16 Desember 2012

TATIB pendidikan perlu atau tidak?

TATIB (Tata Tertib) dalam dunia pendidikan dirasa perlu untuk menjaga hubungan baik antara pendidik dan peserta didik, jika tatib ini tidak ada maka tidak akan ada pagar pembatas sehingga baik pendidik atau peserta didik bisa melakukan apapun sesuai keinginan hati dan pemikiran yang mereka anut.

Hal ini akan berbuah penghinaan dan perlakuan yang tidak patut yang dilakukan peserta didik maupun pendidik, sehingga memicu adanya konflik internal dalam suatu institusi. Berkaca dari itu semua maka penulis mencari referensi tentang tatib pendidikan yang kebetulan diperoleh dari UNIVERSITAS MERCUBUANA, yang jadi pertanyaan kita bersama adalah PERLUKAH HAL SEMACAM INI DI SETIAP PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA?

saya rasa hal tersebut harus dijawab oleh semua civitas akademik tiap2 perguruan tinggi, agar tercipta harmonisasi yang selaras antara birokrasi, pendidik, dan peserta didik.

Tatib Disiplin Pendidikan
Tata Tertib Disiplin Pendidikan
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.   Peraturan Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Mercu Buana adalah peraturan yang mengatur
      Hak dan Kewajiban Mahasiswa Universitas Mercu Buana  dalam mengikuti baik kegiatan pendidikan
      maupun kegiatan kemahasiswaan, serta Larangan dan Sanksi bagi mahasiswa yang melakukan
     Pelanggaran Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa.

2.  Mahasiswa Universitas Mercu Buana adalah mereka yang terdaftar dan belajar pada Universitas Mercu
     Buana dalam tahun akademik yang berjalan.

3.  Pelanggaran disiplin dan tata tertib adalah setiap ucapan, tulisan, sikap,tingkah laku atau perbuatan yang
     melanggar peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa.

4.   Sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib adalah tindakan yang dikenakan kepada mahasiswa yang
      melanggar disiplin dan tata tertib, dan diberikan oleh Pejabat yang Berwenang.

5.   Pejabat yang berwenang adalah Pimpinan Universitas dan atau Pimpinan Fakultas yang diberikan
      wewenang menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib mahasiswa.

6.   Pimpinan Universitas adalah Rektor, Wakil Rektor dan para Direktur Universitas Mercu Buana.

7.   Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Wakil Dekan Fakultas serta para Ketua dan Sekretaris Jurusan
      yang berada di lingkungan Universitas Mercu Buana.

8.   Pejabat Universitas adalah karyawan atau dosen yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan
      Universitas Mercu Buana.

9.   Karyawan adalah tenaga yang bekerja dan diangkat resmi sebagai pegawai Universitas Mercu Buana.

10. Dosen adalah tenaga yang bekerja dan diangkat resmi sebagai tenaga pengajar di Universitas Mercu
      Buana.

11. Universitas adalah Universitas Mercu Buana dengan seluruh kelengkapan organisasinya.

12. Kampus adalah Kampus Universitas Mercu Buana.

Pasal 2
Disiplin Mahasiswa

1.   Untuk menegakkan tata tertib kehidupan di kampus setiap mahasiswa wajib menjunjung tinggi disiplin,
      yaitu ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap mahasiswa Universitas Mercu Buana untuk
      bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan dan tata krama yang berlaku, atas dasar kesadaran yang
      bersendikan Pancasila.
2.   Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diwujudkan dengan melaksanakan dan mentaati semua
       peraturan yang berlaku.

