Petualangan Alam Liar

Pengalaman akan keindahan ciptaan Tuhan.

Keindahan yang kurasakan

Pergilah untuk meraih impianmu.

Traditional itu KEREN

Kehilangan Budaya adalah kehancuran Bangsa.

Bukan Emosi

Orang yang paling kuat adalah yang mampu menahan amarah.

Perenungan

Perenungan akan kesalahan-kesalah duniawi.

16 Desember 2012

TATIB pendidikan perlu atau tidak?

TATIB (Tata Tertib) dalam dunia pendidikan dirasa perlu untuk menjaga hubungan baik antara pendidik dan peserta didik, jika tatib ini tidak ada maka tidak akan ada pagar pembatas sehingga baik pendidik atau peserta didik bisa melakukan apapun sesuai keinginan hati dan pemikiran yang mereka anut.

Hal ini akan berbuah penghinaan dan perlakuan yang tidak patut yang dilakukan peserta didik maupun pendidik, sehingga memicu adanya konflik internal dalam suatu institusi. Berkaca dari itu semua maka penulis mencari referensi tentang tatib pendidikan yang kebetulan diperoleh dari UNIVERSITAS MERCUBUANA, yang jadi pertanyaan kita bersama adalah PERLUKAH HAL SEMACAM INI DI SETIAP PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA?

saya rasa hal tersebut harus dijawab oleh semua civitas akademik tiap2 perguruan tinggi, agar tercipta harmonisasi yang selaras antara birokrasi, pendidik, dan peserta didik.

Tatib Disiplin Pendidikan
Tata Tertib Disiplin Pendidikan
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.   Peraturan Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Mercu Buana adalah peraturan yang mengatur
      Hak dan Kewajiban Mahasiswa Universitas Mercu Buana  dalam mengikuti baik kegiatan pendidikan
      maupun kegiatan kemahasiswaan, serta Larangan dan Sanksi bagi mahasiswa yang melakukan
     Pelanggaran Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa.

2.  Mahasiswa Universitas Mercu Buana adalah mereka yang terdaftar dan belajar pada Universitas Mercu
     Buana dalam tahun akademik yang berjalan.

3.  Pelanggaran disiplin dan tata tertib adalah setiap ucapan, tulisan, sikap,tingkah laku atau perbuatan yang
     melanggar peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa.

4.   Sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib adalah tindakan yang dikenakan kepada mahasiswa yang
      melanggar disiplin dan tata tertib, dan diberikan oleh Pejabat yang Berwenang.

5.   Pejabat yang berwenang adalah Pimpinan Universitas dan atau Pimpinan Fakultas yang diberikan
      wewenang menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib mahasiswa.

6.   Pimpinan Universitas adalah Rektor, Wakil Rektor dan para Direktur Universitas Mercu Buana.

7.   Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Wakil Dekan Fakultas serta para Ketua dan Sekretaris Jurusan
      yang berada di lingkungan Universitas Mercu Buana.

8.   Pejabat Universitas adalah karyawan atau dosen yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan
      Universitas Mercu Buana.

9.   Karyawan adalah tenaga yang bekerja dan diangkat resmi sebagai pegawai Universitas Mercu Buana.

10. Dosen adalah tenaga yang bekerja dan diangkat resmi sebagai tenaga pengajar di Universitas Mercu
      Buana.

11. Universitas adalah Universitas Mercu Buana dengan seluruh kelengkapan organisasinya.

12. Kampus adalah Kampus Universitas Mercu Buana.

Pasal 2
Disiplin Mahasiswa

1.   Untuk menegakkan tata tertib kehidupan di kampus setiap mahasiswa wajib menjunjung tinggi disiplin,
      yaitu ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap mahasiswa Universitas Mercu Buana untuk
      bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan dan tata krama yang berlaku, atas dasar kesadaran yang
      bersendikan Pancasila.
2.   Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diwujudkan dengan melaksanakan dan mentaati semua
       peraturan yang berlaku.

Pasal 3
Hak Mahasiswa

Setiap mahasiswa berhak :
1.   Mengikuti seluruh kegiatan akademik pada fakultas / jurusan  yang dimasukinya, dengan ketentuan
      memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sesuai peraturan yang berlaku.
2.   Mengikuti seluruh kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi
      kemahasiswaan di lingkungan Universitas, dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,
      sesuai peraturan yang berlaku.
3.   Mendapatkan pelayanan administrasi yang dibutuhkannya, dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan,
      sesuai peraturan yang berlaku.
4.   Menggunakan  dan atau memanfaatkan fasilitas yang dimiliki Universitas, dengan mengikuti tata cara
      yang ditetapkan, sesuai peraturan yang berlaku.
5.   Mendapatkan perlindungan dari Universitas dari gangguan atau ancaman siapapun pada saat mengikuti
      kegiatan pendidikan dan berada di dalam lingkungan kampus, dan atau pada saat mengikuti kegiatan lain
     yang diselenggarakan oleh Universitas, dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan, sesuai peraturan yang
     berlaku.
6.  Membela diri dan atau mengajukan keberatan atas sanksi pelanggaran disiplin yang dikenakan kepada
     dirinya, dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan, sesuai peraturan yang berlaku.

Pasal 4
Kewajiban Mahasiswa

Setiap mahasiswa wajib :
1.   Membina hubungan baik dan bekerjasama dengan Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas,   Dosen,
      Karyawan, Alumni, dan dengan sesama mahasiswa lainnya.

2.   Bertenggang rasa dalam melaksanakan kegiatan baik di dalam dan atau di sekitarkampus, dengan
      mempertimbangkan kepentingan warga kampus yang lainnya dan juga lingkungan sekitar kampus.

3.   Mengikuti kuliah dan asistensi sesuai dengan jadwal waktu dan ketentuan yang ditetapkan.

4.   Menandatangani daftar hadir untuk diri sendiri pada saat mengikuti kuliah.

5.   Menjaga ketertiban dan kebersihan kelas, serta kelancaran belajar.

6.   Meminta izin kepada dosen apabila hendak ke luar ruangan pada saat berlangsung kegiatan belajar.

7.   Berlaku jujur dalam membuat karya tulis dan atau tugas-tugas akademik lainnya.

8.   Mentaati tata tertib dan berlaku jujur dalam mengikuti ujian atau tes.

9.   Bersikap terbuka dalam melakukan konsultasi dengan dosen.

10. Menyelesaikan tugas tepat pada waktunya.

11. Mengenakan pakaian yang   sopan, rapi dan bersih serta memakai sepatu pada saat mengikuti kuliah dan
      selama berada di dalam kampus.

12. Membawa kartu mahasiswa pada saat mengikuti kegiatan akademik, serta mengenakan jaket almamater
      pada saat kunjungan kerja dan atau kegiatan lain yang ditentukan Universitas.

13. Sopan dalam bertutur kata dan bertingkah laku ketika menyampaikan pendapat atau aspirasi maupun
      dalam pergaulan sehari-hari di dalam kampus.

14. Menjaga, memelihara serta menjunjung tinggi martabat dirinya dan Universitas.

15. Melaksanakan tugas yang diberikan atau dipercayakan kepadanya oleh Universitas dengan sebaik-
      baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta memberikan laporan tertulis atas pelaksanaan tugas yang
     telah diselesaikannya, kepada pimpinan universitas atau pejabat yang menugaskan sesuai dengan
     ketentuan yang telah ditetapkan.
16. Mempergunakan dengan baik dan benar Nama, Lambang, Jaket, dan segala bentuk tanda  Universitas.

17. Menjaga dan memelihara ketertiban, keamanan serta kebersihan lingkungan kampus, dan ikut
      memelihara sarana maupun prasarana milik Universitas atau fasilitas lain yang berada dalam tanggung
      jawab Universitas.

18. Mematuhi semua peraturan yang ditetapkan Universitas.

Pasal 5
Larangan

Setiap mahasiswa dilarang :
1.   Melakukan kecurangan dalam mengikuti kuliah dengan menandatangani daftar hadir untuk orang lain.

2.   Melakukan penciplakan karya tulis orang lain tanpa ijin (plagiat) baik karya sesama mahasiswa, dosen
      maupun penulis lain yang karyanya telah diterbitkan oleh penerbit.

3.   Melakukan kecurangan dalam membuat karya tulis dan atau  tugas-tugas akademik lainnya.

4.   Melakukan pencurian barang di lingkungan Universitas Mercu Buana dan atau pada kegiatan yang
      membawa nama Universitas Mercu Buana.

5.   Melakukan perbuatan yang mengganggu kelancaran perkuliahan atau kegiatan akademik serta kegiatan
      resmi Universitas  dan atau kegiatan kemahasiswaan.

6.   Melakukan perbuatan yang menghambat atau menghalang-halangi mahasiswa lainnya untuk mengikuti
      perkuliahan atau kegiatan akademik serta kegiatan resmi Universitas dan atau kegiatan kemahasiswaan.

7.   Melakukan perbuatan yang menghambat atau menghalang-halangi  karyawan atau dosen dan atau
      pejabat Universitas untuk  melaksanakan tugasnya.

8.   Melakukan perbuatan dan mengeluarkan perkataan atau membuat tulisan yang melecehkan, menghina
      atau mengancam karyawan, dosen dan atau pejabat Universitas.

