang tidak perlu kita dengarkan kita abaikan begitu saja. Kita memilih dari sekian banyak informasi itu mana yang INGIN kita dengar. Proses penyaringan itu juga bersifat sadar dengan mengikutsertakan keinginan kita untuk mendengar apa yang ingin didengarkan. Apa yang menurut kita penting untuk didengar maka itulah yang didengar dan diproses, sementara yang lain diabaikan. Seandainya pun diproses maka pemrosesan itu hanyalah pada tingkat terendah di otak.

Hal yang sulit dari mendengar adalah ketika proses selanjutnya hanya berhenti pada mendengar belaka. Orang yang mengerti apa yang didengar belum tentu memahaminya. Paham memang membutuhkan kerja yang lebih lagi dari seorang manusia. Selain melibatkan otak, juga melibatkan aspek kepribadian yang lain.

Dan orang yang telah melewati proses pemahaman, belum tentu juga mampu berempati terhadap apa yang telah dipahaminya. Empati membutuhkan kepekaan dan kecerdasan emosi untuk berada di pihak lain tanpa tercebur ke dalamnya. Dan yang berempati belum tentu juga mampu untuk melakukan aksi dan tindakan. Aksi dan tindakan membutuhkan kemampuan yang lain yang lebih dari sekedar empati.

Tetapi YANG PALING SULIT dari proses mendengar adalah : “mendengar dan bukan hanya didengar”. Setiap orang normal pasti bisa mendengar. Tapi mendengar menjadi sulit ketika seseorang hanya mau didengar dan tidak mau mendengar. Didengar oleh orang lain memang enak dan bagi sebagian orang penting. Mendengarkan suara orang lain menjadi masalah yang sulit ketika kita tidak membuka ruang dalam diri kita untuk memberikan orang lain menyampaikan apa yang dipikirkannya.

Masalah “mendengar dan didengar” bukanlah di telinga. Dia ada disini, di diri ini : Apakah “ruang” itu telah terbuka untuk mendengar daripada hanya didengar ? Sulit memang.

Mendengar memang bukan hanya butuh telinga. Dia butuh otak, butuh hati, butuh emosi, butuh empati, butuh aksi, dan juga butuh “ruang lain” dalam diri. Sesuatu yang kelihatannya sederhana bisa saja berujung kerumitan dan kesulitan.

Mari Mendengar….

18 Desember 2012

Dosen vs Mahasiswa

“We’re all told at some point that we can no longer play the children’s game. We just don’t know when that’s gonna be. Some of us are told at 18, some of us are told at 40, but we’re all told. “

Sebagai mahasiswa, aku dulu sering berfikir betapa enaknya menjadi dosen. Tinggal dateng ke kelas, baca slide, ngasih tugas, suruh asdos ngoreksi, ngasih ujian, ngasih nilai. Mereka ga perlu ujian, ga perlu begadang ngejar deadline tugas. Mereka bisa datang siang, bisa makan siang sambil tertawa-tawa di ruang makan staf. They looked so relaxed. Makanya, waktu ada suatu seminar pasca kampus, pembicaranya nanya “ada yang mau jadi akademisi?”, aku segera ngacung, untuk kemudian sadar bahwa bila aku dihitung, tangan yang teracung cuma satu.

Memasuki dunia pasca kampus, aku bekerja sebagai dosen di almamater. Setelah satu semester, ada banyak pelajaran yang bisa diambil. Pelajaran paling mendasar adalah filosofi, tujuan, hakekat, menjadi dosen, maupun pendidik pada umumnya. 6,5 tahun menjadi mahasiswa, aku tau bahwa mahasiswa sangat mengharapkan nilai yang bagus, bangga bila punya IP tinggi, sehingga akan melakukan (hampir) apa saja untuk mendapatkan nilai bagus, kecuali mungkin belajar dengan giat. Pada akhir semester, ada beberapa mahasiswa yang meminta dibantu agar bisa lulus. Ada juga mahasiswa yang komplain nilai sedemikian bandelnya, sehingga membuat dosennya marah.

Siapa bilang menjadi dosen tidak sesibuk mahasiwa? (ngacung malu2)  Mungkin dua kali lebih sibuk. Mahasiswa harus mengerjakan tugas dan ujian, well sebenarnya tidak harus, bila tidak mau mengerjakan, efeknya hanya pada mahasiswa itu sendiri. Sementara dosen harus membuat soal tugas/ujian  (sebisa mungkin cukup deskriptif dan tidak ambigu), membuat solusi, dan mengoreksi semua berkas jawaban mahasiswa (bila tidak punya asdos). Soal tugas maupun ujian sebaiknya dikerjakan oleh dosen terlebih dahulu supaya tau bahwa soal tersebut bisa dikerjakan dan perintahnya cukup jelas. Mahasiswa boleh salah mengerjakan tugas, dosen tidak boleh salah mengerjakan solusi tugas, karena kalau itu terjadi, maka sama saja dengan menekan tombol kegemparan. Untuk suatu kuliah, aku membutuhkan lebih dari satu minggu untuk membuat soal tugas yang jelas dan bisa dikerjakan.

Sewaktu memeriksa UAS, aku cukup pemurah memberi nilai, because I know student will need good score very badly. Biasanya pada soal, seteliti apapun dosen membuatnya agar tidak ambigu, selalu saja ada beberapa perspektif. Misalnya untuk soal benar/salah, aku menyesuaikan dengan perspektif mahasiswa, apakah pada perspektif mereka, jawaban ini benar atau salah. Pada akhirnya aku tau, ternyata terlalu pemurah memberi nilai hanya akan menjadi bumerang bagi mahasiswa. Karena nilai adalah “sertifikat”, bahwa bila mereka lulus suatu mata kuliah, berarti mereka cukup mengerti tentang kuliah tersebut. Bila employer mereka melihat nilai A untuk kuliah Basdat, employer bisa memberikan tanggungjawab yang cukup besar bagi sarjana tersebut. Nilai tidak sekedar alfabet atau angka, itu adalah gambaran kompetensi.