Pasal 3
Hak Mahasiswa

Setiap mahasiswa berhak :
1.   Mengikuti seluruh kegiatan akademik pada fakultas / jurusan  yang dimasukinya, dengan ketentuan
      memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sesuai peraturan yang berlaku.
2.   Mengikuti seluruh kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi
      kemahasiswaan di lingkungan Universitas, dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,
      sesuai peraturan yang berlaku.
3.   Mendapatkan pelayanan administrasi yang dibutuhkannya, dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan,
      sesuai peraturan yang berlaku.
4.   Menggunakan  dan atau memanfaatkan fasilitas yang dimiliki Universitas, dengan mengikuti tata cara
      yang ditetapkan, sesuai peraturan yang berlaku.
5.   Mendapatkan perlindungan dari Universitas dari gangguan atau ancaman siapapun pada saat mengikuti
      kegiatan pendidikan dan berada di dalam lingkungan kampus, dan atau pada saat mengikuti kegiatan lain
     yang diselenggarakan oleh Universitas, dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan, sesuai peraturan yang
     berlaku.
6.  Membela diri dan atau mengajukan keberatan atas sanksi pelanggaran disiplin yang dikenakan kepada
     dirinya, dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan, sesuai peraturan yang berlaku.

Pasal 4
Kewajiban Mahasiswa

Setiap mahasiswa wajib :
1.   Membina hubungan baik dan bekerjasama dengan Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas,   Dosen,
      Karyawan, Alumni, dan dengan sesama mahasiswa lainnya.

2.   Bertenggang rasa dalam melaksanakan kegiatan baik di dalam dan atau di sekitarkampus, dengan
      mempertimbangkan kepentingan warga kampus yang lainnya dan juga lingkungan sekitar kampus.

3.   Mengikuti kuliah dan asistensi sesuai dengan jadwal waktu dan ketentuan yang ditetapkan.

4.   Menandatangani daftar hadir untuk diri sendiri pada saat mengikuti kuliah.

5.   Menjaga ketertiban dan kebersihan kelas, serta kelancaran belajar.

6.   Meminta izin kepada dosen apabila hendak ke luar ruangan pada saat berlangsung kegiatan belajar.

7.   Berlaku jujur dalam membuat karya tulis dan atau tugas-tugas akademik lainnya.

8.   Mentaati tata tertib dan berlaku jujur dalam mengikuti ujian atau tes.

9.   Bersikap terbuka dalam melakukan konsultasi dengan dosen.

10. Menyelesaikan tugas tepat pada waktunya.

11. Mengenakan pakaian yang   sopan, rapi dan bersih serta memakai sepatu pada saat mengikuti kuliah dan
      selama berada di dalam kampus.

12. Membawa kartu mahasiswa pada saat mengikuti kegiatan akademik, serta mengenakan jaket almamater
      pada saat kunjungan kerja dan atau kegiatan lain yang ditentukan Universitas.

13. Sopan dalam bertutur kata dan bertingkah laku ketika menyampaikan pendapat atau aspirasi maupun
      dalam pergaulan sehari-hari di dalam kampus.

14. Menjaga, memelihara serta menjunjung tinggi martabat dirinya dan Universitas.

15. Melaksanakan tugas yang diberikan atau dipercayakan kepadanya oleh Universitas dengan sebaik-
      baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta memberikan laporan tertulis atas pelaksanaan tugas yang
     telah diselesaikannya, kepada pimpinan universitas atau pejabat yang menugaskan sesuai dengan
     ketentuan yang telah ditetapkan.
16. Mempergunakan dengan baik dan benar Nama, Lambang, Jaket, dan segala bentuk tanda  Universitas.

17. Menjaga dan memelihara ketertiban, keamanan serta kebersihan lingkungan kampus, dan ikut
      memelihara sarana maupun prasarana milik Universitas atau fasilitas lain yang berada dalam tanggung
      jawab Universitas.

18. Mematuhi semua peraturan yang ditetapkan Universitas.

Pasal 5
Larangan

Setiap mahasiswa dilarang :
1.   Melakukan kecurangan dalam mengikuti kuliah dengan menandatangani daftar hadir untuk orang lain.