9.   Menggunakan Nama, Lambang, Jaket maupun segala bentuk tanda Universitas tanpa seizin pimpinan
      universitas untuk kepentingan lain di luar kegiatan akademik atau kegiatan resmi Universitas dan atau
      kegiatan kemahasiswaan yang telah ditetapkan.

10. Menggunakan Nama, Lambang, Jaket  maupun segala bentuk tanda  Universitas pada kegiatan Partai
      Politik atau Organisasi Massa.

11. Menggunakan Nama, Lambang, Jaket maupun segala bentuk tanda partai politik atau Ormas di dalam
      kampus dan atau pada kegiatan yang diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.

12. Memalsukan surat atau dokumen Universitas seperti : KRS, KHS, Kartu Ujian, Bukti Setor Bank; dan
     atau memalsukan nama atau tanda tangan pejabat universitas, dosen maupun pihak ketiga lainnya.

13. Melakukan perbuatan seperti : Penghinaan baik terhadap sesama mahasiswa, universitas atau organisas
     kemahasiswaan, Mengeluarkan Ancaman, Melakukan Pemukulan atau Penganiayaan, dll. yang dapat
     menimbulkan permusuhan, pertikaian atau perkelahian, kerusuhan dan atau pelanggaran lain yang bersifat
     SARA.

14. Membawa dan menggunakan senjata tajam atau senjata api, dalam keributan atau perkelahian yang
      terjadi di dalam atau lingkungan kampus dan atau pada kegiatan yang diselenggarakan oleh atau
      membawa nama Universitas.

15. Melibatkan pihak luar didalam perselisihan yang terjadi, baik dengan sesama mahasiswa, karyawan,
      dosen maupun pejabat universitas.

16. Melakukan tindak kekerasan dan pemerasan terhadap mahasiswa baru.

17. Melakukan perjudian dan tindakan pelecehan atau a-susila seperti : memegang bagian terlarang dari
      tubuh wanita dan atau laki-laki secara sengaja di dalam kampus maupun pada kegiatan yang
      diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.

18. Membawa, mengedarkan atau memperjualbelikan benda-benda pornografi,  baik di dalam kampus dan
      atau pada kegiatan yang diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.

19. Melakukan foto pornografi di media massa baik cetak atau elektronik, bagi wanita maupun pria dengan
      membawa segala bentuk atribut Universitas.

20. Membawa, menggunakan atau memperjualbelikan narkotika dan obat-obat terlarang, maupun minuman
      keras  serta barang-barang yang memabukkan lainnya di dalam kampus atau pada kegiatan yang
      diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.

21. Mengotori, mencoret-coret, dan merusak barang-barang atau fasilitas milik universitas maupun fasilitas
      umum lain yang berada di dalam lingkungan universitas.

22. Menggunakan dan atau meminjamkan fasilitas milik Universitas tanpa izin pejabat yang berwenang.

23. Memasuki ruangan pimpinan universitas atau pimpinan fakultas, dosen dan atau ruangan pejabat
      Universitas tanpa izin dan atau tanpa alasan yang  jelas.

24. Memasuki kampus dan atau lokasi berlangsungnya kegiatan yang diselenggarakan oleh atau membawa
      nama universitas dalam keadaan mabuk atau dalam keadaan diri berada dibawah pengaruh minuman
      keras, maupun narkotika atau obat terlarang.

25. Melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik Universitas.

Pasal 6
Pelanggaran Disiplin dan Tata Tertib

1.   Setiap ucapan, tulisan, sikap dan tingkah laku atau perbuatan yang melanggar kewajiban dan larangan
      bagi mahasiswa sebagaimana yang telah ditetapkan, merupakan pelanggaran disiplin dan tata tertib.
2.   Setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dikenakan sanksi pelanggaran
      disiplin oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi.
3.   Setiap warga kampus dapat melaporkan adanya pelanggaran disiplin dan tata tertib, kepada pejabat
      yang berwenang disertai dengan disertai bukti yang syah dan saksi.

Pasal 7
Sanksi Pelanggaran Disiplin

1.   Sanksi pelanggaran disiplin, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, dapat diberikan berupa :
           a.   Peringatan Tertulis.
           b.   Skorsing Percobaan.
           c.   Skorsing.
           d.   Dikeluarkan

2    Susunan sanksi yang disebut pada ayat 1 di atas, bukan merupakan urut-urutan atau tahapan-tahapan
      penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin.

3    Untuk pelanggaran disiplin dan tata tertib tertentu, selain dikenakan sanksi sebagaimana disebut pada
      ayat 1 di atas, dapat pula dikenakan sanksi tambahan.

4.   Untuk sanksi dikeluarkan dapat dilakukan secara langsung oleh Rektor tanpa melalu pembelaan, kepada
      mahasiswa yang terbukti benar-benar melanggar peraturan tata tertib dan disiplin yang berat seperti,
     terbukti melakukan pencurian, pengedar narkoba, pembunuhan, pemerkosaan dan atau tertangkap basah
      melakukan  hubungan badan di lingkungan kampus dan atau di tempat kegiatan yang membawa nama
      universitas, ataupun dengan secara sengaja dan langsung melakukan penghinaan  baik terhadap kepala
      negara maupun simbol atau lambang-lambang negara.

Pasal 8
Sanksi Peringatan Tertulis

1.   Sanksi Peringatan Tertulis dapat dikenakan kepada mahasiswa  apabila :
         a.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, meskipun telah ditegur secara lisan  tetapi masih
               juga melakukan pelanggaran serupa.
         b.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dan dinilai oleh pejabat yang berwenang
               menjatuhkan sanksi patut dikenakan sanksi Peringatan Tertulis.

2.   Mahasiswa yang dikenakan sanksi Peringatan Tertulis, masih diperkenankan mengikuti kegiatan
      kemahasiswaan dan akademik sebagaimana mahasiswa lainnya.

3.   Apabila mahasiswa yang telah dikenakan sanksi Peringatan Tertulis sebanyak 2 (dua ) kali dalam jangka
      waktu 1 (satu) semester melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib lagi, maka kepada yang
      bersangkutan dapat dikenakan sanksi Skorsing Percobaan.

Pasal 9
Sanksi Skorsing Percobaan

1.   Sanksi Skorsing Percobaan dapat dikenakan kepada mahasiswa apabila :
      a.   Telah diberi Peringatan Tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) semester,
            tetapi masih melakukan pelanggaran.
      b.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dan dinilai oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan
            sanksi patut dikenakan Skorsing Percobaan.

2.   Mahasiswa yang dikenakan Skorsing Percobaan, masih diperkenankan untuk mengikuti seluruh kegiatan
      akademik, dengan ketentuan selama masa Skorsing Percobaan mahasiswa yang bersangkutan berusaha
      memperbaiki diri dengan benar-benar menunjukkan sikap dan tingkah laku yang baik; akan tetapi tidak
      diperkenankan mengikuti kegiatan kemahasiswaan.

3.  Lamanya masa Skorsing Percobaan bagi mahasiswa yang melanggar disiplin dan tata tertib, adalah
     sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester.

4.   Apabila selama masa Skorsing Percobaan ternyata mahasiswa yang bersangkutan melakukan
      pelanggaran disiplin dan tata tertib lagi, maka mahasiswa tersebut langsung dikenakan Skorsing dan atau
      Dikeluarkan.

Pasal 10
Sanksi Skorsing

1.   Sanksi Skorsing dapat dikenakan kepada mahasiswa apabila :
      a.   Dalam masa Skorsing Percobaan, melakukan lagi pelanggaran disiplin dan tata tertib.
      b.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dan dinilai oleh pejabat yang berwenang
            menjatuhkan sanksi patut dikenakan sanksi Skorsing.

2.   Mahasiswa yang dikenakan Skorsing, selama masa Skorsing tidak diperkenankan mengikuti seluruh
      kegiatan akademik maupun kegiatan kemahasiswaan.

3.   Setelah masa Skorsing habis, mahasiswa yang bersangkutan dapat mengikuti kembali kegiatan akademik
     dan kegiatan kemahasiswaan. Untuk itu, mahasiswa tersebut terlebih dahulu harus mendaftarkan diri
     kembali pada Biro Administrasi Akademik, serta mendapat izin tertulis dari Dekan Fakultas yang
     bersangkutan.

4.   Lamanya masa Skorsing bagi mahasiswa yang melanggar disiplin dan tata tertib sekurang-kurangnya 1
     (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester, dimana lamanya masa skorsing ini diperhitungkan dalam
      perhitungan masa studi.

Pasal 11
Sanksi Dikeluarkan

1.   Mahasiswa dapat dikenakan Sanksi Dikeluarkan apabila :
     a.   Dalam masa Skorsing Percobaan dan atau masa Skorsing, melakukan lagi pelanggaran disiplin dan
           tata tertib yang dinilai oleh pejabat yang berwenang dapat mengganggu kegiatan akademik.
     b.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dan dinilai oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan
          sanksi patut dikenakan sanksi Dikeluarkan.
     c.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib mahasiswa yang berat seperti, terbukti melakukan
           pencurian, pengedar narkoba, penusukan dengan senjata tajam, pembunuhan, pemerkosaan dan
           tertangkap basah melakukan hubungan badan di lingkungan kampus dan atau di tempat kegiatan yang
          membawa nama universitas, ataupun dengan secara sengaja dan langsung melakukan penghinaan baik
          terhadap kepala Negara maupun simbol atau lambang-lambang negara serta sanksi dilaporkan
          kepada pihak kepolisian.