Itulah perubahan paling besar pada semester pertamaku ini. Bahwa menjadi dosen, adalah untuk mendidik mahasiswa, memberi mereka ilmu. Tidak sekedar membaca slide dan pulang. Dosen harus memastikan sebisa mungkin nilai yang diberikan benar2 mencerminkan kemampuan mahasiswa. Inilah sebabnya nilai UAS, UTS, Kuis yang dikerjakan secara perorangan dan langsung dalam pengawasan, harusnya mendapat bobot paling besar, daripada tugas take home, yang tidak bisa dijamin bebas plagiarisme. Hal ini sering terjadi, dimana mahasiswa mendapat nilai bagus mengenai SQL tapi mereka tidak bisa mengerjakan soal ujian mengenai hal yang sama. Ada konsekuensinya tentu, diantaranya menjadi tidak populer.

Disamping itu, menjadi pekerja tentu saja berbeda daripada menjadi mahasiswa. We have to get along well with colleagues. At some point I realize that I have to stop playing children’s game. Dengan menjadi dosen, harus dipastikan bahwa solusi tugas, koreksi nilai, dan jawaban atas pertanyaan mahasiswa harus benar. We just can’t easily say “Ups, I was wrong, it happens to anyone”. Students will loose their trust and why they have to sit there, listening to crap that they aren’t sure whether it’s true or not? At 25, I was told, it’s just about time to stop playing children’s game.

16 Desember 2012

TATIB pendidikan perlu atau tidak?

TATIB (Tata Tertib) dalam dunia pendidikan dirasa perlu untuk menjaga hubungan baik antara pendidik dan peserta didik, jika tatib ini tidak ada maka tidak akan ada pagar pembatas sehingga baik pendidik atau peserta didik bisa melakukan apapun sesuai keinginan hati dan pemikiran yang mereka anut.

Hal ini akan berbuah penghinaan dan perlakuan yang tidak patut yang dilakukan peserta didik maupun pendidik, sehingga memicu adanya konflik internal dalam suatu institusi. Berkaca dari itu semua maka penulis mencari referensi tentang tatib pendidikan yang kebetulan diperoleh dari UNIVERSITAS MERCUBUANA, yang jadi pertanyaan kita bersama adalah PERLUKAH HAL SEMACAM INI DI SETIAP PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA?

saya rasa hal tersebut harus dijawab oleh semua civitas akademik tiap2 perguruan tinggi, agar tercipta harmonisasi yang selaras antara birokrasi, pendidik, dan peserta didik.

Tatib Disiplin Pendidikan
Tata Tertib Disiplin Pendidikan
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.   Peraturan Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Mercu Buana adalah peraturan yang mengatur
      Hak dan Kewajiban Mahasiswa Universitas Mercu Buana  dalam mengikuti baik kegiatan pendidikan
      maupun kegiatan kemahasiswaan, serta Larangan dan Sanksi bagi mahasiswa yang melakukan
     Pelanggaran Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa.

2.  Mahasiswa Universitas Mercu Buana adalah mereka yang terdaftar dan belajar pada Universitas Mercu
     Buana dalam tahun akademik yang berjalan.

3.  Pelanggaran disiplin dan tata tertib adalah setiap ucapan, tulisan, sikap,tingkah laku atau perbuatan yang
     melanggar peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa.

4.   Sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib adalah tindakan yang dikenakan kepada mahasiswa yang
      melanggar disiplin dan tata tertib, dan diberikan oleh Pejabat yang Berwenang.

5.   Pejabat yang berwenang adalah Pimpinan Universitas dan atau Pimpinan Fakultas yang diberikan
      wewenang menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib mahasiswa.

6.   Pimpinan Universitas adalah Rektor, Wakil Rektor dan para Direktur Universitas Mercu Buana.

7.   Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Wakil Dekan Fakultas serta para Ketua dan Sekretaris Jurusan
      yang berada di lingkungan Universitas Mercu Buana.

8.   Pejabat Universitas adalah karyawan atau dosen yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan
      Universitas Mercu Buana.

9.   Karyawan adalah tenaga yang bekerja dan diangkat resmi sebagai pegawai Universitas Mercu Buana.

10. Dosen adalah tenaga yang bekerja dan diangkat resmi sebagai tenaga pengajar di Universitas Mercu
      Buana.

11. Universitas adalah Universitas Mercu Buana dengan seluruh kelengkapan organisasinya.

12. Kampus adalah Kampus Universitas Mercu Buana.

Pasal 2
Disiplin Mahasiswa

1.   Untuk menegakkan tata tertib kehidupan di kampus setiap mahasiswa wajib menjunjung tinggi disiplin,
      yaitu ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap mahasiswa Universitas Mercu Buana untuk
      bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan dan tata krama yang berlaku, atas dasar kesadaran yang
      bersendikan Pancasila.
2.   Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diwujudkan dengan melaksanakan dan mentaati semua
       peraturan yang berlaku.

Pasal 3
Hak Mahasiswa

Setiap mahasiswa berhak :
1.   Mengikuti seluruh kegiatan akademik pada fakultas / jurusan  yang dimasukinya, dengan ketentuan
      memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sesuai peraturan yang berlaku.
2.   Mengikuti seluruh kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi
      kemahasiswaan di lingkungan Universitas, dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,
      sesuai peraturan yang berlaku.
3.   Mendapatkan pelayanan administrasi yang dibutuhkannya, dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan,
      sesuai peraturan yang berlaku.
4.   Menggunakan  dan atau memanfaatkan fasilitas yang dimiliki Universitas, dengan mengikuti tata cara
      yang ditetapkan, sesuai peraturan yang berlaku.
5.   Mendapatkan perlindungan dari Universitas dari gangguan atau ancaman siapapun pada saat mengikuti
      kegiatan pendidikan dan berada di dalam lingkungan kampus, dan atau pada saat mengikuti kegiatan lain
     yang diselenggarakan oleh Universitas, dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan, sesuai peraturan yang
     berlaku.
6.  Membela diri dan atau mengajukan keberatan atas sanksi pelanggaran disiplin yang dikenakan kepada
     dirinya, dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan, sesuai peraturan yang berlaku.

Pasal 4
Kewajiban Mahasiswa

Setiap mahasiswa wajib :
1.   Membina hubungan baik dan bekerjasama dengan Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas,   Dosen,
      Karyawan, Alumni, dan dengan sesama mahasiswa lainnya.

2.   Bertenggang rasa dalam melaksanakan kegiatan baik di dalam dan atau di sekitarkampus, dengan
      mempertimbangkan kepentingan warga kampus yang lainnya dan juga lingkungan sekitar kampus.