2.   Melakukan penciplakan karya tulis orang lain tanpa ijin (plagiat) baik karya sesama mahasiswa, dosen
      maupun penulis lain yang karyanya telah diterbitkan oleh penerbit.

3.   Melakukan kecurangan dalam membuat karya tulis dan atau  tugas-tugas akademik lainnya.

4.   Melakukan pencurian barang di lingkungan Universitas Mercu Buana dan atau pada kegiatan yang
      membawa nama Universitas Mercu Buana.

5.   Melakukan perbuatan yang mengganggu kelancaran perkuliahan atau kegiatan akademik serta kegiatan
      resmi Universitas  dan atau kegiatan kemahasiswaan.

6.   Melakukan perbuatan yang menghambat atau menghalang-halangi mahasiswa lainnya untuk mengikuti
      perkuliahan atau kegiatan akademik serta kegiatan resmi Universitas dan atau kegiatan kemahasiswaan.

7.   Melakukan perbuatan yang menghambat atau menghalang-halangi  karyawan atau dosen dan atau
      pejabat Universitas untuk  melaksanakan tugasnya.

8.   Melakukan perbuatan dan mengeluarkan perkataan atau membuat tulisan yang melecehkan, menghina
      atau mengancam karyawan, dosen dan atau pejabat Universitas.

9.   Menggunakan Nama, Lambang, Jaket maupun segala bentuk tanda Universitas tanpa seizin pimpinan
      universitas untuk kepentingan lain di luar kegiatan akademik atau kegiatan resmi Universitas dan atau
      kegiatan kemahasiswaan yang telah ditetapkan.

10. Menggunakan Nama, Lambang, Jaket  maupun segala bentuk tanda  Universitas pada kegiatan Partai
      Politik atau Organisasi Massa.

11. Menggunakan Nama, Lambang, Jaket maupun segala bentuk tanda partai politik atau Ormas di dalam
      kampus dan atau pada kegiatan yang diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.

12. Memalsukan surat atau dokumen Universitas seperti : KRS, KHS, Kartu Ujian, Bukti Setor Bank; dan
     atau memalsukan nama atau tanda tangan pejabat universitas, dosen maupun pihak ketiga lainnya.

13. Melakukan perbuatan seperti : Penghinaan baik terhadap sesama mahasiswa, universitas atau organisas
     kemahasiswaan, Mengeluarkan Ancaman, Melakukan Pemukulan atau Penganiayaan, dll. yang dapat
     menimbulkan permusuhan, pertikaian atau perkelahian, kerusuhan dan atau pelanggaran lain yang bersifat
     SARA.

14. Membawa dan menggunakan senjata tajam atau senjata api, dalam keributan atau perkelahian yang
      terjadi di dalam atau lingkungan kampus dan atau pada kegiatan yang diselenggarakan oleh atau
      membawa nama Universitas.

15. Melibatkan pihak luar didalam perselisihan yang terjadi, baik dengan sesama mahasiswa, karyawan,
      dosen maupun pejabat universitas.

16. Melakukan tindak kekerasan dan pemerasan terhadap mahasiswa baru.

17. Melakukan perjudian dan tindakan pelecehan atau a-susila seperti : memegang bagian terlarang dari
      tubuh wanita dan atau laki-laki secara sengaja di dalam kampus maupun pada kegiatan yang
      diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.

18. Membawa, mengedarkan atau memperjualbelikan benda-benda pornografi,  baik di dalam kampus dan
      atau pada kegiatan yang diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.

19. Melakukan foto pornografi di media massa baik cetak atau elektronik, bagi wanita maupun pria dengan
      membawa segala bentuk atribut Universitas.

20. Membawa, menggunakan atau memperjualbelikan narkotika dan obat-obat terlarang, maupun minuman
      keras  serta barang-barang yang memabukkan lainnya di dalam kampus atau pada kegiatan yang
      diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.