2.   Mahasiswa yang dikenakan sanksi Dikeluarkan, kehilangan semua haknya menjadi mahasiswa
      Universitas Mercu Buana  untuk selamanya.

Pasal 12
Sanksi Pelanggaran Khusus

Sanksi Pelanggaran Khusus, dapat dikenakan kepada :
1.   Mahasiswa yang  menggunakan pakaian tidak sopan dan atau memakai  sandal  jepit, dikenakan      
      sanksi tidak diperkenankan : mengikuti perkuliahan, memasuki ruang kerja dosen atau pimpinan, atau
      ruang perpustakaan dan laboratorium.

2.   Mahasiswa yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan terganggunya dan atau
      terhentinya kegiatan akademik atau kegiatan resmi  lainnya yang diadakan oleh Universitas dan atau
      kegiatan kemahasiswaan, dapat dikenakan sanksi sekurang-kurangnya Skorsing Percobaan selama 1
      (satu) semester dan atau setinggi-tingginya Skorsing selama 4 (empat) semester.

3.   Mahasiswa yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menghambat atau menghalang-halangi
      mahasiswa lainnya sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan akademik atau kegiatan resmi lainnya yang
     diadakan oleh Universitas dan atau kegiatan kemahasiswaan, dapat dikenakan sanksi sekurang-
     kurangnya Skorsing selama 1(satu) semester dan atau setinggi tingginya Skorsing selama 2 (dua)
     semester.

4.   Mahasiswa yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menghambat atau menghalang-halangi
      karyawan atau dosen dan atau pejabat universitas untuk melaksanakan tugasnya dapat dikenakan sanksi
      sekurang-kurangnya Skorsing percobaan selama 1 satu) semester dan atau setinggi tingginya Skorsing
      selama 2 (dua) semester.

5.   Mahasiswa yang melakukan suatu perbuatan atau mengeluarkan perkataan atau membuat tulisan yang
      melecehkan atau menghina dan atau mengancam karyawan atau dosen dan atau pejabat Universitas,
      dapat dikenakan sanksi sekurang-kurangnya Skorsing Percobaan selama 1 (satu) semester dan atau
      setinggi-tingginya Skorsing selama 2 (dua) semester.

6.   Mahasiswa yang melakukan pemalsuan KRS atau KHS dan atau Kartu Ujian,  dapat dikenakan sanksi
      Skorsing Percobaan selama 1 (satu) semester pada semester berikutnya dan sanksi Pembatalan Studi
      semester yang sedang berjalan.

7.   Mahasiswa yang melakukan pemalsuan Bukti Setor Bank dan atau pemalsuan nama atau tanda tangan
      pejabat bank atau pejabat universitas atau dosen, dapat dikenakan sanksi Skorsing selama 2 (dua)
      semester pada semester berikutnya, dan sanksi Pembatalan Studi semester yang sedang berjalan serta
      dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

8.   Mahasiswa yang melakukan perusakkan  terhadap sarana atau fasilitas universitas dan atau terhadap
      harta benda milik pejabat universitas atau dosen atau karyawan dan atau milik mahasiswa, dapat
     dikenakan sanksi sekurang-kurangnya  Skorsing Percobaan selama 1 (satu) semester dan atau setinggi-
     tingginya Skorsing selama 2 (dua) semester, serta sanksi denda mengganti kerusakan yang diakibatkan
     oleh perbuatannya dan atau dilaporkan kepada pihak kepolisian.

9.   Mahasiswa yang mengancam dan melakukan  perkelahian dan atau tindak kekerasan fisik atau
      penganiayaan, serta gangguan yang bersifat SARA, dapat dikenakan sanksi sekurang-kurangnya
      Skorsing Percobaan selama 1 (satu) semester dan atau setinggi-tingginya Skorsing selama 2 (dua )
      semester, serta sanksi dilaporkan kepada pihak kepolisian.

10. Mahasiswa yang melakukan penyalahgunaan narkotika atau obat terlarang dan atau perjudian,
     dikenakan sanksi sekurang-kurangnya Skorsing selama 2 (dua) semester dan atau setinggi-tingginya
     Dikeluarkan, serta sanksi dilaporkan kepada pihak kepolisian.

11. Mahasiswa yang melakukan perbuatan pelecehan terhadap sesama mahasiswa dan atau sivitas
      akademika universitas di dalam kampus dan atau pada suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh atau
      membawa nama Universitas, dapat dikenakan sanksi Dikeluarkan.

12. Mahasiswa yang membawa senjata tajam dan senjata api di dalam kampus dan atau pada suatu kegiatan
      yang diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas, dapat dikenakan sanksi Skorsing selama 1
      (satu) semester dan sanksi dilaporkan kepada pihak kepolisian.

13. Mahasiswa yang melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik Universitas yang dapat
      berdampak luas, dapat dikenakan sanksi sekurang-kurangnya Skorsing selama 2 (dua) semester dan
       atau setinggi-tingginya dikeluarkan.

Pasal 13
Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Sanksi

1.   Sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib, hanya dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang melanggar
      peraturan disiplin dan tata tertib oleh pejabat yang berwenang.
2.   Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib, adalah :
      a.   Rektor; untuk jenis sanksi Dikeluarkan.
      b.   Wakil  Rektor dan Direktur; yang bertindak untuk dan atas nama Rektor; untuk jenis sanksi
            Peringatan Tertulis, Skorsing Percobaan dan Skorsing.
      c.   Dekan; untuk jenis sanksi Skorsing Percobaan dan Skorsing.
      d.   Wakil Dekan dan Ketua Jurusan; yang bertindak untuk dan atas nama Dekan; untuk jenis sanksi
             Peringatan Tertulis.

Pasal 14
Administrasi Pelanggaran
Disiplin dan Tata Tertib
1.   Pelanggaran disiplin dan tata tertib yang dilakukan oleh mahasiswa dan telah dijatuhkan sanksi oleh
      pejabat yang berwenang, diadministrasikan sebagai berikut :
        a.   Wakil Dekan dan Ketua Jurusan mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa dari
              fakultasnya pada buku pelanggaran disiplin dan tata tertib. Pelanggaran tersebut kemudian
              dilaporkan kepadaDirektur Kemahasiswaan.
        b.   Kepala Biro Pengendalian Kegiatan dan Program Unggulan mencatat semua pelanggaran
              mahasiswa Universitas Mercu Buana berdasarkan laporan dari fakultas-fakultas dan dari data yang
              diperolehnya sendiri.

2.   Buku pelanggaran disiplin dan tata tertib berisi : nomor urut, nama mahasiswa pelanggar dan NIM,
      tanggal pelanggaran, jenis pelanggaran, jenis sanksi yang dijatuhkan, tanggal penjatuhan sanksi, dan
      pejabat yang menjatuhkan sanksi.

Pasal 15
Pengawasan dan Penegakan Disiplin

1.   Pada dasarnya semua pejabat universitas, dosen, dan fungsionaris organisasi mahasiswa wajib
      melakukan pengawasan dan penegakkan disiplin di lingkungan kampus.

2.   Penyelesaian tindakan terhadap pelanggaran, dilaksanakan melalui saluran organisasi secara hirarki.

3.   Dengan tidak memandang siapa yang melanggar dan apa obyek yang dilanggar, setiap pejabat dan
      dosen terutama yang berkaitan dengan kegiatan kemahasiswaan wajib melakukan penegakkan disiplin
      dan tata tertib serta menjaga lingkungannya. Antara lain dengan melakukan teguran secara lisan kepada
      mahasiswa yang melakukan pelanggaran ringan.

Pasal 16
Lain – Lain
1.   Tindakan atau sanksi terhadap pelanggar disiplin dan tata tertib tidak menggugurkan tuntutan hukum baik
      pidana maupun perdata.

2.   Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa ini, akan diatur dan
      ditetapkan dalam peraturan lain secara tersendiri.

3.   Dengan ditetapkannya peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa Universitas Mercu Buana ini, maka
      peraturan-peraturan lain yang menyangkut disiplin dan tata tertib mahasiswa yang bertentangan dengan
      peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa ini dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di  :     J a k a r t a
Pada tanggal   :     27 Juli 2009
———————————————
REKTOR
UNIVERSITAS MERCU BUANA
ttd,
DR. IR. H. SUHARYADI, MS

Makhluq PKM-GT, sopo iku?

Waoooww udah bulan desember nih, januari 2013 bulan depan udah dimulai waktu untuk awal penyetoran PKM-AI dan PKM-GT sampai Pebruari 2013... Tapi masih ada yang bingung kayaknya dengan Makhluq PKM-AI dan PKM-GT nih... mari kita ulas bersama-sama:

PKM-GT


Program Kreativitas Mahasiswa-Gagasan Tertulis (PKM-GT) merupakan salah satu komponen utama PKM-Karya Tulis. PKM-GT merupakan jelmaan logis dari Kompetisi Karya Tulis Mahasiswa (KKTM) setelah diintegrasikan ke dalam program PKM. Bergabungnya KKTM ke dalam PKM memberi konsekuensi tidak terselenggaranya jenjang kompetisi antar wilayah sebagaimana terjadi sebelumnya. Demikian pula pada pembidangan KKTM yang diklasifikasikan secara spesifik ke dalam lingkungan hidup, INTIM, IPA, IPS, Pendidikan dan Seni, ditiadakan. Meskipun demikian, reviewer PKM-GT akan dibagi menurut bidang ilmu (IPA/IPS/PENDIDIKAN dan SENI) dengan sistem kejuaraan tetap tanpa mempertimbangkan bidang ilmu. Oleh karena fokus perhatian pada program PKM adalah kreativitas, sehingga pembatasan-pembatasan atas dasar tema ataupun bidang keilmuan menjadi tidak signifikan.