3.   Mengikuti kuliah dan asistensi sesuai dengan jadwal waktu dan ketentuan yang ditetapkan.

4.   Menandatangani daftar hadir untuk diri sendiri pada saat mengikuti kuliah.

5.   Menjaga ketertiban dan kebersihan kelas, serta kelancaran belajar.

6.   Meminta izin kepada dosen apabila hendak ke luar ruangan pada saat berlangsung kegiatan belajar.

7.   Berlaku jujur dalam membuat karya tulis dan atau tugas-tugas akademik lainnya.

8.   Mentaati tata tertib dan berlaku jujur dalam mengikuti ujian atau tes.

9.   Bersikap terbuka dalam melakukan konsultasi dengan dosen.

10. Menyelesaikan tugas tepat pada waktunya.

11. Mengenakan pakaian yang   sopan, rapi dan bersih serta memakai sepatu pada saat mengikuti kuliah dan
      selama berada di dalam kampus.

12. Membawa kartu mahasiswa pada saat mengikuti kegiatan akademik, serta mengenakan jaket almamater
      pada saat kunjungan kerja dan atau kegiatan lain yang ditentukan Universitas.

13. Sopan dalam bertutur kata dan bertingkah laku ketika menyampaikan pendapat atau aspirasi maupun
      dalam pergaulan sehari-hari di dalam kampus.

14. Menjaga, memelihara serta menjunjung tinggi martabat dirinya dan Universitas.

15. Melaksanakan tugas yang diberikan atau dipercayakan kepadanya oleh Universitas dengan sebaik-
      baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta memberikan laporan tertulis atas pelaksanaan tugas yang
     telah diselesaikannya, kepada pimpinan universitas atau pejabat yang menugaskan sesuai dengan
     ketentuan yang telah ditetapkan.
16. Mempergunakan dengan baik dan benar Nama, Lambang, Jaket, dan segala bentuk tanda  Universitas.

17. Menjaga dan memelihara ketertiban, keamanan serta kebersihan lingkungan kampus, dan ikut
      memelihara sarana maupun prasarana milik Universitas atau fasilitas lain yang berada dalam tanggung
      jawab Universitas.

18. Mematuhi semua peraturan yang ditetapkan Universitas.

Pasal 5
Larangan

Setiap mahasiswa dilarang :
1.   Melakukan kecurangan dalam mengikuti kuliah dengan menandatangani daftar hadir untuk orang lain.

2.   Melakukan penciplakan karya tulis orang lain tanpa ijin (plagiat) baik karya sesama mahasiswa, dosen
      maupun penulis lain yang karyanya telah diterbitkan oleh penerbit.

3.   Melakukan kecurangan dalam membuat karya tulis dan atau  tugas-tugas akademik lainnya.

4.   Melakukan pencurian barang di lingkungan Universitas Mercu Buana dan atau pada kegiatan yang
      membawa nama Universitas Mercu Buana.

5.   Melakukan perbuatan yang mengganggu kelancaran perkuliahan atau kegiatan akademik serta kegiatan
      resmi Universitas  dan atau kegiatan kemahasiswaan.

6.   Melakukan perbuatan yang menghambat atau menghalang-halangi mahasiswa lainnya untuk mengikuti
      perkuliahan atau kegiatan akademik serta kegiatan resmi Universitas dan atau kegiatan kemahasiswaan.

7.   Melakukan perbuatan yang menghambat atau menghalang-halangi  karyawan atau dosen dan atau
      pejabat Universitas untuk  melaksanakan tugasnya.

8.   Melakukan perbuatan dan mengeluarkan perkataan atau membuat tulisan yang melecehkan, menghina
      atau mengancam karyawan, dosen dan atau pejabat Universitas.

9.   Menggunakan Nama, Lambang, Jaket maupun segala bentuk tanda Universitas tanpa seizin pimpinan
      universitas untuk kepentingan lain di luar kegiatan akademik atau kegiatan resmi Universitas dan atau
      kegiatan kemahasiswaan yang telah ditetapkan.

10. Menggunakan Nama, Lambang, Jaket  maupun segala bentuk tanda  Universitas pada kegiatan Partai
      Politik atau Organisasi Massa.

11. Menggunakan Nama, Lambang, Jaket maupun segala bentuk tanda partai politik atau Ormas di dalam
      kampus dan atau pada kegiatan yang diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.

12. Memalsukan surat atau dokumen Universitas seperti : KRS, KHS, Kartu Ujian, Bukti Setor Bank; dan
     atau memalsukan nama atau tanda tangan pejabat universitas, dosen maupun pihak ketiga lainnya.

13. Melakukan perbuatan seperti : Penghinaan baik terhadap sesama mahasiswa, universitas atau organisas
     kemahasiswaan, Mengeluarkan Ancaman, Melakukan Pemukulan atau Penganiayaan, dll. yang dapat
     menimbulkan permusuhan, pertikaian atau perkelahian, kerusuhan dan atau pelanggaran lain yang bersifat
     SARA.

14. Membawa dan menggunakan senjata tajam atau senjata api, dalam keributan atau perkelahian yang
      terjadi di dalam atau lingkungan kampus dan atau pada kegiatan yang diselenggarakan oleh atau
      membawa nama Universitas.

15. Melibatkan pihak luar didalam perselisihan yang terjadi, baik dengan sesama mahasiswa, karyawan,
      dosen maupun pejabat universitas.

16. Melakukan tindak kekerasan dan pemerasan terhadap mahasiswa baru.

17. Melakukan perjudian dan tindakan pelecehan atau a-susila seperti : memegang bagian terlarang dari
      tubuh wanita dan atau laki-laki secara sengaja di dalam kampus maupun pada kegiatan yang
      diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.

18. Membawa, mengedarkan atau memperjualbelikan benda-benda pornografi,  baik di dalam kampus dan
      atau pada kegiatan yang diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.

19. Melakukan foto pornografi di media massa baik cetak atau elektronik, bagi wanita maupun pria dengan
      membawa segala bentuk atribut Universitas.

20. Membawa, menggunakan atau memperjualbelikan narkotika dan obat-obat terlarang, maupun minuman
      keras  serta barang-barang yang memabukkan lainnya di dalam kampus atau pada kegiatan yang
      diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.