21. Mengotori, mencoret-coret, dan merusak barang-barang atau fasilitas milik universitas maupun fasilitas
      umum lain yang berada di dalam lingkungan universitas.

22. Menggunakan dan atau meminjamkan fasilitas milik Universitas tanpa izin pejabat yang berwenang.

23. Memasuki ruangan pimpinan universitas atau pimpinan fakultas, dosen dan atau ruangan pejabat
      Universitas tanpa izin dan atau tanpa alasan yang  jelas.

24. Memasuki kampus dan atau lokasi berlangsungnya kegiatan yang diselenggarakan oleh atau membawa
      nama universitas dalam keadaan mabuk atau dalam keadaan diri berada dibawah pengaruh minuman
      keras, maupun narkotika atau obat terlarang.

25. Melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik Universitas.

Pasal 6
Pelanggaran Disiplin dan Tata Tertib

1.   Setiap ucapan, tulisan, sikap dan tingkah laku atau perbuatan yang melanggar kewajiban dan larangan
      bagi mahasiswa sebagaimana yang telah ditetapkan, merupakan pelanggaran disiplin dan tata tertib.
2.   Setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dikenakan sanksi pelanggaran
      disiplin oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi.
3.   Setiap warga kampus dapat melaporkan adanya pelanggaran disiplin dan tata tertib, kepada pejabat
      yang berwenang disertai dengan disertai bukti yang syah dan saksi.

Pasal 7
Sanksi Pelanggaran Disiplin

1.   Sanksi pelanggaran disiplin, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, dapat diberikan berupa :
           a.   Peringatan Tertulis.
           b.   Skorsing Percobaan.
           c.   Skorsing.
           d.   Dikeluarkan

2    Susunan sanksi yang disebut pada ayat 1 di atas, bukan merupakan urut-urutan atau tahapan-tahapan
      penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin.

3    Untuk pelanggaran disiplin dan tata tertib tertentu, selain dikenakan sanksi sebagaimana disebut pada
      ayat 1 di atas, dapat pula dikenakan sanksi tambahan.

4.   Untuk sanksi dikeluarkan dapat dilakukan secara langsung oleh Rektor tanpa melalu pembelaan, kepada
      mahasiswa yang terbukti benar-benar melanggar peraturan tata tertib dan disiplin yang berat seperti,
     terbukti melakukan pencurian, pengedar narkoba, pembunuhan, pemerkosaan dan atau tertangkap basah
      melakukan  hubungan badan di lingkungan kampus dan atau di tempat kegiatan yang membawa nama
      universitas, ataupun dengan secara sengaja dan langsung melakukan penghinaan  baik terhadap kepala
      negara maupun simbol atau lambang-lambang negara.

Pasal 8
Sanksi Peringatan Tertulis

1.   Sanksi Peringatan Tertulis dapat dikenakan kepada mahasiswa  apabila :
         a.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, meskipun telah ditegur secara lisan  tetapi masih
               juga melakukan pelanggaran serupa.
         b.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dan dinilai oleh pejabat yang berwenang
               menjatuhkan sanksi patut dikenakan sanksi Peringatan Tertulis.

2.   Mahasiswa yang dikenakan sanksi Peringatan Tertulis, masih diperkenankan mengikuti kegiatan
      kemahasiswaan dan akademik sebagaimana mahasiswa lainnya.

3.   Apabila mahasiswa yang telah dikenakan sanksi Peringatan Tertulis sebanyak 2 (dua ) kali dalam jangka
      waktu 1 (satu) semester melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib lagi, maka kepada yang
      bersangkutan dapat dikenakan sanksi Skorsing Percobaan.

Pasal 9
Sanksi Skorsing Percobaan

1.   Sanksi Skorsing Percobaan dapat dikenakan kepada mahasiswa apabila :
      a.   Telah diberi Peringatan Tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) semester,
            tetapi masih melakukan pelanggaran.
      b.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dan dinilai oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan
            sanksi patut dikenakan Skorsing Percobaan.