PKM-GT merupakan wahana mahasiswa dalam berlatih menuliskan ide-ide kreatif sebagai respons intelektual atas persoalan-persoalan aktual yang dihadapi masyarakat. Ide tersebut seyogyanya unik, kreatif dan bermanfaat sehingga idealisasi kampus sebagai pusat solusi dapat menjadi kenyataan. Sebagai intelektual muda, mahasiswa umumnya cenderung pandai meng-ungkapkan fakta-fakta sosial, namun melalui PKM-GT, level nalar mahasiswa tidak hanya ditun-tut sampai sebatas mengekspos fakta tetapi justru harus mampu memberi atau menawarkan solusi.

Sebagai salah satu PKM yang ditampilkan dalam PIMNAS, maka tata tertib dan segala sesuatu yang terkait pada persyaratan presentasi diatur tersendiri di dalam Pedoman PIMNAS 2013.

Persyaratan Administratif

Pengusul diharuskan mengikuti sistematika penulisan dan tata tulis sesuai kriteria PKM-GT sebagai berikut.


  1. Peserta PKM-GT adalah kelompok mahasiswa yang sedang aktif dan terdaftar mengikuti program pendidikan S1 atau Diploma. Mahasiswa pengusul dapat berasal dari berbagai program studi yang berbeda atau dari satu program studi yang sama, tergantung pada bidang kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, namun masih dalam satu perguruan tinggi yang sama. Keanggotaan mahasiswa disarankan berasal dari minimal 2 (dua) angkatan yang berbeda. 
  2. Seorang mahasiswa diperkenankan masuk ke dalam kelompok pengusul PKM-GT yang berbeda (lebih dari satu kelompok PKM-GT). Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa artikel PKM-GT dapat ditulis dari berbagai sumber informasi atau inspirasi. Meskipun demikian, mengingat alokasi waktu yang terbatas, harapan terjadinya penyebaran dana secara seimbang, dan terlibatnya sebanyak mungkin mahasiswa, maka seorang mahasiswa hanya dibenarkan mengirimkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) artikel PKM-GT, satu sebagai ketua, satu sebagai anggota, atau kedua-duanya sebagai anggota kelompok. 
  3. Seorang dosen diperkenankan membimbing lebih dari satu kelompok pengusul PKM-GT, dengan jumlah maksimal 5 (lima) kelompok. 
  4. Artikel PKM-GT dikirim dalam bentuk soft copysecara on-linedengan format PDF dengan ukuran file maksimum 5 MByte.
Tahap Pengusulan

Sifat dan Isi Tulisan

Sifat dan isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Kreatif dan Objektif a. Tulisan berisi gagasan kreatif yang menawarkan solusi suatu permasalahan yang berkem-bang di masyarakat.  b. Tulisan tidak bersifat emosional atau tidak subjektif c. Tulisan didukung data dan/atau informasi terpercaya. d. Bersifat asli (bukan karya jiplakan) dan menjauhi duplikasi.
  2. Logis dan Sistematis. a. Tiap langkah penulisan dirancang secara sistematis dan runtut. b. Pada dasarnya karya tulis ilmiah memuat unsur-unsur identifikasi masalah, analisis-sintesis, kesimpulan dan sedapat mungkin memuat saran-saran.
  3. Isi tulisan berdasarkan telaah pustaka atau fiksi-sains
  4. Materi Karya Tulis 
Materi yang ditulis tidak harus sejalan dengan bidang ilmu yang sedang ditekuni para penulis/mahasiswa. Kesempatan ini diberikan kepada mahasiswa yang memiliki ide kreatif dan mampu menuangkannya dalam bentuk tulisan, walaupun yang bersangkutan tidak sedang belajar secara formal di bidang tersebut. 
Materi karya tulis merupakan isu mutakhir atau aktual.

Petunjuk Penulisan

Petunjuk penulisan/pengetikan PKM-GT, tata bahasa yang digunakan, format halaman kulit muka, dan format halaman pengesahan mengikuti ketentuan yang ditetapkan untuk artikel PKM-AI. Jumlah halaman artikel PKM-GT ditetapkan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) hala-man termasuk daftar pustaka dan lampiran (jika diperlukan).

Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan hendaknya berisi rancangan yang teratur sebagai berikut.
1. Bagian Awal
    a. Halaman Kulit Muka
        1) Judul diketik dengan huruf besar, hendaknya ekspresif, sesuai dan tepat dengan masalah yang ditulis 
            dan tidak membuka peluang untuk penafsiran ganda.
        2) Nama penulis dan nomor induk mahasiswa ditulis dengan jelas
        3) Perguruan tinggi asal ditulis dengan jelas.
        4) Tahun penulisan
    b. Halaman Pengesahan
         1) Lembar pengesahan memuat judul, nama penulis, dan nomor induk. 
         2) Lembar pengesahan ditandatangani Dosen Pembimbing, dan Pembantu Rektor/Ketua/Direktur 
             Bidang Kemahasiswaan lengkap dengan stempel perguruan tinggi.
         3) Lembar pengesahan diberi tanggal sesuai dengan tanggal pengesahan.
    c. Kata Pengantar dari penulis
    d. Daftar Isi dan daftar lain yang diperlukan seperti daftar gambar, daftar tabel, dan daftar lampiran.
    e. Ringkasan (bukan abstrak) karya tulis disusun maksimum 1 (satu) halaman yang mencer-minkan isi 
        keseluruhan karya tulis, mulai dari latar belakang, tujuan, landasan teori yang mendukung, metoda 
        penulisan, pembahasan, kesimpulan dan rekomendasi.

2. Bagian Inti
    a. Pendahuluan
       Bagian Pendahuluan berisi hal-hal sebagai berikut:
          1) latar belakang yang berisi uraian tentang alasan mengangkat gagasan menjadi karya tulis (dilengkapi 
             dengan data atau informasi yang mendukung), 
          2) tujuan dan manfaat yang ingin dicapai. 
    b. Gagasan
        Bagian gagasan berisi uraikan tentang:
         1) Kondisi kekinian pencetus gagasan (diperoleh dari bahan bacaan, wawancara, observasi, imajinasi 
              yang relevan),
         2) Solusi yang pernah ditawarkan atau diterapkan sebelumnya untuk memperbaiki kead-aan pencetus 
             gagasan,
        3) Seberapa jauh kondisi kekinian pencetus gagasan dapat diperbaiki melalui gagasan yang diajukan,
        4) Pihak-pihak yang dipertimbangkan dapat membantu mengimplementasikan gagasan dan uraian peran 
            atau kontribusi masing-masingnya,
        5) Langkah-langkah strategis yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan gagasan sehingga 
            tujuan atau perbaikan yang diharapkan dapat tercapai, 
   c. Kesimpulan 
        1) Gagasan yang diajukan,
        2) Teknik implementasi yang akan dilakukan,
        3) Prediksi hasil yang akan diperoleh (manfaat dan dampak gagasan).

3. Bagian Akhir

    a. Daftar Pustaka ditulis untuk memberi informasi sehingga pembaca dapat dengan mudah menemukan 
        sumber yang disebutkan. Penulisan daftar pustaka mengikuti ketentuan seperti dalam uraian artikel 
        PKM-AI. 
    b. Daftar Riwayat Hidup (biodata atau curriculum vitae) peserta mencakup: 
        • nama lengkap, 
        • tempat dan tanggal lahir, 
        • karya-karya ilmiah yang pernah dibuat, 
        • penghargaan-penghargaan ilmiah yang pernah diraih.
   c. Lampiran jika diperlukan, seperti: foto/dukumentasi, data dan informasi lainnya yang mendukung isi 
       tulisan.

Untuk panduan lengkapnya bisa kalian download di sini
Sedangkan sebagai referensi judul-judul PKM-GT yang lolos pembiayaan tahun 2012 bisa kalian download di sini
Untuk contoh PKM-GT bisa didownload diSini


ingat baik baik ya , yang kalian harus perhatikan banget adalah KETENTUAN PENULISAN USULAN diatas, serta 
Materi karya tulis merupakan isu mutakhir atau aktual.

Jadi dengan syarat tersebut maka yang dijadikan PKM-GT Adalah gagasan-gagasan kalian tentang pemecahan masalah di sekitar tempat anda, perkotaan, pedesaan seperti isu kemacetan lalu lintas, lingkungan, energi alternatif, solusi kekurangan pangan, dan masalah2 nasional yang lain

Sekian dari saya SELAMAT BERJUANG dan BERSAING.......... Cayoooooo........




Apa itu Makhluq PKM-AI?