21. Mengotori, mencoret-coret, dan merusak barang-barang atau fasilitas milik universitas maupun fasilitas
      umum lain yang berada di dalam lingkungan universitas.

22. Menggunakan dan atau meminjamkan fasilitas milik Universitas tanpa izin pejabat yang berwenang.

23. Memasuki ruangan pimpinan universitas atau pimpinan fakultas, dosen dan atau ruangan pejabat
      Universitas tanpa izin dan atau tanpa alasan yang  jelas.

24. Memasuki kampus dan atau lokasi berlangsungnya kegiatan yang diselenggarakan oleh atau membawa
      nama universitas dalam keadaan mabuk atau dalam keadaan diri berada dibawah pengaruh minuman
      keras, maupun narkotika atau obat terlarang.

25. Melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik Universitas.

Pasal 6
Pelanggaran Disiplin dan Tata Tertib

1.   Setiap ucapan, tulisan, sikap dan tingkah laku atau perbuatan yang melanggar kewajiban dan larangan
      bagi mahasiswa sebagaimana yang telah ditetapkan, merupakan pelanggaran disiplin dan tata tertib.
2.   Setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dikenakan sanksi pelanggaran
      disiplin oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi.
3.   Setiap warga kampus dapat melaporkan adanya pelanggaran disiplin dan tata tertib, kepada pejabat
      yang berwenang disertai dengan disertai bukti yang syah dan saksi.

Pasal 7
Sanksi Pelanggaran Disiplin

1.   Sanksi pelanggaran disiplin, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, dapat diberikan berupa :
           a.   Peringatan Tertulis.
           b.   Skorsing Percobaan.
           c.   Skorsing.
           d.   Dikeluarkan

2    Susunan sanksi yang disebut pada ayat 1 di atas, bukan merupakan urut-urutan atau tahapan-tahapan
      penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin.

3    Untuk pelanggaran disiplin dan tata tertib tertentu, selain dikenakan sanksi sebagaimana disebut pada
      ayat 1 di atas, dapat pula dikenakan sanksi tambahan.

4.   Untuk sanksi dikeluarkan dapat dilakukan secara langsung oleh Rektor tanpa melalu pembelaan, kepada
      mahasiswa yang terbukti benar-benar melanggar peraturan tata tertib dan disiplin yang berat seperti,
     terbukti melakukan pencurian, pengedar narkoba, pembunuhan, pemerkosaan dan atau tertangkap basah
      melakukan  hubungan badan di lingkungan kampus dan atau di tempat kegiatan yang membawa nama
      universitas, ataupun dengan secara sengaja dan langsung melakukan penghinaan  baik terhadap kepala
      negara maupun simbol atau lambang-lambang negara.

Pasal 8
Sanksi Peringatan Tertulis

1.   Sanksi Peringatan Tertulis dapat dikenakan kepada mahasiswa  apabila :
         a.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, meskipun telah ditegur secara lisan  tetapi masih
               juga melakukan pelanggaran serupa.
         b.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dan dinilai oleh pejabat yang berwenang
               menjatuhkan sanksi patut dikenakan sanksi Peringatan Tertulis.

2.   Mahasiswa yang dikenakan sanksi Peringatan Tertulis, masih diperkenankan mengikuti kegiatan
      kemahasiswaan dan akademik sebagaimana mahasiswa lainnya.

3.   Apabila mahasiswa yang telah dikenakan sanksi Peringatan Tertulis sebanyak 2 (dua ) kali dalam jangka
      waktu 1 (satu) semester melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib lagi, maka kepada yang
      bersangkutan dapat dikenakan sanksi Skorsing Percobaan.

Pasal 9
Sanksi Skorsing Percobaan

1.   Sanksi Skorsing Percobaan dapat dikenakan kepada mahasiswa apabila :
      a.   Telah diberi Peringatan Tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) semester,
            tetapi masih melakukan pelanggaran.
      b.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dan dinilai oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan
            sanksi patut dikenakan Skorsing Percobaan.

2.   Mahasiswa yang dikenakan Skorsing Percobaan, masih diperkenankan untuk mengikuti seluruh kegiatan
      akademik, dengan ketentuan selama masa Skorsing Percobaan mahasiswa yang bersangkutan berusaha
      memperbaiki diri dengan benar-benar menunjukkan sikap dan tingkah laku yang baik; akan tetapi tidak
      diperkenankan mengikuti kegiatan kemahasiswaan.

3.  Lamanya masa Skorsing Percobaan bagi mahasiswa yang melanggar disiplin dan tata tertib, adalah
     sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester.

4.   Apabila selama masa Skorsing Percobaan ternyata mahasiswa yang bersangkutan melakukan
      pelanggaran disiplin dan tata tertib lagi, maka mahasiswa tersebut langsung dikenakan Skorsing dan atau
      Dikeluarkan.

Pasal 10
Sanksi Skorsing

1.   Sanksi Skorsing dapat dikenakan kepada mahasiswa apabila :
      a.   Dalam masa Skorsing Percobaan, melakukan lagi pelanggaran disiplin dan tata tertib.
      b.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dan dinilai oleh pejabat yang berwenang
            menjatuhkan sanksi patut dikenakan sanksi Skorsing.

2.   Mahasiswa yang dikenakan Skorsing, selama masa Skorsing tidak diperkenankan mengikuti seluruh
      kegiatan akademik maupun kegiatan kemahasiswaan.

3.   Setelah masa Skorsing habis, mahasiswa yang bersangkutan dapat mengikuti kembali kegiatan akademik
     dan kegiatan kemahasiswaan. Untuk itu, mahasiswa tersebut terlebih dahulu harus mendaftarkan diri
     kembali pada Biro Administrasi Akademik, serta mendapat izin tertulis dari Dekan Fakultas yang
     bersangkutan.

4.   Lamanya masa Skorsing bagi mahasiswa yang melanggar disiplin dan tata tertib sekurang-kurangnya 1
     (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester, dimana lamanya masa skorsing ini diperhitungkan dalam
      perhitungan masa studi.