2.   Mahasiswa yang dikenakan Skorsing Percobaan, masih diperkenankan untuk mengikuti seluruh kegiatan
      akademik, dengan ketentuan selama masa Skorsing Percobaan mahasiswa yang bersangkutan berusaha
      memperbaiki diri dengan benar-benar menunjukkan sikap dan tingkah laku yang baik; akan tetapi tidak
      diperkenankan mengikuti kegiatan kemahasiswaan.

3.  Lamanya masa Skorsing Percobaan bagi mahasiswa yang melanggar disiplin dan tata tertib, adalah
     sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester.

4.   Apabila selama masa Skorsing Percobaan ternyata mahasiswa yang bersangkutan melakukan
      pelanggaran disiplin dan tata tertib lagi, maka mahasiswa tersebut langsung dikenakan Skorsing dan atau
      Dikeluarkan.

Pasal 10
Sanksi Skorsing

1.   Sanksi Skorsing dapat dikenakan kepada mahasiswa apabila :
      a.   Dalam masa Skorsing Percobaan, melakukan lagi pelanggaran disiplin dan tata tertib.
      b.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dan dinilai oleh pejabat yang berwenang
            menjatuhkan sanksi patut dikenakan sanksi Skorsing.

2.   Mahasiswa yang dikenakan Skorsing, selama masa Skorsing tidak diperkenankan mengikuti seluruh
      kegiatan akademik maupun kegiatan kemahasiswaan.

3.   Setelah masa Skorsing habis, mahasiswa yang bersangkutan dapat mengikuti kembali kegiatan akademik
     dan kegiatan kemahasiswaan. Untuk itu, mahasiswa tersebut terlebih dahulu harus mendaftarkan diri
     kembali pada Biro Administrasi Akademik, serta mendapat izin tertulis dari Dekan Fakultas yang
     bersangkutan.

4.   Lamanya masa Skorsing bagi mahasiswa yang melanggar disiplin dan tata tertib sekurang-kurangnya 1
     (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester, dimana lamanya masa skorsing ini diperhitungkan dalam
      perhitungan masa studi.

Pasal 11
Sanksi Dikeluarkan

1.   Mahasiswa dapat dikenakan Sanksi Dikeluarkan apabila :
     a.   Dalam masa Skorsing Percobaan dan atau masa Skorsing, melakukan lagi pelanggaran disiplin dan
           tata tertib yang dinilai oleh pejabat yang berwenang dapat mengganggu kegiatan akademik.
     b.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dan dinilai oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan
          sanksi patut dikenakan sanksi Dikeluarkan.
     c.   Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib mahasiswa yang berat seperti, terbukti melakukan
           pencurian, pengedar narkoba, penusukan dengan senjata tajam, pembunuhan, pemerkosaan dan
           tertangkap basah melakukan hubungan badan di lingkungan kampus dan atau di tempat kegiatan yang
          membawa nama universitas, ataupun dengan secara sengaja dan langsung melakukan penghinaan baik
          terhadap kepala Negara maupun simbol atau lambang-lambang negara serta sanksi dilaporkan
          kepada pihak kepolisian.

2.   Mahasiswa yang dikenakan sanksi Dikeluarkan, kehilangan semua haknya menjadi mahasiswa
      Universitas Mercu Buana  untuk selamanya.

Pasal 12
Sanksi Pelanggaran Khusus

Sanksi Pelanggaran Khusus, dapat dikenakan kepada :
1.   Mahasiswa yang  menggunakan pakaian tidak sopan dan atau memakai  sandal  jepit, dikenakan      
      sanksi tidak diperkenankan : mengikuti perkuliahan, memasuki ruang kerja dosen atau pimpinan, atau
      ruang perpustakaan dan laboratorium.