Waoooww udah bulan desember nih, januari 2013 bulan depan udah dimulai waktu untuk awal penyetoran PKM-AI dan PKM-GT sampai Pebruari 2013... Tapi masih ada yang bingung kayaknya dengan Makhluq PKM-AI dan PKM-GT nih... mari kita ulas bersama-sama:

PKM -AI

Berbeda dengan kelima jenis PKM sebelumnya yang melibatkan pelaksanaan. kegiatan fisik di laboratorium ataupun lapangan, PKM-AI tidak mengenal adanya kegiatan semacam itu. Jika dalam kelima jenis PKM sebelimnya, kelompok maha-siswa mengajukan usulan kegiatan ke DITLITABMAS, maka untuk PKM-AI kelompok mahasiswa cukup menyampaikan karya tulis dalam bentuk artikel ilmiah dikirimkan secara on-line. Karya tersebut ditulis mengacu pada kegiatan yang telah selesai dilakukan kelompok mahasiswa yang sama. Kelompok penulis yang artikel ilmiahnya dinilai baik dan layak dipublikasikan, akan memperoleh insentif dana tunai sebesar Rp 3 (tiga) juta. 

PKM-AI bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menuangkan pemikiran dan hasil-hasil kegiatan ilmiah yang telah dilakukan ke dalam bentuk sebuah artikel ilmiah sesuai kriteria standar penulisan jurnal ilmiah. Dengan demikian program ini diharapkan mampu mengantarkan mahasiswa kepada keterampilan atau kemahiran menulis. Melalui kemahiran tersebut mahasiswa secara runut mampu menguraikan suatu permasalahan sehingga mendorong perlunya usaha penyelesaian atau pencarian solusi dengan tujuan tertentu, kaitannya dengan usaha-usaha yang mungkin telah dilakukan orang lain. 

Di samping itu mahasiswa juga mampu memilih teknik dan landasan metode penyelesaian masalah disertai dengan kemampuan menguraikan landasan teori yang terkait dengan permasalahan yang dibahas, serta ketajaman pembahasan dan menganalisis hasil yang diperoleh, yang akhirnya bermuara pada penyimpulan upaya penyelesaian masalah yang telah dilakukan. 

Ada tiga karakter utama PKM-AI, yaitu:

  1. tidak ada usulan pembiayaan;
  2. usulan berupa artikel ilmiah siap terbit yang mengikuti kelaziman kaidah penulisan suatu jurnal ilmiah;
  3. sumber penulisan artikel ilmiah tersebut adalah kegiatan yang telah selesai dilakukan kelompok mahasiswa penulis artikel. Karakter terakhir ini sekaligus menunjukkan bahwa sumber penulisan merupakan kegiatan, bukan laporan. 

Dalam PKM, kreativitas dan kerja sama tim merupakan dua unsur yang diprioritaskan. Oleh karena itu, sejak dimulainya implementasi PKM-I tahun 2006 dan PKM-AI 2009, penulisan mahasiswa tunggal dalam rangka Skripsi atau Tugas Akhir tidak diperkenankan lagi karena tidak adanya unsur kerja sama tim. Batas penyerahan artikel PKM-AI di DITLITABMAS adalah bulan Maret setiap tahun berjalan. Sebagaimana pembidangan dalam 5 (lima) PKM lain, PKM-AI menganut pembagian bidang yang sama.


Persyaratan Administratif 

Mahasiswa pengusul PKM-AI diharuskan memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut.

  1. Peserta PKM-AI adalah kelompok mahasiswa yang aktif dan terdaftar mengikuti program pendidikan S1 atau Diploma. Mahasiswa pengusul dapat berasal dari berbagai program studi yang berbeda atau dari satu program studi yang sama, tergantung pada bidang kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, namun masih dalam satu perguruan tinggi yang sama . Untuk perguruan tinggi yang bidang kepakarannya terbatas diperkenankan juga untuk bermitra dengan perguruan tinggi lain berdasarkan atas kepakaran yang diperlukan. Legalitas proposal tersebut ditandatangani oleh Pembantu atau Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi perguruan tinggi dari Ketua Kelompok Pengusul. Keanggotaan mahasiswa disarankan berasal dari minimal 2 (dua) angkatan yang berbeda. 
  2. Seorang mahasiswa diperkenankan masuk ke dalam kelompok pengusul PKM-AI yang berbeda (lebih dari satu kelompok PKM-AI). Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa artikel PKM-AI ditulis dari sumber kegiatan yang telah selesai dan kemungkinan seorang mahasiswa turut menyelesaikan beberapa kegiatan dalam kelompok yang berbeda. Meskipun demikian, mengingat alokasi waktu yang terbatas, harapan terjadinya penyebaran dana secara seimbang, dan terlibatnya sebanyak mungkin mahasiswa, maka seorang mahasiswa hanya dibenarkan terlibat sebanyak-banyaknya 2 (dua) artikel PKM-AI, satu sebagai ketua, satu sebagai anggota kelompok, atau kedua-duanya sebagai anggota kelompok. 
  3. Seorang dosen pembimbing diperkenankan membimbing lebih dari satu kelompok pengusul PKM-AI, sesuai dengan statusnya saat pembimbingan kegiatan yang telah selesai dilakukan, maksimum 5 (lima) kelompok.
Tahap Pengusulan 

Ketentuan Penulisan Usulan

Pengusul diharuskan mengikuti sistematika penulisan dan tata tulis sesuai kriteria PKM-AI sebagai berikut. 
  1. Tulisan/naskah bersumber dari karya mahasiswa pada bidang akademik seperti Praktek Lapang, Kuliah Kerja Nyata, Magang, Penelitian (bagi mahasiswa yang membentuk Kelompok Studi/Riset misalnya), Studi Kasus Kelompok dalam rangka Tugas Khusus Mata Kuliah tertentu, serta kegiatan lain seperti PKM-P, PKM-K, PKM-M, PKM-T, PKM-KC dan Penelitian Inovatif terkait dengan kegiatan Program IM HERE atau sejenisnya. Karya tersebut telah dilaksanakan kelompok mahasiswa yang menuliskannya. Jumlah anggota kelompok 3 s/d 5 orang dan merupakan mahasiswa program S1 atau Diploma yang masih aktif. 
  2. Setiap artikel wajib menyertakan Surat Pernyataan yang berisi: 1) Sumber Penulisan yang diacu, 2) Naskah belum pernah diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk prosiding maupun jurnal sebelumnya. Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Kelompok (tanpa meterai) dan Ketua Program Studi dengan format sebagai berikut.
  3. Naskah yang pernah memenangkan suatu lomba penulisan ilmiah tidak berhak lagi diajukan 
  4. sebagai artikel PKM-AI. 
  5. Naskah ditulis menggunakan aplikasi pengolah kata Microsoft Word(.doc) yang disalin dalam 
  6. format PDF ketika dikirimkan secara online ke DITLITABMAS.
  7. Naskah ditulis minimal 8 (delapan) dan maksimal 10 (sepuluh) halaman termasuk abstrak, 
  8. daftar pustaka, dan lampiran. Usulan PKM-AI dengan jumlah halaman yang tidak sesuai 
  9. dengan ketentuan tersebut dinyatakan gugur. 
  10. Bahasa Indonesia yang digunakan hendaknya baku dengan tata bahasa dan ejaan yang 
  11. disempurnakan, sederhana, jelas, satu kesatuan, mengutamakan istilah yang mudah 
  12. dimengerti, tidak menggunakan singkatan seperti “tdk”, “tsb”, “yg”, “dgn”, “sbb”, “dll”. 
  13. Naskah diketik 1 (satu) spasi pada kertas berukuran A4 dengan font12, times new roman 
  14. style,jarak pengetikan 4 cm dari samping kiri, 3 cm dari samping kanan, 3 cm dari batas 
  15. atas, dan 3 cm dari batas bawah. 
  16. Cara penulisan Bab dan Subbab tidak menggunakan sistem numeral, artinya tidak ada 
  17. penomoran Bab dan Sub-bab. Penulisan bab baru mengikuti bab sebelumnya dengan 
  18. jarak 18 point antara judul bab dengan baris terakhir bab sebelumnya (tidak berganti 
  19. halaman baru). 
  20. Judul artikel diketik menggunakan huruf besar (kapital) dengan font style bold(cetak tebal) dengan posisi di tengah tanpa digarisbawahi. 
  21. Judul Bab diketik menggunakan huruf besar (kapital) dengan font style bold (cetak tebal) dimulai dari sebelah kiri tanpa digaris-bawahi. 
  22. Judul Subbab ditulis dengan font style bold(cetak tebal), dimulai dari sebelah kiri, huruf pertama setiap kata ditulis dengan huruf besar (kapital), kecuali kata-kata tugas, seperti preposisi (“di”, “ke”, “dari”, “yang”, “antara”, “pada”, “untuk”, “tentang”, “dengan”); kata sambung (“dan”, “atau”, “sejak”, “setelah”, “karena”). 
  23. Judul Anak Subbab ditulis dengan font style italic(cetak miring) dimulai dari sebelah kiri, huruf pertama setiap kata ditulis dengan huruf besar (kapital), kecuali kata-kata tugas, seperti preposisi (“di”, “ke”, “dari”, “yang”, “antara”, “pada”, “untuk”, “tentang”, “dengan”); kata sambung (“dan”, “atau”, “sejak”, “setelah”, “karena”). 
  24. Jarak pengetikan antara Bab dan Subbab 12 Point,antara Subbab dan kalimat dibawahnya. 6 Point. 
  25. Alinea baru diketik menjorok ke dalam (diberiindentation) sebanyak 7-8 karakter (sekitar 1,25 cm). 
  26. Abstrak dan Daftar Pustaka diketik 1 spasi. Khusus abstrak ditulis menggunakan font style italic(cetak miring). Abstrak ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.
  27. Nama-nama penulis beserta alamat institusinya diketik tepat di bawah judul artikel dengan jarak 6 Point.
  28. Bagian kelengkapan administratif yang meliputi halaman judul, nama/daftar anggota kelompok, halaman pengesahan serta kata pengantar apabila ada, diberi nomor halaman menggunakan angka romawi kecil dan diketik di sebelah kanan bawah (i, ii, dan seterusnya). 
  29. Bagian utama (naskah artikel) diberi nomor halaman menggunakan angka arab yang dimulai dengan nomor halaman 1 (satu) dan diketik di sebelah kanan atas dengan jarak 3 cm dari tepi kanan dan 1,5 cm dari tepi atas.
  30. Tabel diberi judul dengan penomoran tabel sesuai dengan urutan kemunculannya dalam naskah. Judul tabel ditulis di atas tabel dengan nomor tabel menggunakan angka arab. 
  31. Gambar baik dalam bentuk grafik maupun foto diberi judul dengan penomoran gambar sesuai dengan urutan kemunculannya dalam naskah. Judul gambar ditulis di bawah gambar dengan nomor gambar menggunakan angka arab.
  32. Hindari penggunaan warna dalam gambar, gunakan teknik grey-scaleuntuk mengemulasi warna dalam foto atau diagram, dan gunakan pattern/pola untuk menggantikan warna dalam grafik garis ataupun diagram. 
Untuk panduan lengkapnya bisa kalian download di sini
Sedangkan sebagai referensi judul-judul PKM-AI yang lolos pembiayaan tahun 2012 bisa kalian download di sini