Pasal 11
Sanksi Dikeluarkan

1.   Mahasiswa dapat dikenakan Sanksi Dikeluarkan apabila :
     a.   Dalam masa Skorsing Percobaan dan atau masa Skorsing, melakukan lagi pelanggaran disiplin dan
           tata tertib yang dinilai oleh pejabat yang berwenang dapat mengganggu kegiatan akademik.
     b.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dan dinilai oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan
          sanksi patut dikenakan sanksi Dikeluarkan.
     c.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib mahasiswa yang berat seperti, terbukti melakukan
           pencurian, pengedar narkoba, penusukan dengan senjata tajam, pembunuhan, pemerkosaan dan
           tertangkap basah melakukan hubungan badan di lingkungan kampus dan atau di tempat kegiatan yang
          membawa nama universitas, ataupun dengan secara sengaja dan langsung melakukan penghinaan baik
          terhadap kepala Negara maupun simbol atau lambang-lambang negara serta sanksi dilaporkan
          kepada pihak kepolisian.

2.   Mahasiswa yang dikenakan sanksi Dikeluarkan, kehilangan semua haknya menjadi mahasiswa
      Universitas Mercu Buana  untuk selamanya.

Pasal 12
Sanksi Pelanggaran Khusus

Sanksi Pelanggaran Khusus, dapat dikenakan kepada :
1.   Mahasiswa yang  menggunakan pakaian tidak sopan dan atau memakai  sandal  jepit, dikenakan      
      sanksi tidak diperkenankan : mengikuti perkuliahan, memasuki ruang kerja dosen atau pimpinan, atau
      ruang perpustakaan dan laboratorium.

2.   Mahasiswa yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan terganggunya dan atau
      terhentinya kegiatan akademik atau kegiatan resmi  lainnya yang diadakan oleh Universitas dan atau
      kegiatan kemahasiswaan, dapat dikenakan sanksi sekurang-kurangnya Skorsing Percobaan selama 1
      (satu) semester dan atau setinggi-tingginya Skorsing selama 4 (empat) semester.

3.   Mahasiswa yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menghambat atau menghalang-halangi
      mahasiswa lainnya sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan akademik atau kegiatan resmi lainnya yang
     diadakan oleh Universitas dan atau kegiatan kemahasiswaan, dapat dikenakan sanksi sekurang-
     kurangnya Skorsing selama 1(satu) semester dan atau setinggi tingginya Skorsing selama 2 (dua)
     semester.

4.   Mahasiswa yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menghambat atau menghalang-halangi
      karyawan atau dosen dan atau pejabat universitas untuk melaksanakan tugasnya dapat dikenakan sanksi
      sekurang-kurangnya Skorsing percobaan selama 1 satu) semester dan atau setinggi tingginya Skorsing
      selama 2 (dua) semester.

5.   Mahasiswa yang melakukan suatu perbuatan atau mengeluarkan perkataan atau membuat tulisan yang
      melecehkan atau menghina dan atau mengancam karyawan atau dosen dan atau pejabat Universitas,
      dapat dikenakan sanksi sekurang-kurangnya Skorsing Percobaan selama 1 (satu) semester dan atau
      setinggi-tingginya Skorsing selama 2 (dua) semester.

6.   Mahasiswa yang melakukan pemalsuan KRS atau KHS dan atau Kartu Ujian,  dapat dikenakan sanksi
      Skorsing Percobaan selama 1 (satu) semester pada semester berikutnya dan sanksi Pembatalan Studi
      semester yang sedang berjalan.

7.   Mahasiswa yang melakukan pemalsuan Bukti Setor Bank dan atau pemalsuan nama atau tanda tangan
      pejabat bank atau pejabat universitas atau dosen, dapat dikenakan sanksi Skorsing selama 2 (dua)
      semester pada semester berikutnya, dan sanksi Pembatalan Studi semester yang sedang berjalan serta
      dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

8.   Mahasiswa yang melakukan perusakkan  terhadap sarana atau fasilitas universitas dan atau terhadap
      harta benda milik pejabat universitas atau dosen atau karyawan dan atau milik mahasiswa, dapat
     dikenakan sanksi sekurang-kurangnya  Skorsing Percobaan selama 1 (satu) semester dan atau setinggi-
     tingginya Skorsing selama 2 (dua) semester, serta sanksi denda mengganti kerusakan yang diakibatkan
     oleh perbuatannya dan atau dilaporkan kepada pihak kepolisian.

9.   Mahasiswa yang mengancam dan melakukan  perkelahian dan atau tindak kekerasan fisik atau
      penganiayaan, serta gangguan yang bersifat SARA, dapat dikenakan sanksi sekurang-kurangnya
      Skorsing Percobaan selama 1 (satu) semester dan atau setinggi-tingginya Skorsing selama 2 (dua )
      semester, serta sanksi dilaporkan kepada pihak kepolisian.

10. Mahasiswa yang melakukan penyalahgunaan narkotika atau obat terlarang dan atau perjudian,
     dikenakan sanksi sekurang-kurangnya Skorsing selama 2 (dua) semester dan atau setinggi-tingginya
     Dikeluarkan, serta sanksi dilaporkan kepada pihak kepolisian.

11. Mahasiswa yang melakukan perbuatan pelecehan terhadap sesama mahasiswa dan atau sivitas
      akademika universitas di dalam kampus dan atau pada suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh atau
      membawa nama Universitas, dapat dikenakan sanksi Dikeluarkan.

12. Mahasiswa yang membawa senjata tajam dan senjata api di dalam kampus dan atau pada suatu kegiatan
      yang diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas, dapat dikenakan sanksi Skorsing selama 1
      (satu) semester dan sanksi dilaporkan kepada pihak kepolisian.

13. Mahasiswa yang melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik Universitas yang dapat
      berdampak luas, dapat dikenakan sanksi sekurang-kurangnya Skorsing selama 2 (dua) semester dan
       atau setinggi-tingginya dikeluarkan.

Pasal 13
Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Sanksi

1.   Sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib, hanya dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang melanggar
      peraturan disiplin dan tata tertib oleh pejabat yang berwenang.
2.   Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib, adalah :
      a.   Rektor; untuk jenis sanksi Dikeluarkan.
      b.   Wakil  Rektor dan Direktur; yang bertindak untuk dan atas nama Rektor; untuk jenis sanksi
            Peringatan Tertulis, Skorsing Percobaan dan Skorsing.
      c.   Dekan; untuk jenis sanksi Skorsing Percobaan dan Skorsing.
      d.   Wakil Dekan dan Ketua Jurusan; yang bertindak untuk dan atas nama Dekan; untuk jenis sanksi
             Peringatan Tertulis.