2.   Mahasiswa yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan terganggunya dan atau
      terhentinya kegiatan akademik atau kegiatan resmi  lainnya yang diadakan oleh Universitas dan atau
      kegiatan kemahasiswaan, dapat dikenakan sanksi sekurang-kurangnya Skorsing Percobaan selama 1
      (satu) semester dan atau setinggi-tingginya Skorsing selama 4 (empat) semester.

3.   Mahasiswa yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menghambat atau menghalang-halangi
      mahasiswa lainnya sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan akademik atau kegiatan resmi lainnya yang
     diadakan oleh Universitas dan atau kegiatan kemahasiswaan, dapat dikenakan sanksi sekurang-
     kurangnya Skorsing selama 1(satu) semester dan atau setinggi tingginya Skorsing selama 2 (dua)
     semester.

4.   Mahasiswa yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menghambat atau menghalang-halangi
      karyawan atau dosen dan atau pejabat universitas untuk melaksanakan tugasnya dapat dikenakan sanksi
      sekurang-kurangnya Skorsing percobaan selama 1 satu) semester dan atau setinggi tingginya Skorsing
      selama 2 (dua) semester.

5.   Mahasiswa yang melakukan suatu perbuatan atau mengeluarkan perkataan atau membuat tulisan yang
      melecehkan atau menghina dan atau mengancam karyawan atau dosen dan atau pejabat Universitas,
      dapat dikenakan sanksi sekurang-kurangnya Skorsing Percobaan selama 1 (satu) semester dan atau
      setinggi-tingginya Skorsing selama 2 (dua) semester.

6.   Mahasiswa yang melakukan pemalsuan KRS atau KHS dan atau Kartu Ujian,  dapat dikenakan sanksi
      Skorsing Percobaan selama 1 (satu) semester pada semester berikutnya dan sanksi Pembatalan Studi
      semester yang sedang berjalan.

7.   Mahasiswa yang melakukan pemalsuan Bukti Setor Bank dan atau pemalsuan nama atau tanda tangan
      pejabat bank atau pejabat universitas atau dosen, dapat dikenakan sanksi Skorsing selama 2 (dua)
      semester pada semester berikutnya, dan sanksi Pembatalan Studi semester yang sedang berjalan serta
      dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

8.   Mahasiswa yang melakukan perusakkan  terhadap sarana atau fasilitas universitas dan atau terhadap
      harta benda milik pejabat universitas atau dosen atau karyawan dan atau milik mahasiswa, dapat
     dikenakan sanksi sekurang-kurangnya  Skorsing Percobaan selama 1 (satu) semester dan atau setinggi-
     tingginya Skorsing selama 2 (dua) semester, serta sanksi denda mengganti kerusakan yang diakibatkan
     oleh perbuatannya dan atau dilaporkan kepada pihak kepolisian.

9.   Mahasiswa yang mengancam dan melakukan  perkelahian dan atau tindak kekerasan fisik atau
      penganiayaan, serta gangguan yang bersifat SARA, dapat dikenakan sanksi sekurang-kurangnya
      Skorsing Percobaan selama 1 (satu) semester dan atau setinggi-tingginya Skorsing selama 2 (dua )
      semester, serta sanksi dilaporkan kepada pihak kepolisian.

10. Mahasiswa yang melakukan penyalahgunaan narkotika atau obat terlarang dan atau perjudian,
     dikenakan sanksi sekurang-kurangnya Skorsing selama 2 (dua) semester dan atau setinggi-tingginya
     Dikeluarkan, serta sanksi dilaporkan kepada pihak kepolisian.

11. Mahasiswa yang melakukan perbuatan pelecehan terhadap sesama mahasiswa dan atau sivitas
      akademika universitas di dalam kampus dan atau pada suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh atau
      membawa nama Universitas, dapat dikenakan sanksi Dikeluarkan.

12. Mahasiswa yang membawa senjata tajam dan senjata api di dalam kampus dan atau pada suatu kegiatan
      yang diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas, dapat dikenakan sanksi Skorsing selama 1
      (satu) semester dan sanksi dilaporkan kepada pihak kepolisian.