Ingat baik baik ya , yang kalian harus perhatikan banget adalah KETENTUAN PENULISAN USULAN diatas, serta syarat bersumber dari karya mahasiswa pada bidang akademik seperti Praktek Lapang, Kuliah Kerja Nyata, Magang, Penelitian (bagi mahasiswa yang membentuk Kelompok Studi/Riset misalnya), Studi Kasus Kelompok dalam rangka Tugas Khusus Mata Kuliah tertentu, serta kegiatan lain seperti PKM-P, PKM-K, PKM-M, PKM-T, PKM-KC dan Penelitian Inovatif terkait dengan kegiatan Program IM HERE atau sejenisnya. 

Jadi dengan syarat tersebut maka yang dijadikan PKM-AI haruslah kegiatan yang sudah pernah kalian lakukan tapi belum pernah dipublikasikan, jangan sampek NGARANG-NGARANG kegiatan, padahal anda belum pernah melakukannya kegiatan tersebut untuk dijadikan PKM-AI.

Sekian dari saya, kita lanjutkan postingannya dengan PKM-GT dalam postingan berikutnya, jadi SELAMAT BERJUANG dan BERSAING.......... Cayoooooo........




Prepare Hard Skill dan Soft Skill dengan Berkiprah Menjadi Aktivis Kampus

Pengangguran di Indonesia tahun 2010 mencapai 8,59 juta orang atau 7,41 persen dari total angkatan kerja di nusantara sebanyak 116 juta orang. (Badan Pusat Statistik). Pengangguran merupakan masalah klasik yang dihadapi bagi negara-negara berkembang, jumlah lapangan pekerjaan tidak bisa memenuhi sumber daya manusia yang sudah termasuk dalam umur angkatan kerja.

Namun yang menjadi sorotan tajam dalam masyarakat adalah pengangguran terdidik, dimana pengangguran tersebut merupakan pengangguran intelektual yang sebelumnya selama belasan tahun mereka berkutat dengan ribuan buku, merogoh kocek yang jika diakumulasikan dari Sekolah Dasar hingga mencapai pendidikan Sarjana mungkin sampai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Setelah mereka pusing dihadapkan dengan pengerjaan tugas skripsi, lulus wisuda pun mereka dipusingkan dengan realitas dunia kehidupan yang sebenarnya. Dimana mencari kursi di pekerjaan yang diinginkan ternyata tidak semudah membalik telapak tangan.

Seorang pengamat tenaga kerja dari Serang, Darlaini Nasution SE menyatakan bahwa ada tiga faktor mendasar banyaknya pengangguran di Indonesia. Ketiga faktor tersebut adalah, ketidaksesuaian antara hasil yang dicapai antara pendidikan dengan lapangan kerja, ketidakseimbangan demand (permintaan) dan supply (penawaran) dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dihasilkan masih rendah. Sebagian besar faktor tersebut menyatakan bahwa SDM sendirilah yang merupakan kunci utama kenapa individu tersebut tidak mendapatkan pekerjaan (kalau mendapat pekerjaanpun, biasanya tidak sesuai dengan kompetensi pendidikan).

Perusahaan sendiri dalam menentukan siapa saja yang akan menjadi karyawan pastinya tidak akan sembarangan dalam proses rekrutmen. Wakil Direktur Pemasaran TEMPO, Herry Hernawan mengemukakan bahwa pada dasarnya bekerja adalah berhubungan dengan banyak orang. Sehingga tidak hanya akademis saja yang diperlukan, tetapi yang penting adalah membangun hubungan antar sesama manusia. Faktor-faktor relationship, teamwork dan networking adalah hal-hal utama dalam dunia kerja.

Mahasiswa yang terbiasa dengan gaya hidup yang santai, glamor, tidak pernah tertekan pasti akan sulit beradaptasi dalam kehidupan dunia kerja yang dinamis, keras, penuh tekanan dan deadline. Apalagi mereka yang tujuan di kampus hanya nongkrong tidak jelas atau hanya berkepentingan meraih IP setinggi-tingginya tanpa tergerak hatinya untuk berbuat sedikit demi orang lain, lingkungan dan bangsa.

Untuk itulah sebelum terjun dunia kerja, mahasiswa harus mengasah keterampilan yang secara umum dicari perusahaan. Belajar berorganisasi dan mengaktualisasikan diri semuanya dapat didapatkan dengan menjadikan diri sebagai aktivis kampus.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), Rohis Kampus, Lembaga Pers Mahasiswa merupakan contoh organisasi kampus yang biasa berada berada di semua kampus. Keterampilan kerja yang meliputi hard skill dan soft skill bisa dipelajari dan diasah dalam organisasi-organisasi ini.

Kemampuan hard skill bisa diasah atau dipertajam melalui organisasi kampus, ilmu yang diberikan dari dosen maka akan dilihat secara nyata apakah teori tersebut dapat diaplikasikan dalam dunia nyata. Himpunan Mahasiswa Jurusan biasanya berfungsi untuk mengkaji bagaimana, seberapa jauh, dan tindakan apa saja yang bisa dilakukan dalam disiplin ilmu yang bersangkutan. Mahasiswa dapat berbuat dan meneliti kajian ilmu tersebut sehingga dapat bermanfaat untuk dirinya sendiri, lingkungan serta masyarakat. Apalagi lingkup kampus yang identik dengan idealisme, kegiatan mahasiswa tersebut bersifat sosial dan tidak ada orientasi untuk mendapatkan. Sehingga kelak sewaktu terjun di medan masyarakat, mereka akan menjadi pribadi yang memiliki persistensi, berkepribadian ikhlas dan berjiwa sosial serta cepat tanggap dengan perubahan lingkungan.

Menjadi aktivis yang berkecimpung di dunia organisasi kampus seringkali diasosiasikan dengan peningkatan soft skill, sungguh memang benar adanya. Soft skill yang banyak perusahaan menjadikan syarat penerimaan karyawan sebanyak 80% tersebut akan banyak dimiliki oleh para aktivis. Organisasi kampus sendiri meskipun berada dalam area kampus sesungguhnya merupakan miniatur organisasi yang lebih besar seperti di perusahaan. Di dalam organisasi tersebut mahasiswa akan belajar mengatur organisasi, kepemimpinan, public speaking, terbiasa berada dalam kondisi tertekan, diskusi, menulis. Dalam waktu beberapa tahun jika mahasiswa konsisten untuk aktif dalam organisasi mahasiswa maka secara ekskalasi kemampuan soft skill akan semakin terdongkrak dan manfaatnya akan terasa setelah mahasiswa tersebut memasuki ranah dunia kerja, seseorang yang terbiasa berpengalaman berorganisasi sebelumnya akan mudah beradaptasi dan mengetahui seluk-beluk bagaimana cara berhubungan dengan orang lain yang tepat.

Organisasi mahasiswa yang notabene sering berhubungan dengan pihak birokrat kampus seperti rektorat atau pun dekanat, pasti mereka sedikit banyak akan mengetahui lebih jelas tentang peluang informasi yang dapat membantu mereka mendapatkan fasilitas akademik yang jarang didapatkan oleh mahasiswa awam.