Pasal 14
Administrasi Pelanggaran
Disiplin dan Tata Tertib
1.   Pelanggaran disiplin dan tata tertib yang dilakukan oleh mahasiswa dan telah dijatuhkan sanksi oleh
      pejabat yang berwenang, diadministrasikan sebagai berikut :
        a.   Wakil Dekan dan Ketua Jurusan mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa dari
              fakultasnya pada buku pelanggaran disiplin dan tata tertib. Pelanggaran tersebut kemudian
              dilaporkan kepadaDirektur Kemahasiswaan.
        b.   Kepala Biro Pengendalian Kegiatan dan Program Unggulan mencatat semua pelanggaran
              mahasiswa Universitas Mercu Buana berdasarkan laporan dari fakultas-fakultas dan dari data yang
              diperolehnya sendiri.

2.   Buku pelanggaran disiplin dan tata tertib berisi : nomor urut, nama mahasiswa pelanggar dan NIM,
      tanggal pelanggaran, jenis pelanggaran, jenis sanksi yang dijatuhkan, tanggal penjatuhan sanksi, dan
      pejabat yang menjatuhkan sanksi.

Pasal 15
Pengawasan dan Penegakan Disiplin

1.   Pada dasarnya semua pejabat universitas, dosen, dan fungsionaris organisasi mahasiswa wajib
      melakukan pengawasan dan penegakkan disiplin di lingkungan kampus.

2.   Penyelesaian tindakan terhadap pelanggaran, dilaksanakan melalui saluran organisasi secara hirarki.

3.   Dengan tidak memandang siapa yang melanggar dan apa obyek yang dilanggar, setiap pejabat dan
      dosen terutama yang berkaitan dengan kegiatan kemahasiswaan wajib melakukan penegakkan disiplin
      dan tata tertib serta menjaga lingkungannya. Antara lain dengan melakukan teguran secara lisan kepada
      mahasiswa yang melakukan pelanggaran ringan.

Pasal 16
Lain – Lain
1.   Tindakan atau sanksi terhadap pelanggar disiplin dan tata tertib tidak menggugurkan tuntutan hukum baik
      pidana maupun perdata.

2.   Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa ini, akan diatur dan
      ditetapkan dalam peraturan lain secara tersendiri.

3.   Dengan ditetapkannya peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa Universitas Mercu Buana ini, maka
      peraturan-peraturan lain yang menyangkut disiplin dan tata tertib mahasiswa yang bertentangan dengan
      peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa ini dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di  :     J a k a r t a
Pada tanggal   :     27 Juli 2009
———————————————
REKTOR
UNIVERSITAS MERCU BUANA
ttd,
DR. IR. H. SUHARYADI, MS

Prepare Hard Skill dan Soft Skill dengan Berkiprah Menjadi Aktivis Kampus

Pengangguran di Indonesia tahun 2010 mencapai 8,59 juta orang atau 7,41 persen dari total angkatan kerja di nusantara sebanyak 116 juta orang. (Badan Pusat Statistik). Pengangguran merupakan masalah klasik yang dihadapi bagi negara-negara berkembang, jumlah lapangan pekerjaan tidak bisa memenuhi sumber daya manusia yang sudah termasuk dalam umur angkatan kerja.

Namun yang menjadi sorotan tajam dalam masyarakat adalah pengangguran terdidik, dimana pengangguran tersebut merupakan pengangguran intelektual yang sebelumnya selama belasan tahun mereka berkutat dengan ribuan buku, merogoh kocek yang jika diakumulasikan dari Sekolah Dasar hingga mencapai pendidikan Sarjana mungkin sampai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Setelah mereka pusing dihadapkan dengan pengerjaan tugas skripsi, lulus wisuda pun mereka dipusingkan dengan realitas dunia kehidupan yang sebenarnya. Dimana mencari kursi di pekerjaan yang diinginkan ternyata tidak semudah membalik telapak tangan.

Seorang pengamat tenaga kerja dari Serang, Darlaini Nasution SE menyatakan bahwa ada tiga faktor mendasar banyaknya pengangguran di Indonesia. Ketiga faktor tersebut adalah, ketidaksesuaian antara hasil yang dicapai antara pendidikan dengan lapangan kerja, ketidakseimbangan demand (permintaan) dan supply (penawaran) dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dihasilkan masih rendah. Sebagian besar faktor tersebut menyatakan bahwa SDM sendirilah yang merupakan kunci utama kenapa individu tersebut tidak mendapatkan pekerjaan (kalau mendapat pekerjaanpun, biasanya tidak sesuai dengan kompetensi pendidikan).

Perusahaan sendiri dalam menentukan siapa saja yang akan menjadi karyawan pastinya tidak akan sembarangan dalam proses rekrutmen. Wakil Direktur Pemasaran TEMPO, Herry Hernawan mengemukakan bahwa pada dasarnya bekerja adalah berhubungan dengan banyak orang. Sehingga tidak hanya akademis saja yang diperlukan, tetapi yang penting adalah membangun hubungan antar sesama manusia. Faktor-faktor relationship, teamwork dan networking adalah hal-hal utama dalam dunia kerja.

Mahasiswa yang terbiasa dengan gaya hidup yang santai, glamor, tidak pernah tertekan pasti akan sulit beradaptasi dalam kehidupan dunia kerja yang dinamis, keras, penuh tekanan dan deadline. Apalagi mereka yang tujuan di kampus hanya nongkrong tidak jelas atau hanya berkepentingan meraih IP setinggi-tingginya tanpa tergerak hatinya untuk berbuat sedikit demi orang lain, lingkungan dan bangsa.

Untuk itulah sebelum terjun dunia kerja, mahasiswa harus mengasah keterampilan yang secara umum dicari perusahaan. Belajar berorganisasi dan mengaktualisasikan diri semuanya dapat didapatkan dengan menjadikan diri sebagai aktivis kampus.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), Rohis Kampus, Lembaga Pers Mahasiswa merupakan contoh organisasi kampus yang biasa berada berada di semua kampus. Keterampilan kerja yang meliputi hard skill dan soft skill bisa dipelajari dan diasah dalam organisasi-organisasi ini.