13. Mahasiswa yang melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik Universitas yang dapat
      berdampak luas, dapat dikenakan sanksi sekurang-kurangnya Skorsing selama 2 (dua) semester dan
       atau setinggi-tingginya dikeluarkan.

Pasal 13
Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Sanksi

1.   Sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib, hanya dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang melanggar
      peraturan disiplin dan tata tertib oleh pejabat yang berwenang.
2.   Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib, adalah :
      a.   Rektor; untuk jenis sanksi Dikeluarkan.
      b.   Wakil  Rektor dan Direktur; yang bertindak untuk dan atas nama Rektor; untuk jenis sanksi
            Peringatan Tertulis, Skorsing Percobaan dan Skorsing.
      c.   Dekan; untuk jenis sanksi Skorsing Percobaan dan Skorsing.
      d.   Wakil Dekan dan Ketua Jurusan; yang bertindak untuk dan atas nama Dekan; untuk jenis sanksi
             Peringatan Tertulis.

Pasal 14
Administrasi Pelanggaran
Disiplin dan Tata Tertib
1.   Pelanggaran disiplin dan tata tertib yang dilakukan oleh mahasiswa dan telah dijatuhkan sanksi oleh
      pejabat yang berwenang, diadministrasikan sebagai berikut :
        a.   Wakil Dekan dan Ketua Jurusan mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa dari
              fakultasnya pada buku pelanggaran disiplin dan tata tertib. Pelanggaran tersebut kemudian
              dilaporkan kepadaDirektur Kemahasiswaan.
        b.   Kepala Biro Pengendalian Kegiatan dan Program Unggulan mencatat semua pelanggaran
              mahasiswa Universitas Mercu Buana berdasarkan laporan dari fakultas-fakultas dan dari data yang
              diperolehnya sendiri.

2.   Buku pelanggaran disiplin dan tata tertib berisi : nomor urut, nama mahasiswa pelanggar dan NIM,
      tanggal pelanggaran, jenis pelanggaran, jenis sanksi yang dijatuhkan, tanggal penjatuhan sanksi, dan
      pejabat yang menjatuhkan sanksi.

Pasal 15
Pengawasan dan Penegakan Disiplin

1.   Pada dasarnya semua pejabat universitas, dosen, dan fungsionaris organisasi mahasiswa wajib
      melakukan pengawasan dan penegakkan disiplin di lingkungan kampus.

2.   Penyelesaian tindakan terhadap pelanggaran, dilaksanakan melalui saluran organisasi secara hirarki.

3.   Dengan tidak memandang siapa yang melanggar dan apa obyek yang dilanggar, setiap pejabat dan
      dosen terutama yang berkaitan dengan kegiatan kemahasiswaan wajib melakukan penegakkan disiplin
      dan tata tertib serta menjaga lingkungannya. Antara lain dengan melakukan teguran secara lisan kepada
      mahasiswa yang melakukan pelanggaran ringan.

Pasal 16
Lain – Lain
1.   Tindakan atau sanksi terhadap pelanggar disiplin dan tata tertib tidak menggugurkan tuntutan hukum baik
      pidana maupun perdata.

2.   Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa ini, akan diatur dan
      ditetapkan dalam peraturan lain secara tersendiri.

3.   Dengan ditetapkannya peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa Universitas Mercu Buana ini, maka
      peraturan-peraturan lain yang menyangkut disiplin dan tata tertib mahasiswa yang bertentangan dengan
      peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa ini dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di  :     J a k a r t a
Pada tanggal   :     27 Juli 2009
———————————————
REKTOR
UNIVERSITAS MERCU BUANA
ttd,
DR. IR. H. SUHARYADI, MS

1 komentar:

  1. semoga saya bisa menjadi mahasiswa di Universitas Mercu Buana

    BalasHapus