Banyak sekali sebenarnya manfaat bergelut dalam dunia aktivis mahasiswa, seperti yang diketahui dunia kampus sebenarnya adalah dunia yang sarat dengan informasi, dengan menggunakan jaringan yang tepat mahasiswa akan memperoleh informasi yang berguna bagi dirinya, baik beasiswa, lomba-lomba, peluang pendanaan kewirausahaan (PKM-K, PMW, Wirausaha Mandiri, dll) sehingga kelak akan terbuka lebar kesempatan menjadi seorang wirausaha besar yang tidak hanya bermanfaat untuk dirinya sendiri namun bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa karena dapat mengurangi pengangguran dengan jalan menciptakan lapangan kerja sendiri.

Manfaat lain adalah mahasiswa yang sanggup menjalani perannya sebagai akademisi dan aktivis maka mereka pastinya orang-orang yang dapat memanajemen waktu sebaik mungkin karena waktu setiap orang memang diberi jatah 24 jam namun yang membedakan adalah kualitas dari waktu hasil dari pengaturan individu masing-masing. Sehingga dalam dunia kerja kelak mereka akan dihargai dengan prestasi atas ketepatan waktu, mampu mengerjakan pekerjaan dalam waktu singkat dan dapat menentukan prioritas tugas yang dilakukan.

Tidak ada resiko terlalu besar jika belajar dalam berorganisasi di lingkup kampus, karena kesalahan yang terjadi akan dinilai sebagai pembelajaran tersendiri, sebaliknya kesalahan yang dilakukan di tempat kerja akan berakibat fatal terhadap karir di masa depan.

Maka, alumni mahasiswa aktivis yang sekaligus berprestasi dalam bidang akademis merupakan incaran utama perusahaan-perusahaan. Apa sebab? Karena mereka jelas telah handal dalam bidang hard skill apalagi soft skill. Hard skill di sini merupakan implementasi teori yang didapatkan di bangku kuliah yang berada di lingkungan sendiri, sedangkan soft skill di sini aktivis sejati pasti akan sering mengasahnya di tempat organisasi mahasiswa masing-masing, terutama masalah komunikasi, kepemimpinan, perilaku pengembangan baik secara personal maupun interpersonal. Semua kemampuan tersebut akan nampak pada saat perusahaan melakukan tes wawancara dengan calon karyawan, maka mereka yang terbiasa mengemukakan pendapatnya secara naratif dan nalar akan mudah mengekspose seberapa jauh kemampuannya sehingga kans perusahaan merekrutnya semakin besar.

Sumber: http://ekonomi.kompasiana.com

15 Desember 2012

Cara Membuat read more pada blog, blogspot, Blogger

Cara membuat read more pada blog, blogspot, Blogger ini sangat mudah sekali, karena hanya tinggal mengcopykan script code yang ada ke template blogspot anda, dan Berikut ini cara yang mudah untuk membuat Read More Otomatis dengan Thumbnail di Blogger seperti halnya yang digunakan pada Blog. sebelum anda memulai membuat read more pada blog, blogspot, blogger yang harus anda lakukan adalah sebagai berikut :
  • Silahkan Login dan masuk di akun blogger anda
  • lalu klik Rancangan dan klik Edit HTML
  • Centang Expand Template Widget
  • Untuk mempermudah pencarian kode HTML nya anda tekan aja ( CTRL + F )
  • Cari kode </head> dan kalau sudah ketemu
  • Lalu silahkan Tambahkan kode dibawah ini tepatnya diatas kode </head>
      
<script type='text/javascript'> var thumbnail_mode = "no-float" ; summary_noimg = 430; summary_img = 340; img_thumb_height = 100; img_thumb_width = 120; </script> <script src='http://rizqi.moehamed.googlepages.com/read-moreotomatis.js' type='text/javascript'/>


        Bila anda ingin merubah ukuran Read More Pada Blog, Blogspot, Blogger anda, ubah aja di bagian-  
        bagian kode di bawah ini, dan Ubah angka nya sesuai kebutuhan:

        summary_noimg = 430; adalah tinggi potongan artikel tanpa gambar
        summary_img = 340; adalah tinggi potongan artikel dengan gambar
        img_thumb_height = 100; adalah ukuran tinggi thumbnail
        img_thumb_width = 120; adalah ukuran lebar thumbnail

  •  langkah Selanjutnya cari kode <data:post.body/> lalu ganti tag <data:post.body/> tersebut dengan kode script di bawah ini :

<b:if cond='data:blog.pageType != &quot;item&quot;'>
<div expr:id='&quot;summary&quot; + data:post.id'><data:post.body/></div>
<script type='text/javascript'>createSummaryAndThumb(&quot;summary<data:post.id/>&quot;);
</script>
<span class='rmlink' style='float:right;padding-top:20px;'>
<a expr:href='data:post.url'>&#187;&#187;&#160;&#160;READMORE...</a></span>
</b:if>
<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'><data:post.body/></b:if>

  • dan untuk kata " READ MORE " bisa diganti sesuai dengan selera anda.

        setelah dipastikan semua udah terpasang dengan benar langkah selanjutnya adalah simpan template dan 
        coba lihatlah hasilnya.

14 Desember 2012

Pedoman Beasiswa PPA dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)



KATA PENGANTAR

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikandan Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik di bidang akademik dan atau non akademik. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.

Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk menjalankan hak dan kewajibannya.

Dengan terbitnya pedoman ini, proses penyaluran/ pemberian PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dan BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa) kepada mahasiswa diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan lancar yang diharapkan mampu meningkatkan prestasinya yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.

Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan pengelolaan/penyaluran bantuan biaya pendidikan dan beasiswa mengacu kepada pedoman ini.

Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman ini.

Jakarta, Agustus 2010
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Djoko Santoso



I. PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional, mengupayakan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang orang tua/walinya kurang mampu membiayai pendidikan, dalam bentuk Bantuan Biaya Mahasiswa (BBM) dan Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dalam bentuk Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).

B. DASAR
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

C. TUJUAN
Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia.
Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
Meningkatkan prestasi dan motivasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler.

D. SASARAN
Mahasiswa berprestasi (baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler).
Mahasiswa dengan prestasi minimal yang orang tua/wali-nya tidak mampu membiayai pendidikannya.


II. KETENTUAN UMUM


A. STATUS MAHASISWA
Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola program beasiswa dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.

B. WAKTU
PPA dan BBM diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan Nasional.

C. ALOKASI
Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Besarnya dana dialokasikan sesuai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.
Khusus bagi mahasiswa baru diberikan mulai semester I dengan mempertimbangkan antara lain nilai ujian nasional dan nilai rapor.



III. KETENTUAN KHUSUS


A. PERSYARATAN

1. Umum

Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi dan latar belakang memampuan ekonomi orang tua kepada mahasiswa:

a. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester  
    VIII.

b. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
    Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada
    Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan bantuan 
    dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

         a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis 
             sebagai bukti mahasiswa aktif.

         b. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 
            (PBB) dari orang tua/walinya.

c. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemdiknas yang diketahui oleh 
    Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.

d. Fotokopi kartu keluarga.

e. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.

2. Khusus

Calon penerima wajib melampirkan:

a. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA):

    1) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan oleh 
        pimpinan perguruan tinggi.

    2) Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi 
        pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta 
        disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).

b. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM):

   1) Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala 
        Desa.

   2) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh 
       pimpinan perguruan tinggi.

  3) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang 
     diselenggarakan oleh Kemdiknas dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun 
     Internasional.

Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah batas IPK terendah. Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan kepada Ditjen Dikti.

B. PENETAPAN

1. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)

   a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam 
       pedoman ini.

   b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan 
       mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:

          1) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.

          2) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)

          3) Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya 
             tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).

         4) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.

2. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)

   a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam 
       pedoman ini.

   b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan 
       mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:

       1) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.

      2) Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya 
          tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).

       3) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.

       4) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)



IV. MEKANISME


A. PERSIAPAN

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas menetapkan kuota masing masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis. Pimpinan perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa melalui Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pimpinan Kopertis Wilayah memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di wilayahnya. Setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secara terbuka.

B. SELEKSI

Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.
Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.

Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang mengacu pada kuota.

Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen data beasiswa (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpa lampiran).

C. PENYALURAN DANA

Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.

Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada mahasiswa melalui Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal enam bulan.

Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa disarankan melalui rekening mahasiswa atau pembayarannya melalui bank.

Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.

Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.

Apabila alokasi penerima PPA dan BBM kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka sisa dana wajib dikembalikan ke rekening Kas Negara.

D. PENGHENTIAN

Pemberian PPA dan BBM dihentikan apabila mahasiswa:

Telah lulus;
Mengundurkan diri/cuti;
Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
Memberikan data yang tidak benar;
Meninggal dunia.


V. MONITORING DAN EVALUASI

Agar program beasiswa PPA dan BBM tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan yang ditetapkan, Ditjen Dikti akan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi sesuai panduan dan waktu yang akan ditentukan setiap tahun.



VI. PELAPORAN

Paling lambat pada bulan November tahun anggaran berjalan, Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis Wilayah wajib membuat laporan (dengan sistematika bebas) yang berisi penjelasan kualitatif sesuai terkait substansi pada laporan program (VI.A) didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id serta laporan keuangan (bukti transfer dan atau tandatangan mahasiswa) dalam bentuk hardcopy.



A. LAPORAN PROGRAM
Pelaporan program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).

1. Tepat Sasaran

PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa putra dan putri.