Kemampuan hard skill bisa diasah atau dipertajam melalui organisasi kampus, ilmu yang diberikan dari dosen maka akan dilihat secara nyata apakah teori tersebut dapat diaplikasikan dalam dunia nyata. Himpunan Mahasiswa Jurusan biasanya berfungsi untuk mengkaji bagaimana, seberapa jauh, dan tindakan apa saja yang bisa dilakukan dalam disiplin ilmu yang bersangkutan. Mahasiswa dapat berbuat dan meneliti kajian ilmu tersebut sehingga dapat bermanfaat untuk dirinya sendiri, lingkungan serta masyarakat. Apalagi lingkup kampus yang identik dengan idealisme, kegiatan mahasiswa tersebut bersifat sosial dan tidak ada orientasi untuk mendapatkan. Sehingga kelak sewaktu terjun di medan masyarakat, mereka akan menjadi pribadi yang memiliki persistensi, berkepribadian ikhlas dan berjiwa sosial serta cepat tanggap dengan perubahan lingkungan.

Menjadi aktivis yang berkecimpung di dunia organisasi kampus seringkali diasosiasikan dengan peningkatan soft skill, sungguh memang benar adanya. Soft skill yang banyak perusahaan menjadikan syarat penerimaan karyawan sebanyak 80% tersebut akan banyak dimiliki oleh para aktivis. Organisasi kampus sendiri meskipun berada dalam area kampus sesungguhnya merupakan miniatur organisasi yang lebih besar seperti di perusahaan. Di dalam organisasi tersebut mahasiswa akan belajar mengatur organisasi, kepemimpinan, public speaking, terbiasa berada dalam kondisi tertekan, diskusi, menulis. Dalam waktu beberapa tahun jika mahasiswa konsisten untuk aktif dalam organisasi mahasiswa maka secara ekskalasi kemampuan soft skill akan semakin terdongkrak dan manfaatnya akan terasa setelah mahasiswa tersebut memasuki ranah dunia kerja, seseorang yang terbiasa berpengalaman berorganisasi sebelumnya akan mudah beradaptasi dan mengetahui seluk-beluk bagaimana cara berhubungan dengan orang lain yang tepat.

Organisasi mahasiswa yang notabene sering berhubungan dengan pihak birokrat kampus seperti rektorat atau pun dekanat, pasti mereka sedikit banyak akan mengetahui lebih jelas tentang peluang informasi yang dapat membantu mereka mendapatkan fasilitas akademik yang jarang didapatkan oleh mahasiswa awam.

Banyak sekali sebenarnya manfaat bergelut dalam dunia aktivis mahasiswa, seperti yang diketahui dunia kampus sebenarnya adalah dunia yang sarat dengan informasi, dengan menggunakan jaringan yang tepat mahasiswa akan memperoleh informasi yang berguna bagi dirinya, baik beasiswa, lomba-lomba, peluang pendanaan kewirausahaan (PKM-K, PMW, Wirausaha Mandiri, dll) sehingga kelak akan terbuka lebar kesempatan menjadi seorang wirausaha besar yang tidak hanya bermanfaat untuk dirinya sendiri namun bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa karena dapat mengurangi pengangguran dengan jalan menciptakan lapangan kerja sendiri.

Manfaat lain adalah mahasiswa yang sanggup menjalani perannya sebagai akademisi dan aktivis maka mereka pastinya orang-orang yang dapat memanajemen waktu sebaik mungkin karena waktu setiap orang memang diberi jatah 24 jam namun yang membedakan adalah kualitas dari waktu hasil dari pengaturan individu masing-masing. Sehingga dalam dunia kerja kelak mereka akan dihargai dengan prestasi atas ketepatan waktu, mampu mengerjakan pekerjaan dalam waktu singkat dan dapat menentukan prioritas tugas yang dilakukan.

Tidak ada resiko terlalu besar jika belajar dalam berorganisasi di lingkup kampus, karena kesalahan yang terjadi akan dinilai sebagai pembelajaran tersendiri, sebaliknya kesalahan yang dilakukan di tempat kerja akan berakibat fatal terhadap karir di masa depan.

Maka, alumni mahasiswa aktivis yang sekaligus berprestasi dalam bidang akademis merupakan incaran utama perusahaan-perusahaan. Apa sebab? Karena mereka jelas telah handal dalam bidang hard skill apalagi soft skill. Hard skill di sini merupakan implementasi teori yang didapatkan di bangku kuliah yang berada di lingkungan sendiri, sedangkan soft skill di sini aktivis sejati pasti akan sering mengasahnya di tempat organisasi mahasiswa masing-masing, terutama masalah komunikasi, kepemimpinan, perilaku pengembangan baik secara personal maupun interpersonal. Semua kemampuan tersebut akan nampak pada saat perusahaan melakukan tes wawancara dengan calon karyawan, maka mereka yang terbiasa mengemukakan pendapatnya secara naratif dan nalar akan mudah mengekspose seberapa jauh kemampuannya sehingga kans perusahaan merekrutnya semakin besar.

Sumber: http://ekonomi.kompasiana.com

15 Desember 2012

Cara Membuat read more pada blog, blogspot, Blogger

Cara membuat read more pada blog, blogspot, Blogger ini sangat mudah sekali, karena hanya tinggal mengcopykan script code yang ada ke template blogspot anda, dan Berikut ini cara yang mudah untuk membuat Read More Otomatis dengan Thumbnail di Blogger seperti halnya yang digunakan pada Blog. sebelum anda memulai membuat read more pada blog, blogspot, blogger yang harus anda lakukan adalah sebagai berikut :
  • Silahkan Login dan masuk di akun blogger anda
  • lalu klik Rancangan dan klik Edit HTML
  • Centang Expand Template Widget
  • Untuk mempermudah pencarian kode HTML nya anda tekan aja ( CTRL + F )
  • Cari kode </head> dan kalau sudah ketemu
  • Lalu silahkan Tambahkan kode dibawah ini tepatnya diatas kode </head>
      
<script type='text/javascript'> var thumbnail_mode = "no-float" ; summary_noimg = 430; summary_img = 340; img_thumb_height = 100; img_thumb_width = 120; </script> <script src='http://rizqi.moehamed.googlepages.com/read-moreotomatis.js' type='text/javascript'/>