2. Tepat Jumlah

a. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

b. Apabila jumlah mahasiswa calon penerima PPA dan BBM yang memenuhi persyaratan melebihi dari kuota yang telah ditetapkan, maka Perguruan Tinggi Negeri dan atau Kopertis Wilayah menyampaikannya dalam laporan untuk mengusulkan tambahan kuota pada tahun berikutnya.

3. Tepat Waktu

PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.

B. LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran PPA dan BBM dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta ke alamat:

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lt. 7
Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270

email: 
- belmawa@dikti.go.id
- subditmawa@dikti.go.id

Kos-Kosan Mahasiswa


Sering terdengar di telinga kita kamar sewa atau biasa di sebut kos-kosan yang berada banyak di dekat kampus dan pabrik-pabrik besar yang berada di tengah kota yang merupakan tempat bernaung, beristirahat dan tempat barang kita dari kampung di simpan. Namun melihat realitas yang ada  Mahasiswalah yang menjadi sebagian besar penghuni di tempat yang dinamakan kos-kosan tersebut, dengan alasan tempat asal atau kampung halaman jauh dari Kampus demi mengirit pengeluaran anggaran tiap Tahun hingga pada bulanan. Sebagai salah satu faktor pendukung untuk belajar dengan tenang tanpa ada ganguan dari sanak keluarga seorang mahasiswa yang jauh dari kampung halaman maka di butuhkan tempat sementara, oleh karenanya mereka meyewa kamar (kos). Dapat dikatakan bahwa seorang mahasiswa mempunyai kesehariaan atau pekerjaan yaitu belajar tanpa mengenal waktu, baik di ruang kelas maupun ketika tugas-tugas di berikan oleh para pengajar yang membawakan rata-rata 8-9 mata kuliah yang notabenenya memliki minimal 23-24 SKS tiap semesternya (6 bulan). Melihat hal tersebut dapat dikatakan semester 1 hingga pada semester 5 mahasiswa di sibukkan dengan memburu angka-angka demi Ideks prestasi yang di tanamkan oleh kampus yang menyatakan bahwa angka 1,2,3 dan seterusnya merupakan tingkat kecerdasan seorang mahasiswa mampu bersaing dalam menjalani kehidupan di dunia seperti perkataan Dawin menyatakan “ yang kuatlah yang mampu bertahan”.

Kampus yang dapat di katakan sebagai pencetak manusia-manusia yang tercerahkan dan bijaksana karna ilmunya hampir di katakan telah bergeser dengan makna sebenarnya yang terbahasakan didalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, merupakan azas pedidikan di Indonesia. Berkaca dari hal tersebut hampir di katakan sebagian besar mahasiswa akan menghabiskan waktunya di Kos mereka atau bahkan di warnet yang kemudian melupakan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai seorang mahasiswa dimana salah satunya bentuk pengabdian kepada masyarakat bersifat terus-menerus tanpa meski di jadwalkan seperti dicanangkan oleh pihak kampus; KKN dan KKLP yang katanya mengabdi kepada masyarakat pada kenyataan menjadi tempat liburan massal bagi mahasiswa, hak tersebut tak lepas dari akibat Akademik yang begitu Full time, oleh karenanya mahasiswa oga-ogahan saja terhadap kegitan yang kemudian hadir dikampus  yang menyebabkan terhapusnya pemikiran kritis dan intelektual progresif. Namun tak pelak juga ada sebagian mahasiswa yang sadar akan fenomena tersebut yang akhirnya memilih untuk sadar akan realitasnya sebagai seorang mahasiswa yang kemudian hadir di lingkungannya untuk berbuat hal-hal yang dianggap berbeda dari mahasiswa Akademik, yang kemudiaan mengukur Indeks Prestasinya bukan pada tataran akademik melainkan pada tataran ketidak puasan akan pengetahuan yang tidak berpatokan angka-angka tetapi peran di lingkungan, baik terhadap internal sendiri ataupun juga eksternal. Mahasiswa seperti inilah yang kemudian menjadikan Kos mereka hanya sebagai tempat menumpukkan barang, Mandi dan ganti pakaian Selama itu belum mengganggu dirinya untuk di pakai. Bagi mereka pula terkadang sebuah kos adalah tempat public (bersama) Belajar (kajian da dialog) yang merupakan tempat merumuskan perubahan yang dicita-citakan dapat dikatakan setara dengan sekertariat pada umumnya, Namun  bagi mereka justru di luarlah sebenar-benarnya tempat kos ituberada. Dalam hal inilah Mereka di sebut di kalangan para Mahasiswa sebagai orang yang aktif dalam pencariaannya menemukan kebenaran, sampai pada ikut serta mewakili aspirasi bukan hanya kepentingannya semata melainkan kepentingan orang banyak tanpa melihat besar kecil hal tersebut, seperti ungkapan Imam Ali As “ Jangan Melihat siapa yang mengatakan tapi dengar apa yang dikatakannya.

Peletakan mahasiswa yang aktif ini di sebut sebagai Aktivis kampus. Seorang aktivis kampus merupakan pelekatan kata yang memliki makna yang sering menggugat, bersifat skeptis (kritis), intelektual, terscerahkan dan masih banyak lagi kata yang melekat sebagai inspirasi dari perbuatan melawan kemapanan kampus. Mahasiswa yang satu tak menjadi arogansi mendalam bagi para birokrasi kampus,ia di jadikan ssebgai manusia yang kasar dan berbudi pekrti dalam paham birokrasi kampus. Namun hal tersebut tidaklah menyurutkan tekatnya untuk berbuat demi seperti kutipan ini : Seorang aktivis ibarat sebuah Martir yang membuka jalan. Tapi jalan itu bukan untuknnNya”(sabda dalam persemayaman). .

Retorika Aktivis Kampus

Banyak persepsi yang berkembang bahwa seorang aktivis kampus atau seorang organisator merupakan mahasiswa yang terlena dan tidak jelas tujuan untuk menata masa depan, karena kebanyakan para aktivis kampus cenderung melalaikan perkuliahan hingga telat tamat, jarang masuk kuliah, sering kali mendapatkan nilai C atau D bahkan IPK yang bobrok, ya itulah fenomena yang marak terjadi.

Namun tidak semua begitu dan dibalik itu semua, tahukah kita dan pernahkah kita membuka pikiran? bahwa seorang aktivis kampus yang benar-benar memegang teguh idealis merupakan sosok dipandang kecil tapi berfikiran dan mencoba untuk menjadi agent of change dengan bentuk pengorbanan, pengabdiannya dan kepeduliannya terhadap kondisi yang terjadi pada tataran mahasiswa, birokrasi kampus, masyarakat, kaum pekerja dan korban kekuasaan elit-elit politik.

Demonstrasi, aksi solidaritas sosial, forum diskusi, seminar dan kajian ilmiah dan masih banyak lagi lainnya adalh merupakan wujud dari pemikiran yang terealisasi dari mereka untuk menujukan kepada dunia bahwa mereka PEDULI.
Mereka berusaha bagaimana membagi waktu antara kuliah sebagimana tugasnya sebagai mahasiswa akademis, antara orang tua, sang kekasih, sahabat dan rutinitas ganda, seandainya mereka mau mereka bisa saja seperti kebanyakan mahasiswa lain, yaitu menyelesaikan kuliah cepat dengan berbagai cara, kemudian mendapatkan pekerjaan yang layak, menikah, mempunyai anak, bahagia dengan keluarganya, memperkaya diri, naik haji hingga kemudian membusuk mati, yah sebuah kehidupan yang begitu terpola sehingga membentuk pribadi-pribadi kerdil, individualis, apatis dan sangat egois, jika kita seorang muslim tentu kita mengenal sosok nabi Muhammad SAW, beliau merupakan cerminan bagaimana berjuang untuk kemaslahatan hidup orang banyak, membela kebenaran dan menjadi teladan umat, bukan hanya Nabi besar kita begitu banyak rentetan aktivis yang berjuang demi sebuah kebenaran dan keadilan, SOEKARNO, BUNG HATTA, MUNIR, SOE HOK GIE, PARA AKTIVIS 98 dan masih banyak lagi, bayangkan jika sosok mereka tidak pernah hadir dalam sejarah negara ini? akankah agama ISLAM tetap ada? atau MERAH PUTIH tetap berkibar? Akankah kita bisa hidup berdemokrasi tanpa adanya OTORITAS yang membatasi? dan Adakah sosok yang menginspirasi PEMUDA dan MAHASISWA?

Aktivis kampus tidak mendapatkan Gaji, mereka tidak mendapatkan dan mengharapkan perhatian dan penghargaan dari hallayak namun dengan segala keterbatasan ia tetap berjuang dan berkorban walaupun begitu banyak cemoh'an, Teruslah berjuang para aktivis kampus, setidaknya tuhan tahu apa yang engkau perjuangkan dan apa yang cita-citakan. tuhan mencitai hambanya yang menyatakan bahwa yang benar-benar adanya dan yang batil, batil adanya.
HIDUPLAH INDONESIA RAYA...!!!!

NB : Aktivis kampus dalam catatan ini merupakan aktivis yang memegang teguh idealis bukan aktivis kacangan yang memanfaatkan jabatan dan beretorika kritik demi menjilat sebuah pertukaran keuntungan dan menjadi anjing-anjing politisi dan elit-elit tertentu.