        Bila anda ingin merubah ukuran Read More Pada Blog, Blogspot, Blogger anda, ubah aja di bagian-  
        bagian kode di bawah ini, dan Ubah angka nya sesuai kebutuhan:

        summary_noimg = 430; adalah tinggi potongan artikel tanpa gambar
        summary_img = 340; adalah tinggi potongan artikel dengan gambar
        img_thumb_height = 100; adalah ukuran tinggi thumbnail
        img_thumb_width = 120; adalah ukuran lebar thumbnail

  •  langkah Selanjutnya cari kode <data:post.body/> lalu ganti tag <data:post.body/> tersebut dengan kode script di bawah ini :

<b:if cond='data:blog.pageType != &quot;item&quot;'>
<div expr:id='&quot;summary&quot; + data:post.id'><data:post.body/></div>
<script type='text/javascript'>createSummaryAndThumb(&quot;summary<data:post.id/>&quot;);
</script>
<span class='rmlink' style='float:right;padding-top:20px;'>
<a expr:href='data:post.url'>&#187;&#187;&#160;&#160;READMORE...</a></span>
</b:if>
<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'><data:post.body/></b:if>

  • dan untuk kata " READ MORE " bisa diganti sesuai dengan selera anda.

        setelah dipastikan semua udah terpasang dengan benar langkah selanjutnya adalah simpan template dan 
        coba lihatlah hasilnya.

14 Desember 2012

Pedoman Beasiswa PPA dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)



KATA PENGANTAR

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikandan Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik di bidang akademik dan atau non akademik. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.

Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk menjalankan hak dan kewajibannya.

Dengan terbitnya pedoman ini, proses penyaluran/ pemberian PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dan BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa) kepada mahasiswa diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan lancar yang diharapkan mampu meningkatkan prestasinya yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.

Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan pengelolaan/penyaluran bantuan biaya pendidikan dan beasiswa mengacu kepada pedoman ini.

Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman ini.

Jakarta, Agustus 2010
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Djoko Santoso



I. PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional, mengupayakan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang orang tua/walinya kurang mampu membiayai pendidikan, dalam bentuk Bantuan Biaya Mahasiswa (BBM) dan Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dalam bentuk Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).

B. DASAR
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

C. TUJUAN
Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia.
Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
Meningkatkan prestasi dan motivasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler.

D. SASARAN
Mahasiswa berprestasi (baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler).
Mahasiswa dengan prestasi minimal yang orang tua/wali-nya tidak mampu membiayai pendidikannya.


II. KETENTUAN UMUM


A. STATUS MAHASISWA
Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola program beasiswa dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.

B. WAKTU
PPA dan BBM diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan Nasional.

C. ALOKASI
Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Besarnya dana dialokasikan sesuai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.
Khusus bagi mahasiswa baru diberikan mulai semester I dengan mempertimbangkan antara lain nilai ujian nasional dan nilai rapor.



III. KETENTUAN KHUSUS


A. PERSYARATAN

1. Umum

Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi dan latar belakang memampuan ekonomi orang tua kepada mahasiswa:

a. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester  
    VIII.

b. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
    Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada
    Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan bantuan 
    dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

         a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis 
             sebagai bukti mahasiswa aktif.

         b. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 
            (PBB) dari orang tua/walinya.

c. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemdiknas yang diketahui oleh 
    Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.

d. Fotokopi kartu keluarga.

e. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.

2. Khusus

Calon penerima wajib melampirkan:

a. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA):

    1) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan oleh 
        pimpinan perguruan tinggi.

    2) Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi 
        pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta 
        disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).

b. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM):

   1) Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala 
        Desa.

   2) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh 
       pimpinan perguruan tinggi.

  3) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang 
     diselenggarakan oleh Kemdiknas dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun 
     Internasional.

Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah batas IPK terendah. Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan kepada Ditjen Dikti.

B. PENETAPAN

1. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)

   a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam 
       pedoman ini.

   b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan 
       mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:

          1) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.

          2) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)

          3) Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya 
             tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).

         4) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.

2. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)

   a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam 
       pedoman ini.

   b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan 
       mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:

       1) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.

      2) Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya 
          tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).

       3) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.

       4) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)



IV. MEKANISME


A. PERSIAPAN

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas menetapkan kuota masing masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis. Pimpinan perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa melalui Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pimpinan Kopertis Wilayah memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di wilayahnya. Setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secara terbuka.

B. SELEKSI

Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.
Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.

Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang mengacu pada kuota.

Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen data beasiswa (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpa lampiran).

C. PENYALURAN DANA

Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.

Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada mahasiswa melalui Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal enam bulan.

Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa disarankan melalui rekening mahasiswa atau pembayarannya melalui bank.

Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.

Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.

Apabila alokasi penerima PPA dan BBM kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka sisa dana wajib dikembalikan ke rekening Kas Negara.

D. PENGHENTIAN

Pemberian PPA dan BBM dihentikan apabila mahasiswa:

Telah lulus;
Mengundurkan diri/cuti;
Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
Memberikan data yang tidak benar;
Meninggal dunia.


V. MONITORING DAN EVALUASI

Agar program beasiswa PPA dan BBM tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan yang ditetapkan, Ditjen Dikti akan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi sesuai panduan dan waktu yang akan ditentukan setiap tahun.



VI. PELAPORAN

Paling lambat pada bulan November tahun anggaran berjalan, Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis Wilayah wajib membuat laporan (dengan sistematika bebas) yang berisi penjelasan kualitatif sesuai terkait substansi pada laporan program (VI.A) didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id serta laporan keuangan (bukti transfer dan atau tandatangan mahasiswa) dalam bentuk hardcopy.



A. LAPORAN PROGRAM
Pelaporan program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).

1. Tepat Sasaran

PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa putra dan putri.

2. Tepat Jumlah

a. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

b. Apabila jumlah mahasiswa calon penerima PPA dan BBM yang memenuhi persyaratan melebihi dari kuota yang telah ditetapkan, maka Perguruan Tinggi Negeri dan atau Kopertis Wilayah menyampaikannya dalam laporan untuk mengusulkan tambahan kuota pada tahun berikutnya.

3. Tepat Waktu

PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.

B. LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran PPA dan BBM dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta ke alamat:

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lt. 7
Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270

email: 
- belmawa@dikti.go.id
- subditmawa@dikti.go.id